Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fiqih PBB Bertentangan dengan Maqashidusy Syariah




Oleh: Ainul Mizan (Peneliti LANSKAP) 

Fiqih PBB merupakan sebutan bagi Fiqih Peradaban. Hal ini bisa dilihat dari landasannya adalah piagam PBB. 

Fiqih PBB ini dibentuk untuk menggantikan upaya menyatupadukan kaum muslimin dalam sebuah negara tunggal yakni keKhilafahan. Konon Fiqih PBB ini diharapkan bisa mewujudkan maqashidusy syariah dengan menghilangkan eksploitasi atas identitas, menangkal tersebarnya kebencian antar golongan, mendukung solidaritas, dan saling menghargai perbedaan di antara manusia.

Pertanyaannya, apakah Fiqih PBB mampu wujudkan Maqashidusy Syariah? Jawabannya tentu tidak. Bahkan yang ada Fiqih PBB merusak Maqashidusy Syariah. 

Selanjutnya mari kita tela'ah dari kelima aspek maqashidusy syariah (tujuan-tujuan penerapan syariah).

Pertama, dari Hifdhu ad-din (menjaga agama). Sesungguhnya lahirnya PBB itu cikal bakalnya adalah apa yang disebut Aliansi Keluarga Negara-negara Kristen Eropa. Nama aliansi tersebut adalah Holy Leage. Aliansi Holy Leage dibentuk di sekitar abad 16. Tujuannya adalah membendung penaklukan yang dilakukan oleh Khilafah Utsmaniyah. Mengingat beberapa negara eropa ditaklukan oleh Khilafah, di antaranya adalah Albania, Yugoslavia, dan Andalusia.

Akhirnya tatkala Khilafah Utsmaniyah melemah di awal abad 19, Khilafah bergabung dengan aliansi internasional, Holy Leage. Syarat yang harus dipenuhi oleh Khilafah Utsmaniyah adalah Khilafah harus meninggalkan hukum-hukum Islam dalam kancah pergaulan internasional. Hukum dakwah dan jihad, hukum tentang fai, ghonimah, hukum tentang darul Islam dan darul kufur harus ditanggalkan. Pertanyaannya, apakah ini yang disebut menjaga agama? Padahal hukum-hukum Islam dikebiri.

Kedua, dari aspek Menjaga Akal (hifdhul aql). Bagaimana mungkin akal sehat seorang muslim dipaksa menerima Piagam PBB sebagai sumber hukum Islam? Piagam PBB itu bukan wahyu Allah Swt. 

Sumber hukum fiqih itu Wahyu Allah Swt yakni Al-Qur'an dan Sunnah Rasul saw. Begitu pula yang menjadi turunan keduanya yakni ijma shohabat dan qiyas syar'i.

Ketiga, dari aspek Menjaga Nyawa. Jawabannya adalah PBB gagal dalam menjaga nyawa manusia. PBB tidak mampu menyelesaikan konflik kemanusiaan. 

Perang Rusia-Ukraina yang berlangsung dari 24 Februari 2022 hingga saat ini sudah setahun. Dari BBC, data per Nopember 2022 saja, jumlah korban tentara dari Rusia-Ukraina adalah 200 ribu orang. Sedangkan korban sipil mencapai 40 ribu orang. Lalu, kemanakah PBB??? 

Begitu pula invasi AS ke Irak sejak 2003 hingga 2011, telah memakan korban dari kaum muslimin sebanyak 460 ribu orang. PBB tidak mampu menghentikan perang. Lantas apakah dengan track record seperti ini PBB bisa menjaga nyawa manusia???

Keempat dari aspek Menjaga Keturunan (hifdhul an nasl). Dari VOA per 1 Oktober 2015, PBB menyatakan dukungannya kepada kaum LGBT. Bahkan PBB mengeluarkan pernyataan bersama agar 76 negara yang mengkriminalisasi LGBT untuk membatalkannya. Menurut PBB hal demikian untuk menjaga hak-hak mereka kaum LGBT termasuk pelayanan kesehatan seperti perawatan penderita HIV dari kaum pelangi tersebut. 

Pertanyaannya, apakah demikian ini yang digadang-gadang bisa menjaga keturunan manusia? Padahal jelas LGBT menghilangkan nasab keturunan.

Kelima dari aspek Menjaga Harta atau aset (hifdhul maal). Bagaimana mungkin track record PBB yang menjadi eksekutor hilangnya harta disebut menjaga harta benda dan aset?

Lepasnya Timor Timur itu melalui referendum yang difasilitasi oleh badan PBB yaitu UNAMED. Lepasnya Pulau Ligitan dan Sipadan dari pangkuan Indonesia beralih ke Malaysia adalah hasil keputusan Mahkamah Internasional PBB. Mahkamah internasional ini dibentuk tahun 1946 berpusat di Den Haag, Belanda. Lepasnya wilayah dan pulau itu bagian dari hilangnya harta dan aset. Apakah PBB masih diharapkan untuk bisa menjaga harta benda??? 

Khotimah

Sudah jelas bahwa Fiqih PBB atau Fiqih Peradaban ini tidak akan mampu mewujudkan maqashidusy syariah. Justru yang ada terjadi adalah melenyapkan hukum-hukum Islam. Walhasil kaum muslimin harus tetap konsisten terhadap ajaran Islam. Upaya-upaya yang berusaha menjauhkan umat Islam dari ajaran agamanya pasti akan mengalami kegagalan dan blunder walaupun dengan menggunakan baju Fiqih Peradaban. []

Posting Komentar untuk "Fiqih PBB Bertentangan dengan Maqashidusy Syariah"

close