Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Grasi Massal Napi Narkoba, Kapitalisme Sistem Gagal

Ilustrasi

Oleh: Hamsia (Pegiat Opini)

Narkoba di negeri ini tumbuh subur bak jamur di musim penghujan dan menjadi kejahatan yang harus dilawan oleh semua elemen baik penguasa hingga masyarakat bawah. Pun, pemberantasan narkoba di negeri ini makin tak bisa teratasi, bagaimana tidak negara justru akan memberikan grasi massal kepada narapidana pengguna narkoba.

Hal ini tampak jelas dari rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum kepada Presiden Jokowi agar memberikan grasi massal kepada narapidana pengguna narkoba. Lengkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi lapas yang overcrowded.

“Kita melihat ada isu besar, overcrowded lapas, hampir 100% lapas overcrowded, dan itu kami mendorong adanya grasi massal terhadap pengguna narkoba, atau penyalahgunaan narkoba yang selama ini dikriminalisasi terlalu berlebihan,” karena anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum dari Kelompok Kerja (Pokja) Reformasi Pengadilan dan Penegakan Hukum Rifqi Sjarief Assegaf. (Kompas, 15/9/2023).

Akar Masalah

Sistem kapitalisme tidak mengenal halal-haram terhadap aktivitas yang dilakukan, semuanya boleh selama ada manfaatnya dan menguntungkan. Pun keadaan seperti ini diperparah dengan sistem sosial liberal yang dimana sistem ini melahirkan masyarakat serba boleh melakukan apa yang disukai. Maka tak heran jika narkoba menjadi leluasa diedarkan dan dikonsumsi oleh siapa saja.

Negara yang menerapkan kapitalisme tidak mungkin melewatkan apa pun yang berbau uang. Karena kapitalisme menganggap bahwa bisnis narkoba hasilnya sangat menggiurkan dan menjanjikan limpahan materi. Oleh Karenanya, keberadaan narkoba di negeri ini seolah dipertahankan dan sangat sayang untuk dihilangkan.

Sejatinya permasalahan overcrowded atau penuhnya lapas semakin membuktikan bahwa lemahnya negara dalam memberantas narkoba selama ini. Langkah yang ditempuh negara belum efektif dan menyentuh akar permasalahan, alhasil pengguna narkoba semakin hari semakin besar, bahkan pengguna narkoba dan pengedar masih berkeliaran bebas di tengah-tengah masyarakat. Alih-alih dihukum tegas, narapidana narkoba justru mendapatkan fasilitas grasi. 

Faktanya sekalipun sudah masuk lapas pengedar maupun pemakai masih bisa berinteraksi bahkan mengendalikan peredaran narkoba, sehingga di luar lapas masih banyak pengguna narkoba yang bebas berkeliaran di tengah masyarakat. 

Jika ditelusuri banyaknya penyalahgunaan narkoba disebabkan berbagai hal individu, masyarakat, dan negara. Faktor individu lemahnya keimanan seseorang sehingga rusaknya kepribadian. Akibatnya, mereka mengonsumsi narkoba sebagai pelarian dari sulitnya kehidupan saat ini.

Masyarakat juga seolah tak peduli dengan kondisi saat ini dan sikap individualistis, alhasil tidak ada kontrol sosial. Selain itu, kemiskinan juga menjadi penyebab bisnis narkoba marak, demi memperoleh uang mereka rela melakukan segala macam cara tanpa melihat halal-haram termasuk bisnis narkoba. 

Sementara itu, negara yang harusnya bersikap tegas terhadap kejahatan narkoba, tetapi faktanya pemerintah justru abai. Sanksi yang diberikan kepada pengguna narkoba tidak memberi efek jera, alhasil pengguna narkoba tak terbendung. Ironisnya, pengguna narkoba bukan hanya masyarakat menengah bahkan sebagian oknum aparat, hingga jenderal, justru membengkengi bisnis narkoba.

Sungguh miris di tengah banyaknya kasus narkoba kini muncul usulan grasi massal napi narkoba. Kebijakan ini semakin menunjukkan bahwa negara tidak serius dalam menangani peredaran narkoba di tengah rakyat. Inilah kehidupan yang dihasilkan dari sistem sekularisme kapitalisme sebuah sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Orientasi kehidupan manusia diarahkan hanya untuk mengejar kepuasan materi semata tanpa mempertimbangkan hala-haram maupun bahaya yang ditimbulkan. 

Islam memandang

Islam adalah agama yang sempurna yang diturunkan oleh Allah Swt, Islam memandang narkoba sebagai barang haram dan memiliki berbagai mekanisme untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba melalui berbagai mekanisme termasuk peran negara dalam melindungi masyarakatnya.

Sudah jelas sikap dan pandangan Islam terhadap narkoba dan judi hukumnya haram. Allah Swt. Berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90)

Maka, dengan ayat ini jelas haramnya narkoba dan judi, negara tidak akan berkompromi dengan segala hal yang diharamkan syariat. Apapun bentuk dan jenisnya karena narkoba dapat mendatangkan bahaya bagi masyarakat.

Oleh sebab itu, narkoba seharusnya diberantas dari hulu hingga hilir bukan malah diberikan grasi massal bagi pengguna narkoba. Permasalahan narkoba hanya bisa diselesaikan jika sistem kehidupan manusia itu Shahih. Sistem kehidupan yang benar sesuai dengan syariat Islam yang Shahih akan melahirkan individu yang beriman, masyarakat yang bersih, dan negara yang maksimal dalam menjalankan perannya sebagai pemimpin umat Islam.

Sistem kehidupan yang Shahih ini adalah sistem Islam yang disebut khilafah. Kehidupan yang berada di bawah naungan khilafah adalah kehidupan yang berlandaskan syariat Islam, semua pihak baik itu individu, masyarakat ataupun negara, sama-sama memiliki kamansens tersebut sehingga tercipta pemahaman, maqois, dan qonaah segala sesuatu yang senantiasa dikaitkan dengan cara pandang syariah. 

Negara sebagai institusi penerap syariat Islam akan melarang peredaran narkoba, polisi akan melakukan patroli setiap hari untuk menangkap para pelaku kejahatan narkoba, bagi warga yang melakukan kejahatan diberi sangsi yang tegas dan adil, maka sangsi bagi pengguna narkoba adalah takzir.

Islam pun mengajarkan bahwa setiap perbuatan di dunia akan mendapatkan ganjaran di Akhirat. Perbuatan baik akan mendapatkan pahala, dan sebaliknya perbuatan dosa seperti pengedar dan pengguna narkoba akan dijatuhi siksa pedih di Akhirat, meskipun pelakunya bisa meloloskan diri dari sanksi di dunia.

Islam pun mewajibkan kepada negara agar senantiasa memupuk keimanan pada rakyatnya. Maka hanya orang yang pengaruh imannya lemah dan terperdaya yang akan melakukan dosa atau kriminal, tatkala sistem Islam melalui penerapan sistem pidana dan sanksi dimana sanksi hukum bisa membuat jera dan mencegah dilakukannya kejahatan.

Negara juga harus menggunakan berbagai sarana, mulai dari pendidikan formal, non formal, media massa, dan lain-lain. Sehingga tercapai kesadaran bersama bahwa narkoba dan judi adalah merupakan sesuatu yang diharamkan dan amat berbahaya bagi kehidupan. Di sisi lain, negara juga harus tegas dalam memberikan sanksi kepada semua pelaku yang terlibat dalam tindakan narkoba.

Oleh karenanya Islam memandang bahwa mengonsumsi narkoba apalagi memproduksi dan mengedarkannya merupakan dosa dan perbuatan kriminal. Hukum tertingginya adalah hukuman mati. Dengan sistem seperti ini tidak ada lagi ruang bagi individu untuk mengonsumsi narkoba. Wallahu a’lam bi ash-shawab.      

Posting Komentar untuk "Grasi Massal Napi Narkoba, Kapitalisme Sistem Gagal"

close