Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Liberalisasi Pergaulan, Perangkap bagi Generasi Muda

Oleh : Ummu Almyra (Penggiat Literasi)

Mayoritas remaja di Indonesia ternyata sudah terlibat dalam hubungan seksual. Menurut laporan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), remaja dengan usia 14 tahun sudah melakukan hubungan seks. Lebih lanjut, laporan lain dari BKKBN juga menyebutkan bahwa sekitar 60 persen remaja usia 16-17 tahun sudah pernah berhubungan seksual.

Informasi tersebut disampaikan oleh BKKBN berdasarkan data yang diperoleh dari Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI) pada tahun 2017.

Ketua BKKBN Hasto Wardoyo mengungkapkan "kondisi saat ini, Usia hubungan seks semakin maju, sementara itu usia nikah semakin mundur. Dengan kata lain semakin banyak seks di luar nikah," 

Selain itu, Hasto menambahkan bahwa media sosial juga berperan penting dalam fenomena ini. Linimasa media sosial yang selalu diperbarui telah berkontribusi pada peningkatan seks bebas di kalangan remaja, terutama dalam konteks pacaran.

Berikut adalah gambaran jelas dari masyarakat liberal sekuler,  tempat di mana eksploitasi insting seksual dianggap sebagai bagian dari gaya hidup mereka. Di sini, kebahagiaan diukur berdasarkan sejauh mana mereka merasa puas secara fisik. Nilai-nilai kebebasan begitu dipuja hingga kebebasan seksual pun dianggap sebagai bagian dari hak asasi setiap individu.

Miris

Fakta ini cukup mengkhawatirkan dan menunjukkan bahwa masalah perilaku seksual bebas di kalangan remaja semakin parah.

Beberapa faktor yang menjadi penyebab maraknya seks bebas di kalangan remaja selain majunya usia pubertas yang disertai dengan perubahan pada tubuh adalah pengaruh media sosial yang intens, kurangnya kasih sayang dari keluarga, dan sistem pendidikan yang belum memadai dalam memberikan pendidikan tentang bahaya seksualitas.

Beberapa ahli psikologi juga mengungkapkan faktor penyebab remaja berani melakukan hubungan seksual. Salah satunya adalah kurangnya pendidikan seks dan reproduksi yang memadai. 

Pengamat masalah perempuan, keluarga, dan generasi dr. Arum Harjanti mengungkapkan rasa prihatinnya. 

Sungguh miris dan menyedihkan dengan fenomena seks bebas yang terjadi saat ini. Mencapai 20%, seks bebas yang terjadi di kalangan remaja kita pada rentang usia yang sangat muda, yakni 14—15 tahun! Ujar dr.Arum kepada MNews, Selasa 8/8/2023.

Akibatnya, asas kehidupan yang seharusnya menjadi dasar dalam menjalani kehidupan terus terkikis. Hal ini menunjukkan adanya kerusakan moral pada generasi saat ini. Menurutnya, hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kualitas bangsa kita di masa depan. Generasi yang rusak akan menghasilkan bangsa yang juga rusak. Baik faktor internal maupun eksternal, dan semuanya saling berhubungan satu sama lain.

Lanjut, dr. Arum menekankan bahwa untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah yang terpadu dan menyeluruh, bukan hanya memberikan edukasi tentang bahaya seks bebas. Namun bukan yang didasari pada paradigma Barat yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Dia juga menekankan betapa pentingnya memperkokoh iman dan taqwa sebagai perisai dalam mencegah pelanggaran terhadap hukum-hukum Allah.

Alih-alih mencegah, adanya Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan individu sebagai dasar pendidikan pada remaja, sebaliknya justru merusak tata nilai remaja, terutama remaja muslim. Remaja akan semakin terjerumus kedalam jurang maksiat semakin dalam. 

Dari perspektif Islam, paparnya, mereka masih melakukan dosa, bahkan dosa besar, meskipun tidak ada paksaan atau unsur kekerasan, berdasarkan persetujuan seksual. “Sebuah jebakan berbahaya dengan bendera Hak Asasi Manusia, bahkan hak atas otonomi tubuh yang dipromosikan oleh Barat,” tuturnya.

Kembali ke Islam

Islam adalah agama yang sempurna, hadir dengan seperangkat peraturan dan hukum untuk umat manusia. Beberapa hukum tersebut ditujukan kepada individu, beberapa lainnya ditujukan kepada masyarakat, dan ada juga yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara untuk diterapkan.

Dengan menjadikan akidah Islam sebagai fondasi utama dalam kehidupan, yang menghasilkan aturan-aturan kehidupan yang terinspirasi darinya. Akidah ini menjadi dasar dan pijakan yang kuat bagi umat Muslim dalam menjalani kehidupan mereka. 

Termasuk didalamnya sistem pendidikan kita, sistem pergaulan, dan Penataan media seperti media sosial., sistem sanksi, dan bahkan sistem ekonomi dan politik pun harus saling terhubung dalam landasan akidah Islam. 

Negara sejatinya berperan sebagai pilar dalam menerapkan hukum syariat dalam kehidupan sehari-hari. Bukan malah mendukung dengan kampanye-kampanye yang ada. Tanpa kehadiran negara, atau jika ada pihak yang lalai, maka penyelesaian masalah secara menyeluruh tidak akan mungkin tercapai.

Islam menempatkan naluri seksual dengan cara yang indah, selaras dengan tujuan penciptaan manusia, bukan dengan membebaskannya secara tak terkendali dan juga bukan dengan mengekangnya secara berlebihan.

Islam mengajarkan untuk menahan pandangan, menutup aurat, mencegah khalwat dan ikhtilat. Menganggap zina dan liwath sebagai sesuatu yang haram, memenuhi naluri seksual dalam ikatan pernikahan, dan memupuk sikap hormat terhadap lawan jenis. Pendekatan Islam ini tidak hanya melindungi individu dari bahaya dan penghinaan di dunia dan akhirat, tetapi juga memastikan pembentukan masyarakat dan peradaban yang mulia.

Dengan demikian hanya melalui penerapan Islam secara menyeluruh, remaja dapat dilindungi dari perbuatan maksiat. Mendorong para remaja untuk melakukan amal saleh dan produktif. Dan di tangan remaja Muslim yang saleh, masa depan peradaban Islam akan kembali bersinar dengan gemilang. []

Posting Komentar untuk " Liberalisasi Pergaulan, Perangkap bagi Generasi Muda "

close