Jihad Sunnah vs Jihad Wajib
Oleh: Ainul Mizan (Peneliti LANSKAP)
Kebrutalan agresi Zionis kepada sipil Palestina, yang lebih pasnya disebut aksi genosida, merupakan strategi Zionis untuk memaksa pihak Hamas agar menyerah. Dengan begitu akan mudah bagi Zionis untuk menjajah dan menguasai tanah Palestina.
Akan tetapi estimasi Zionis ini meleset. Kaum muslimin Palestina, khususnya Gaza mempunyai keimanan dan rasa tawakkal yang kokoh laksana batu karang. Bahkan mereka menganggap sebagai karunia Allah Swt yakni kemudahan mencari pahala syahid. Mereka sadar akan kewajibannya yakni mempertahankan tanah kaum muslimin yakni Palestina. Terlebih di dalamnya ada Masjidil Aqsha, kiblat pertama umat Islam dan tempat Isra' Nabi Muhammad Saw. Begitu pula Hamas, mereka sadar akan kewajibannya untuk melawan agresi brutal Zionis ini. Mereka bersabar dengannya hingga Allah Swt memberikan kemenangan berupa terbebasnya Al-Aqsha dan bumi Isra' tersebut dari penjajahan Zionis.
Tiba-tiba muncul kalangan yang berkoar-koar tentang Jihad Sunnah. Mereka menyeru agar Hamas melakukan jihad sunnah. Bahkan mereka meminta agar Hamas duduk mempelajari aqidah Islam dengan benar dan syariatnya. Begitu pula mereka menganjurkan agar kaum muslimin Gaza jika masih awam tentang tauhid agar muslim Gaza mempelajari tauhid dengan benar. Menurutnya, jika tauhid itu sudah benar maka akan datanglah pertolongan Allah Swt atas Palestina. Bukan dengan mengangkat senjata lantas mengakibatkan banyak korban berjatuhan dari sipil Palestina.
Tentunya term Jihad Sunnah ini merupakan kalimat yang baik, akan tetapi diucapkan untuk suatu tujuan yang batil. Kalangan ini ingin memadamkan api jihad yang dilakukan Hamas. Padahal jika Hamas lantas menyerah dan meletakkan senjatanya, konsekwensinya Zionis akan melenggang begitu saja mencaplok dan mengakuisisi Palestina. Bahkan desain AS bila mereka berhasil melucuti Hamas, maka Gaza akan dimasukkan ke dalam perwalian internasional dengan di bawah Otoritas Palestina. Sementara Otoritas Palestina itu hasil dari pengkhianatan PLO yang bekerjasama dengan entitas Yahudi.
Lantas Jihad Sunnah apa yang kalangan ini maksudkan? Mari kita membedah istilah Sunnah yang dilekatkan pada term Jihad ini. Lafadz Sunnah mempunyai 2 makna yakni hukum Sunnah dalam Ahkamul Khomsah dan Sunnah sebagai ajaran dan jalan hidup yang dituntunkan Rasulullah Saw.
Bila Sunnah yang dimaksud adalah hukum Sunnah dalam Ahkamul Khomsah (hukum perbuatan yang 5), maka salah tempat bila dilekatkan pada term Jihad. Kesimpulannya adalah Jihad itu hukumnya sunnah, bukan wajib. Tentu kesimpulan demikian salah. Padahal hukum jihad itu wajib, baik jijad difa'i (mempertahankan diri) maupun jihad hujumi (jihad menyerang).
Hamas di Gaza sedang melakukan Jihad Difai dan itu hukumnya wajib. Bahkan Rasul Saw menegaskan dalam sabdanya:
من قتل دون دينه فهو شهيد
من قتل دون ماله فهو شهيد
من قتل دون دمه فهو شهيد
من قتل دون عرضه فهو شهيد
Barangsiapa yang terbunuh karena membela agamanya, atau darahnya, atau hartanya atau kehormatannya, maka ia mati syahid.
Berikutnya bila term Sunnah adalah ajaran dan jalan hidup yang dituntunkan Rasulullah Saw, dan dilekatkan pada term jihad tentunya bermakna bahwa jihad itu adalah ajaran Rasulullah Saw. Pertanyaannya, tatkala kaum muslimin Gaza diserang Zionis, apakah Hamas yang mengangkat senjata tidak mengikuti ajaran dan tuntunan Rasulullah Saw? Apakah tatkala diserang, lalu dianjurkan untuk mempelajari tauhid dan ajaran Islam dalam majlis seraya meninggalkan angkat senjata itu adalah ajaran dan tuntunan Rasulullah Saw?
Mari kita lihat Firman Allah Swt dalam Surat At-Taubah ayat 122 dan pemaknaannya yang benar berikut ini.
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُوا كَافَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَائِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ﴾
Artinya:
Tidaklah seharusnya kaum mukmin untuk keluar semua menghadapi musuh di medan perang, maka sekiranya ada sekelompok dari kaum mukmin untuk mendalami agama agar mereka bisa memberikan peringatan kepada kaum yang pergi perang tersebut tatkala kembali pulang.
Di dalam Tafsir As-Sa'diy dijelaskan dengan baik ayat tersebut sebagai berikut:
يقول تعالى: ـ منبها لعباده المؤمنين على ما ينبغي لهم ـ {وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً} أي: جميعا لقتال عدوهم، فإنه يحصل عليهم المشقة بذلك، وتفوت به كثير من المصالح الأخرى، {فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ} أي: من البلدان، والقبائل، والأفخاذ {طَائِفَةٌ} تحصل بها الكفاية والمقصود لكان أولى.ثم نبه على أن في إقامة المقيمين منهم وعدم خروجهم مصالح لو خرجوا لفاتتهم،
Firman Allah tersebut sebagai penyadaran bagi kaum mukmin, seharusnya mereka itu tidak keluar semuanya untuk memerangi musuh. Karena sesungguhnya hal tersebut tentu hal yang memberatkan. Di samping akan terputus kemaslahatan lainnya bagi mereka. (Maka seharusnya ada sekelompok dari mereka yang tidak ikut keluar berperang) maksudnya: sekelompok yang tidak ikut berperang tersebut dari kaum mukmin di negeri-negeri lainnya, kabilah lainnya maupun wilayah lainnya. (Sekelompok tersebut yang tidak ikut perang), sementara jihad yang menjadi kifayah tetap dilakukan. Jadi yang lebih utama adalah ada kesadaran untuk tetap tinggal bagi sebagian kaum mukmin tersebut. Mereka tidak ikut keluar berperang. Sekiranya mereka semua ikut keluar berperang sungguh akan terputus kemaslahatan lainnya dari mereka.
Jadi kesimpulan yang benar adalah Jihad itu wajib. Menuntut ilmu itu wajib. Hanya bedanya jihad itu wajin kifayah. Sedangkan menuntut ilmu itu wajib ain. Oleh karena itu tidak semua kaum muslimin ikut angkat senjata.
Penerapannya adalah kaum muslimin di Gaza wajib melakukan jihad difai, termasuk Hamas yang bersenjata maka lebih utama. Sedangkan kaum muslimin di negeri muslim lainnya di luar Palestina tetap wajib untuk mempelajari Islam dan melakukan aktifitas perang opini dalam membela saudaranya yang berjihad.
Sedangkan realitasnya saat ini, Hamas masih belum mampu mengusir Zionis Yahudi dari bumi Palestina. Padahal jihad yang menjadi kifayah akan terwujud dengan terbebasnya Palestina dari penjajahan berapapun kaum muslimin yang terlibat dalam jihad. Oleh karena itu, kewajiban jihad ini meluas ke negeri Islam lainnya. Maka negara-negara Arab tetangga Palestina yakni Arab Saudi, Libanon, Mesir dan sekitarnya wajib menurunkan militernya membantu pengusiran Zionis. Bila masih belum mampu dilakukan, maka seluruh militer kaum muslimin turun ke Palestina demi mewujudkan tertunaikan kifayah jihad mengusir Zionis. Sedangkan kaum muslimin yang tidak ikut secara langsung berperang, melakukan pembelaan dengan lisan dan tangan-tangan mereka bagi kemenangan kaum muslimin, bukan justru membela kaum perampas Zionis Yahudi laknatullah.
Dengan demikian terwujudlah satu ungkapan dalam Tafsir Al-Wasith berikut ini.
وبذلك يجمع المسلمون بين المصلحتين مصلحة الدفاع عن الدين بالحجة والبرهان، ومصلحة الدفاع عنه بالسيف والسنان.
Dengan demikian kaum muslimin berkumpul pada mereka akan 2 kemaslahatan, yakni kemaslahatan mempertahankan agama dengan argumentasi dan dalil yang terang, serta kemaslahatan mempertahankan diri dengan pedang dan panah-panah mereka.
Kedua kemaslahatan ini akan mudah diwujudkan tatkala kaum muslimin berada dalam naungan Khilafah Islam yang akan menggerakkan militer muslimin dengan serentak dan segera. Oleh karena itu, kaum muslimin di luar Palestina harus terus berjuang bagi tegaknya Khilafah. Mereka tidak boleh berdiam diri, karena menolong sesama muslim adalah wajib. []
Posting Komentar untuk "Jihad Sunnah vs Jihad Wajib"