Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penangkapan Terduga Teroris, Lagu Lama Menjelang Pemilu


Oleh: Hamsia (Pegiat Opini) 

Penangkapan teroris di negeri ini kembali lagi terjadi, di lansir dari Detiknews Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 18 tersangka teroris sepanjang Oktober 2023 di berbagai daerah di Indonesia. Kapolres Bogor Jawa Barat (Jabar) Rio Wahyu Anggoro mengatakan penangkapan yang dilakukan Densus 88 berada di daerah Ciomas, Ciawi, dan Tamansari. (detikcom, Jumat,27/10/2023). 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan “bahwa memang tidak ada peningkatan ancaman terorisme yang signifikan, namun aparat tetap berupaya semaksimal mungkin mengambil tindakan preventif terhadap kemungkinan terjadinya aksi teror di Tanah Air. 

Seperti diketahui, Indonesia akan menyelenggarakan Pemilu 2024. Korps Bhayangkara tentu akan melakukan pengamanan yang sangat ketat agar pesta demokrasi tidak terganggu oleh ancaman teror. Bahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan mengenai kejadian penyelenggaraan pemilu pada tahun 2019 lalu, yang kala itu terjadi enam aksi serangan teror. Ia pun mengatakan, kejadian tersebut tidak mungkin terjadi pada Pemilu 2024 nanti( Detiknwes,26-10-2023).

Penangkapan teroris ketika menjelang pemilu seolah menjadi lagu lama yang tidak pernah ada habisnya dan dengan alasan yang sama yakni sebagai tindakan pengamanan pemilu. Meski begitu kadang-kadang di lapangan terjadi penangkapan seseorang yang masih diduga teroris, bahkan tidak jarang pulang hanya tinggal nama. 

Seharusnya dalam penangkapan seseorang atau secara tidak terduga tidak dapat menimbulkan buta, tidak ada surat resmi penangkapan, tidak adanya bukti yang kuat, ditambah lagi tanpa adanya sidang pengadilan. Padahal jelas perbuatan semacam ini telah menyalahi asas praduga tidak bersalah. Penangkapan dugaan seharusnya melalui proses hukum yang adil dan tidak hanya tajam ke bawah.

Fakta ini semakin menunjukkan indikasi kuatnya program deradikalisasi dan moderasi beragama terlebih paskah di sahkannya PPNo. 58 Th. 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. 

Diantara yang tercantum dalam Perpres tersebut adalah penguatan moderasi beragama yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif, dan berkelanjutan. 

Moderasi beragama sejatinya adalah program yang diatur secara global dan dipimpin oleh Amerika. Karenanya Amerika sebagai negara pengemban kapitalisme ideologi mengetahui potensi kekuatan kaum muslimin, Amerika pun berusaha untuk menghilangkan kekuatan kaum muslimin, dengan menyebarkan ide-ide Barat di negeri ini. 

Amerika pun menyadari bahwa sangat berbahaya jika kaum muslimin menyadari pentingnya persatuan di bawah kepemimpinan Islam dan jika kaum muslimin menyadari betapa mulianya aktivitas dakwah dan jihad. Jika kesadaran itu terwujud maka dominasi kapitalisme akan hilang. 

Semua kebijakan ini dimaksudkan untuk menjauhkan kaum muslimin dari pemahaman agamanya, untuk itu Amerika mengundang negara-negara yang menjadi sekutunya untuk menerapkan kebijakan ini. 

Beberapa istilah ajaran Islam yang dianggap berbahaya akan dikaburkan maknanya seperti jihad, khilafah, dan lainnya bahkan diganti sesuai tujuan mereka. Alhasil, kaum muslimin yang mengkaji Islam lebih mendalam akan mendapatkan cap dan narasi seperti teroris, radikalis dan lain sebagainya. 

Padahal jelas dalam Islam bahwasannya jihad merupakan suatu perintah dari Allah dan wajib dilakukan. Firman Allah Swt, “ Diwajibkan atasmu untuk memancing, padahal itu kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal itu baik bagimu dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu buruk bagimu. Allah yang mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui. ”(TQS Al-Baqarah 216). 

Rasulullah Saw , pernah bersabda dalam hari kemenangan di atas kota Makkah “Tidak ada hijrah sesudah kemenangan, tetapi hanya jihad dan niat; dan apabila kalian diperintahkan untuk meminta, maka berangkatlah. 

Rasulullah pun bersabda “Bahwasannya mewajibkan kalian untuk berjihad atau berjihad di jalan Allah Swt, karena sejatinya jihad merupakan salah satu pintu-pintu Surga, dan Allah pun akan menghilangkannya dari kesedihan dan kemalangan. ”(HR. Al-Hakim dan Ahmad). 

Ayat ini menegaskan tentang kewajiban mencintai Allah, mencintai Rasul-Nya, dan berjihad di jalan-Nya; sekaligus perintah untuk mendahulukan ketiganya di atas kecintaan kepada segala sesuatu selainnya dan inilah yang harus kita yakini. 

Sebagai seorang muslim harus menyakini bahwa jihad adalah puncak keagungan Islam. Jihad adalah metode mendasar yang Islam tetapkan untuk mengemban dakwah Islam ke luar wilayah( luar negeri) khilafah Islamiyah. Aktivitas mengemban dakwah Islam adalah bagian dari pokok negara dalam rangka penerapan syariat Islam secara kafah. [] Wallahu a’lam bis shawwab. 

Posting Komentar untuk "Penangkapan Terduga Teroris, Lagu Lama Menjelang Pemilu"

close