Ibu Cabuli Anak: Fakta yang Membuat Sesak


Oleh: Sherly Agustina, M.Ag. (Penulis dan Pemerhati Kebijakan Publik)

Berbagai masalah tak ada hentinya mendera negeri ini, terutama kaum ibu. Mulai dari KDRT, masalah ekonomi, dan penyalahgunaan seksual pada anak kandung. Sungguh miris, apa yang terjadi akhir-akhir ini. Seorang ibu tega mencabuli anak kandungnya yang masih bocah berusia 2 tahun. Satu kasus terjadi di Tangerang, kasus baru terjadi di Bekasi seorang ibu mencabuli anaknya yang berusia 10 tahun. Mengapa ini bisa terjadi?

Viral video seorang ibu mencabuli anaknya yang masih bocah berusia 2 tahun di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Kejadian tersebut terjadi pada 30 Juli 2023. Adapun motifnya, menurut pengakuan R seseorang yang dikenal di Facebook dengan akun Icha Shakila menghubunginya dan menawarkan pekerjaan kepada R. Lalu, akun tersebut membujuk R untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming sejumlah uang. Karena desakan ekonomi R rela melakukannya dan mengirimkan foto yang diminta pada akun tersebut. 

Lalu, R diminta kembali membuat video dengan gaya sesuai skenario 'Icha Shakila'. Jika tidak dilakukan, R diancam bahwa foto tanpa busana miliknya akan disebarluaskan. Karena pada saat itu sang suami tidak ada, maka R terpaksa melakukan video mesum dengan anaknya yang masih bocah. Akibat perbuatannya, R dijerat pasal berlapis tentang Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Diketahui, R menyerahkan diri ke Polres Metro Tangsel pada Minggu (2/6) malam. (detikNews.com, 03-06-2024)

Berkaitan dengan fakta di atas, ada sebuah survei mengatakan, menurut data SAFEnet, dari 1.052 aduan kasus kekerasan gender berbasis online (KGBO) yang diterima pada 2023, sekitar 12,64% (132 kasus) merupakan sekstorsi. Koordinator Awas KBGO di SAFEnet, Wida Arioma mengatakan, ini bukan data riil yang terjadi di lapangan, data ini hanya yang melapor ke kami saja. Jadi kami percaya bahwa ini seperti fenomena gunung es, yang pasti di bawah lebih banyak lagi kasusnya. 

Sementara menurut catatan Komnas Perempuan, ada 940 kasus sekstorsi di sepanjang tahun 2020, meningkat pesat dari 241 kasus pada 2019. Dalam Global Corruption Barometer Indonesia 2020 yang mengutip laporan Transparency International, Indonesia merupakan negara dengan tingkat sekstorsi tertinggi di Asia (18%) pada 2020, diikuti dengan Sri Lanka (17%) dan Thailand (15%), dua kali lipat di atas rerata Asia (8%)

Kasus Sekstorsi?

Lalu, mengapa jumlah korban kasus sekstorsi semakin banyak? Menurut Aseanty Pahlevi dari Divisi Kesetaraan dan Inklusi SAFEnet, salah satu di antaranya adalah karena semakin meningkatnya pengguna internet namun tidak diimbangi dengan sosialisasi literasi digital yang masif. “Ada ketidakpahaman terhadap hak-hak digital dan perilaku di ranah digital, termasuk implikasinya dengan undang-undang [hukum] yang ada saat ini, dan masih rendahnya pemenuhan hak digital masyarakat terutama kelompok rentan seperti perempuan sehingga muncul kasus-kasus sekstorsi."

Dia menjelaskan, hak digital itu mencakup hak atas akses internet, hak atas informasi, dan hak atas rasa aman (dari serangan digital, seperti sextortion dan phising). Muncul pertanyaan, apa sebenarnya sekstorsi? Menurut Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, sekstorsi ialah aksi pemerasan dengan ancaman penyalahgunaan konten seks korban. Tujuannya bisa memperoleh uang ataupun terlibat dalam seks dengan korban melalui paksaan.

Menurutnya, pengambilan konten seks korban dapat dilakukan oleh mantan orang terdekat korban maupun orang tidak dikenal dengan melakukan peretasan pada perangkat IT korban. Pada kasus yang dilakukan mantan pacar, konten seksual sudah didapatkan dan digunakan untuk memeras korban dengan meneror. (Bbcnews.com, 07-06-2024)

Fakta ini bisa saja terjadi dalam sistem kapitalisme-sekulerisme, di mana agama tak memiliki ruang di ranah publik sebagai self control. Apalagi hidup dalam atmosfer liberalisme, manusia bisa berbuat bebas sesuka hatinya dalam memenuhi kebutuhan dan naluri seksnya. Di sisi lain, ketimpangan sosial yang ditimbulkan oleh kapitalisme membuat jurang yang sangat lebar antara si kaya dan si miskin. 

Si miskin kesulitan mendapatkan uang walau hanya untuk sekadar memenuhi kebutuhan perut hingga rela melakukan apa saja asalkan mendapat uang banyak dengan cara instan. Tak peduli lagi halal dan haram, masuk akal atau tidak, baik atau buruk. Melihat kehidupan si kaya yang bergelimang harta dan mudah mendapatkan apa saja, membuat si miskin yang mengalami kehidupan yang begitu sempit ingin merasakan seperti yang dirasakan si kaya. Hal buruk pun mudah terjadi walau mengoyak fitrah seorang ibu.

Pandangan Islam

Melihat fakta di atas, bagaimana pandangan Islam? Islam memiliki aturan yang khas dan komprehensif. Dalam Islam, negara menjamin pendidikan dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara tanpa kecuali. Untuk menjawab fakta di atas, ada beberapa hal yang perlu diurai yaitu:

Pertama, hak pendidikan bagi seluruh warga negara. Pendidikan diberikan secara gratis oleh negara untuk semua warga negara tanpa kecuali. Sistem pendidikan dalam Islam dibangun berdasar akidah. Maka, dikenalkan dan dipahamkan konsep halal dan haram. Mana yang boleh dilakukan, dan tidak boleh dilakukan. Tujuan pendidikan dalam Islam membentuk pribadi yang berkepribadian Islam, sehingga pola pikir dan pola sikap selalu bersandar pada aturan Islam.

Dalam memenuhi kebutuhan dan naluri, tidak melanggar syariat seperti yang terjadi saat ini. Misalnya, mencuri untuk memenuhi kebutuhan perut, ini jelas dllarang dalam Islam. Mencabuli anak untuk memenuhi naluri seksual walau terpaksa, ini pun dilarang dalam Islam. Jika ada yang mengalami kelainan seksual, seperti kasus sekstorsi dan semisalnya segera diambil tindakan agar bisa 'sembuh' dan normal seperti manusia pada umumnya.

Menghadapi era digital di dunia maya, warga negara diberikan pemahaman tentang literasi digital. Menggunakan digital, media, dan sosmed semata untuk kebaikan, dakwah, dan menambah ketaatan kepada Allah bukan sebaliknya. Jika ada penyimpangan dalam penggunaan teknologi, negara segera bertindak dengan aturan yang tegas dan memberikan efek jera. Serta diberikan pemahaman yang utuh dan menyeluruh berdasarkan keimanan bahwa apa yang dilakukan di dunia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat nanti.

Kedua, hak kesejahteraan bagi seluruh warga negara. Negara secara tidak langsung menjamin kebutuhan individu warga negara. Misalnya, dengan penyediaan lapangan pekerjaan, memfasilitasi tanah bagi yang membutuhkan, membina skill, memberi pinjaman modal, dan lainnya. Agar setiap kepala rumah tangga mampu menafkahi keluarganya. Hal ini ditunjang dengan kebijakan lain yaitu fasilitas pendidikan, kesehatan, dan keamanan dijamin oleh negara. Maka, setiap keluarga tidak perlu pusing memikirkan biaya pendidikan dan kesehatan seperti yang terjadi saat ini. 

Jika kesejahteraan dijamin, tak ada celah bagi anggota keluarga melakukan hal-hal yang tercela demi cuan. Misalnya membuat konten negatif mencabuli anak demi uang yang disuruh seseorang tak dikenal dari dunia maya.

Khatimah 

Negara memiliki peran vital untuk menjamin hak-hak warga negara. Keburukan apa pun yang terjadi pada rakyat, menjadi tanggung jawab negara. Karena tugas negara mengatur dan mengurusi urusan rakyat dan semua itu akan Allah minta tanggung jawabnya di akhirat kelak. Rasulullah saw. bersabda, "Setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjaawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari)

Prinsip ini hanya ada dalam Islam, sementara dalam kapitalisme tidak ada. Dalam kapitalisme, warga negara dibiarkan menanggung hidupnya sendiri. Siapa yang kuat akan bertahan, sebaliknya yang tidak kuat tak akan mampu bertahan. Ibarat hukum rimba. Jelas, negara saat ini berlepas tangan pada urusan dan kebutuhan rakyat. Lebih parah lagi, dalam kapitalisme negara hanya peduli pada pengusaha atau korporat bukan rakyat. Hanya Islam yang mampu menjamin hak-hak rakyat terpenuhi dengan baik. Allahua'lam bishawab. []

Posting Komentar untuk "Ibu Cabuli Anak: Fakta yang Membuat Sesak"