Mendukung Solusi Dua Negara: Pengkhianatan terhadap Islam dan Palestina
Berita:
Wawancara terbaru Perdana Menteri Malaysia (PMX) dengan CNN telah memicu kemarahan di kalangan umat Islam di Malaysia. Dalam wawancara tersebut, PMX mengakui bahwa entitas Zionis memiliki 'hak' atas tanah Palestina, meskipun secara de facto, dan mengklaim bahwa mereka memiliki hak untuk membela diri. Pernyataan ini tidak mengejutkan, karena Malaysia telah lama mendukung solusi dua negara—kerangka yang mengakui keberadaan negara 'Israel' dan Palestina secara berdampingan.
Komentar:
Palestina telah dibebaskan oleh umat Islam melalui jihad di bawah kepemimpinan Khalifah Umar al-Khattab pada tahun 637 M. Pengepungan yang dipimpin oleh Khalid al-Walid memaksa penduduk Aelia (Palestina) untuk menyerah dan menandatangani perjanjian damai dengan Khalifah Umar Al Khattab. Sejak saat itu, Palestina menjadi wilayah Islam yang diperintah oleh hukum Islam.
Dalam fiqh Islam, Palestina dikategorikan sebagai tanah Kharajiyah, yang dimiliki oleh Baitul Mal. Penduduknya berhak untuk mengolah dan memanfaatkan tanah tersebut, namun mereka diwajibkan untuk membayar pajak tahunan kharaj, yang merupakan hak semua umat Islam. Pajak ini diterapkan pada tanah yang diperoleh melalui perang atau perjanjian damai. Allah (swt) berfirman:
[مَّا أَفَاء اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاء مِنكُمْ]
“Apa yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk negeri-negeri, maka itu adalah milik Allah, milik Rasul-Nya, milik kerabat Rasul, milik anak yatim, milik orang miskin, dan milik orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” [Surah Al-Hashr (59): 7]
Khalifah Umar menggunakan ayat ini untuk membenarkan keputusannya untuk tidak membagikan tanah Kharajiyah di Irak, Syam, Mesir, dan Palestina kepada pasukan Muslim, melainkan untuk mempertahankannya sebagai fai (milik negara) untuk kepentingan semua umat Islam.
Syariah dengan tegas menetapkan bahwa tanah Kharajiyah tetap menjadi milik umat Islam hingga Hari Kiamat. Prinsip ini juga ditegaskan oleh Khalifah Abdul Hamid II, yang menolak untuk menjual satu inci pun tanah Palestina kepada Zionis, mengakui status suci Palestina sebagai bagian dari warisan Islam.
Setiap pengakuan atas kepemilikan tanah Palestina oleh non-Muslim adalah pelanggaran langsung terhadap Syariah. Mendukung solusi dua negara, yang melegitimasi pendudukan Zionis, adalah pengkhianatan terhadap hak-hak umat Islam. Tindakan ini bukan hanya kesalahan politik, tetapi juga pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar Islam.
Umat Islam harus menolak segala kerangka yang melegitimasi pendudukan Palestina. Tanah Palestina adalah amanah yang tidak dapat dipindahtangankan dari umat Islam, dan kewajiban kita untuk menjaga dan membelanya. Setuju dengan solusi dua negara berarti menutup mata terhadap kewajiban suci ini dan mengkhianati amanah yang diberikan kepada kita oleh Allah (swt). Palestina akan tetap menjadi bagian dari warisan Islam, dan adalah kewajiban umat Islam untuk berjuang demi pembebasannya hingga akhir zaman.
Posting Komentar untuk "Mendukung Solusi Dua Negara: Pengkhianatan terhadap Islam dan Palestina"