Keluarga Minta Lebanon Bebaskan Putra Yusuf Qaradhawi, Abdulrahman Al-Qaradawi
Beirut, Visi Muslim- Keluarga Abdulrahman Al-Qaradawi, seorang penulis dan penyair Mesir sekaligus putra almarhum Sheikh Yusuf Al-Qaradawi, mengajukan permohonan resmi kepada Perdana Menteri Lebanon, Najib Mikati, untuk segera membebaskan Abdulrahman yang saat ini ditahan di Lebanon. Mereka menyatakan kekhawatiran atas kemungkinan ekstradisi Abdulrahman ke Mesir, di mana ia berisiko disiksa atau bahkan kehilangan nyawanya.
Dalam pernyataan yang dirilis pada Ahad, 7 Januari 2025, keluarga Al-Qaradawi, yang kini bermukim di Turki sebagai warga negara Turki, menyebutkan bahwa penahanan Abdulrahman didasarkan pada tuduhan tidak berdasar. Tuduhan tersebut mengacu pada keputusan pengadilan Mesir tahun 2017 yang menjatuhkan vonis in absentia terhadapnya.
Abdulrahman sebelumnya divonis oleh pengadilan Mesir dengan tuduhan menyebarkan informasi palsu, menulis artikel, serta puisi yang dianggap bertentangan dengan pemerintah. Tuduhan ini muncul sebagai bagian dari langkah keras rezim Abdel Fattah Al-Sisi untuk membungkam oposisi politik di negara tersebut.
Keluarga Abdulrahman menyatakan mereka bertanggung jawab atas keselamatannya selama masa penahanan di Lebanon. Mereka meminta agar ia tidak diekstradisi ke negara yang mengancam keselamatannya dan berharap ia dapat kembali ke keluarganya di Turki dengan selamat.
Ada laporan bahwa Lebanon mempertimbangkan untuk menyerahkan Abdulrahman ke Uni Emirat Arab (UEA) sebelum 9 Januari, bertepatan dengan sesi parlemen yang dijadwalkan memilih presiden baru. Dugaan ini didasarkan pada permintaan dari UEA terkait video Abdulrahman di Masjid Umayyad di Damaskus yang menyerukan penggulingan rezim-rezim Arab tertentu.
Dalam video tersebut, Abdulrahman mengecam “rezim Arab yang memalukan,” termasuk UEA, Arab Saudi, dan Mesir, serta menyebut mereka sebagai “Arab Zionis.” Video ini diduga menjadi alasan utama permintaan ekstradisi dari UEA, meskipun Abdulrahman bukan warga negara UEA.
Pengacara Abdulrahman di Lebanon, Mohammed Sablouh, menyebut bahwa ekstradisi ke UEA akan melanggar hukum, terutama karena Lebanon tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan UEA. Ia juga menekankan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan internasional.
Haydee Dijkstal, pakar hukum internasional yang menangani kasus ini, mengingatkan bahwa Lebanon adalah penandatangan Konvensi PBB tentang Penyiksaan. Konvensi ini melarang ekstradisi ke negara-negara yang memiliki catatan penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, termasuk Mesir dan UEA.
Abdulrahman ditahan di Bandara Internasional Beirut setelah kembali dari Suriah. Penahanannya diduga merupakan hasil kerja sama antara otoritas Lebanon dan Mesir untuk memantau para aktivis oposisi yang tinggal di luar negeri. Abdulrahman sendiri dikenal aktif dalam revolusi Mesir 2011 yang menggulingkan Hosni Mubarak dan kerap mengkritik kebijakan rezim Al-Sisi.
Artikel ini menyoroti tekanan politik yang dihadapi Lebanon, yang kini berada di bawah sorotan dunia internasional terkait keputusannya dalam menangani kasus Abdulrahman. Keluarga Al-Qaradawi berharap pemerintah Lebanon dapat menjaga prinsip keadilan dan melindungi hak asasi manusia dalam kasus ini. [] Nazafarin Hatun
Posting Komentar untuk "Keluarga Minta Lebanon Bebaskan Putra Yusuf Qaradhawi, Abdulrahman Al-Qaradawi"