BPK Laporkan 13 Ribu Kasus Penyimpangan Anggaran kepada Presiden SBY
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan
Semester (IHPS) pertama 2013 kepada Presiden SBY. Di dalam laporannya,
BPK menemukan penyimpangan Rp 56,98 triliun sepanjang semester pertama
2013.
"Seperti yang pernah kita lansir sebelumnya, temuan kita ada 13.969 kasus dengan nilai Rp 56,98 triliun," ujar Ketua BPK Hadi Purnomo dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/11/2013).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.589 kasus merupakan temuan yang berdampak finansial yaitu ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan senilai Rp 10,74 triliun.
Adapun sebanyak 5.747 kasus merupakan kelemahan SPI, sebanyak 2.854 kasus penyimpangan administrasi, serta ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebanyak 779 kasus senilai Rp 46,24 triliun.
"Rekomendasi BPK atas kasus tersebut adalah perbaikan SPI dan/atau tindakan administratif dan/atau tindakan korektif lainnya," jelasnya.
Pemeriksaan Keuangan dilakukan atas LKPP Tahun 2012, 92 LKKL termasuk LK Bendahara Umum Negara (BUN) Tahun 2012, 415 LKPD Tahun 2012, serta 6 LK badan lainnya termasuk Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan. Selain itu, BPK juga telah melakukan pemeriksaan keuangan atas LK Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dan 4 LKPD TA 2011.
Pemantauan Tindak Lanjut terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Mengandung Unsur Pidana yang Disampaikan kepada Instansi yang Berwenang pada Semester I Tahun 2013 adalah sebanyak 14 laporan yang mengungkapkan 42 temuan dengan nilai Rp246,98 miliar dan USD 345,572.34 ribu atau total setara dengan Rp3.678,16 miliar berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 28 Juni 2013.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK mengandung unsur pidana yang telah disampaikan kepada instansi yang berwenang sejak Tahun 2003 - Semester I Tahun 2013 sebanyak 425 temuan senilai Rp40.522,64 miliar. Dari 425 temuan tersebut, BPK telah menyampaikan kepada Kepolisian Negara RI sebanyak 60 temuan, Kejaksaan RI sebanyak 200 temuan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 165 temuan.
Secara keseluruhan instansi yang berwenang telah menindaklanjuti 282 temuan atau 66,35% yaitu pelimpahan kepada jajaran/penyidik lainnya sebanyak 40 temuan, penyelidikan sebanyak 86 temuan, penyidikan sebanyak 32 temuan, proses penuntutan dan persidangan sebanyak 22 temuan, telah diputus peradilan sebanyak 88 temuan, dan penghentian penyidikan dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sebanyak 14 temuan.
Adapun sebanyak 143 temuan atau 33,65% belum ditindaklanjuti atau belum diketahui informasi tindak lanjutnya dari instansi yang berwenang. [detik/visimuslim.com]
"Seperti yang pernah kita lansir sebelumnya, temuan kita ada 13.969 kasus dengan nilai Rp 56,98 triliun," ujar Ketua BPK Hadi Purnomo dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/11/2013).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.589 kasus merupakan temuan yang berdampak finansial yaitu ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan senilai Rp 10,74 triliun.
Adapun sebanyak 5.747 kasus merupakan kelemahan SPI, sebanyak 2.854 kasus penyimpangan administrasi, serta ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebanyak 779 kasus senilai Rp 46,24 triliun.
"Rekomendasi BPK atas kasus tersebut adalah perbaikan SPI dan/atau tindakan administratif dan/atau tindakan korektif lainnya," jelasnya.
Pemeriksaan Keuangan dilakukan atas LKPP Tahun 2012, 92 LKKL termasuk LK Bendahara Umum Negara (BUN) Tahun 2012, 415 LKPD Tahun 2012, serta 6 LK badan lainnya termasuk Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan. Selain itu, BPK juga telah melakukan pemeriksaan keuangan atas LK Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dan 4 LKPD TA 2011.
Pemantauan Tindak Lanjut terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Mengandung Unsur Pidana yang Disampaikan kepada Instansi yang Berwenang pada Semester I Tahun 2013 adalah sebanyak 14 laporan yang mengungkapkan 42 temuan dengan nilai Rp246,98 miliar dan USD 345,572.34 ribu atau total setara dengan Rp3.678,16 miliar berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 28 Juni 2013.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK mengandung unsur pidana yang telah disampaikan kepada instansi yang berwenang sejak Tahun 2003 - Semester I Tahun 2013 sebanyak 425 temuan senilai Rp40.522,64 miliar. Dari 425 temuan tersebut, BPK telah menyampaikan kepada Kepolisian Negara RI sebanyak 60 temuan, Kejaksaan RI sebanyak 200 temuan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 165 temuan.
Secara keseluruhan instansi yang berwenang telah menindaklanjuti 282 temuan atau 66,35% yaitu pelimpahan kepada jajaran/penyidik lainnya sebanyak 40 temuan, penyelidikan sebanyak 86 temuan, penyidikan sebanyak 32 temuan, proses penuntutan dan persidangan sebanyak 22 temuan, telah diputus peradilan sebanyak 88 temuan, dan penghentian penyidikan dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sebanyak 14 temuan.
Adapun sebanyak 143 temuan atau 33,65% belum ditindaklanjuti atau belum diketahui informasi tindak lanjutnya dari instansi yang berwenang. [detik/visimuslim.com]
Coba tengok Sistem Pengaggaran dalam Negera Khilafah berikut ini, klik DISINI.
Posting Komentar untuk "BPK Laporkan 13 Ribu Kasus Penyimpangan Anggaran kepada Presiden SBY"