BPJS & JKN Dinilai Bertentangan dengan Islam
Kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) dinilai sebagai upaya pemerintah melepas
tanggungjawab menjamin kesehatan masyarakat.
Selain itu, BPJS dan JKN juga dinilai bertentangan dengan Islam karena telah merugikan rakyat sehingga Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menolak kehadiran keduanya.
Sekitar seratus anggota HTI wilayah Sumatera Barat mendatangi kantor Gubernur Sumbar, Senin (24/3) siang. Mereka menyuarakan penolakan terhadap BPJS dan JKN.
Karena menurut mereka, BPJS dan JKN sangat bertentangan dengan Islam karena hanya merugikan rakyat. Pemerintah juga dinilai telah melepas tanggung jawab dari tugasnya sebagai penjamin kesehatan masyarakat, sehingga program BPJS dianggap telah memalak masyarakat.
Dengan berjalan kaki dari RRI Padang, anggota HTI yang terlibat dalam aksi demo ini bergerak menuju Kantor Gubernur Sumbar dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Sepanjang jalan mereka meneriakkan yel-yel penolakan terhadap pelaksanaan BPJS ini sambil mengibarkan bendera kebesarannya yang bertulis kaligrafi Allah.
Mereka juga membagi-bagikan selembar kertas kepada setiap warga yang dijumpai tentang interprestasi mereka terhadap Undang-undang No. 40 Tahun 2004, tentang BPJS dan fakta yang terjadi di lapangan.
“Ini merupakan pembohongan. Karena apa? Karena program ini disebut jaminan sosial. Akan tetapi dalam kenyataannya, ini bukanlah jaminan sosial, tapi asuransi sosial. Kita tahu bahwa setiap peserta asuransi pasti diwajibkan membayar. Sementara kita memahami bahwa kesehatan ini bahagian yang wajib ditanggung oleh pemerintah. Tapi faktanya, rakyat disuruh membiayainya sendiri,” ujar Ardion Husni dari perwakilan DPD I HTI Sumbar.
Dalam orasinya disebutkan, HTI secara terang-terangan menolak keberadaan BPJS ini. Mereka berpendapat bahwa untuk mendapatkan jaminan kesehatan ini seharusnya masyarakat tidak perlu untuk membayar atau dengan mendaftar ke program BPJS. Karena hal tersebut semakin membebani masyarakat. Apalagi dalam pendaftarannya ada tingkatan atau kelas yang harus diambil masyarakat.
Mereka juga mengatakan bahwa seharusnya pemerintahlah yang bertanggung jawab untuk menjamin kesehatan masyarakatnya. Bukan sebaliknya, justru masyarakat yang diminta untuk menanggung sendiri biaya jaminan kesehatannya.
Selain itu, program BPJS ini menurut mereka juga merupakan bentuk penjajahan ekonomi yang dijalankan oleh pemerintah. Bahwa itulah kejahatan sebenarnya yang melebihi dari kewajiban membayar pajak karena semua orang wajib membayar premi asuransi.
“Kita tak lagi mendapatkan jaminan dalam kesehatan. Tapi kita sendiri yang harus menjamin kesehatan kita. Untuk itu, kita harus menolak BPJS ini,” teriak puluhan anggota HTI.
Ditambahkan, kebijakan BPJS yang lahir dari Undang-undang No. 40 tahun 2004 ini, merupakan undang-undang yang telah diliberalisasikan oleh pihak asing, karena sarat dengan kepentingan asing. Seperti sebelumnya telah lahir undang-undang tentang Migas, undang-undang tentang SDA, dan undang-undang penanaman modal asing.
Di kantor Gubernur, perwakilan anggota HTI menemui Asisten II Setdaprov Sumbar, Syafrial untuk menyampaikan aspirasinya. HTI Sumbar meminta agar masalah BPJS ini diajukan ke pusat untuk ditinjau ulang.
“Apa yang kita ajukan ini akan disampaikan oleh Bapak Syafrial langsung ke gubernur. Kita meminta agar masalah BPJS ini dibawa ke pusat untuk di tinjau kembali. Jika tidak ditanggapi, kemungkinan aksi ini akan berlanjut,” ujar Sekretaris HTI Sumbar, Alkaf. [mes/inilah/visimuslim.com]
Selain itu, BPJS dan JKN juga dinilai bertentangan dengan Islam karena telah merugikan rakyat sehingga Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menolak kehadiran keduanya.
Sekitar seratus anggota HTI wilayah Sumatera Barat mendatangi kantor Gubernur Sumbar, Senin (24/3) siang. Mereka menyuarakan penolakan terhadap BPJS dan JKN.
Karena menurut mereka, BPJS dan JKN sangat bertentangan dengan Islam karena hanya merugikan rakyat. Pemerintah juga dinilai telah melepas tanggung jawab dari tugasnya sebagai penjamin kesehatan masyarakat, sehingga program BPJS dianggap telah memalak masyarakat.
Dengan berjalan kaki dari RRI Padang, anggota HTI yang terlibat dalam aksi demo ini bergerak menuju Kantor Gubernur Sumbar dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Sepanjang jalan mereka meneriakkan yel-yel penolakan terhadap pelaksanaan BPJS ini sambil mengibarkan bendera kebesarannya yang bertulis kaligrafi Allah.
Mereka juga membagi-bagikan selembar kertas kepada setiap warga yang dijumpai tentang interprestasi mereka terhadap Undang-undang No. 40 Tahun 2004, tentang BPJS dan fakta yang terjadi di lapangan.
“Ini merupakan pembohongan. Karena apa? Karena program ini disebut jaminan sosial. Akan tetapi dalam kenyataannya, ini bukanlah jaminan sosial, tapi asuransi sosial. Kita tahu bahwa setiap peserta asuransi pasti diwajibkan membayar. Sementara kita memahami bahwa kesehatan ini bahagian yang wajib ditanggung oleh pemerintah. Tapi faktanya, rakyat disuruh membiayainya sendiri,” ujar Ardion Husni dari perwakilan DPD I HTI Sumbar.
Dalam orasinya disebutkan, HTI secara terang-terangan menolak keberadaan BPJS ini. Mereka berpendapat bahwa untuk mendapatkan jaminan kesehatan ini seharusnya masyarakat tidak perlu untuk membayar atau dengan mendaftar ke program BPJS. Karena hal tersebut semakin membebani masyarakat. Apalagi dalam pendaftarannya ada tingkatan atau kelas yang harus diambil masyarakat.
Mereka juga mengatakan bahwa seharusnya pemerintahlah yang bertanggung jawab untuk menjamin kesehatan masyarakatnya. Bukan sebaliknya, justru masyarakat yang diminta untuk menanggung sendiri biaya jaminan kesehatannya.
Selain itu, program BPJS ini menurut mereka juga merupakan bentuk penjajahan ekonomi yang dijalankan oleh pemerintah. Bahwa itulah kejahatan sebenarnya yang melebihi dari kewajiban membayar pajak karena semua orang wajib membayar premi asuransi.
“Kita tak lagi mendapatkan jaminan dalam kesehatan. Tapi kita sendiri yang harus menjamin kesehatan kita. Untuk itu, kita harus menolak BPJS ini,” teriak puluhan anggota HTI.
Ditambahkan, kebijakan BPJS yang lahir dari Undang-undang No. 40 tahun 2004 ini, merupakan undang-undang yang telah diliberalisasikan oleh pihak asing, karena sarat dengan kepentingan asing. Seperti sebelumnya telah lahir undang-undang tentang Migas, undang-undang tentang SDA, dan undang-undang penanaman modal asing.
Di kantor Gubernur, perwakilan anggota HTI menemui Asisten II Setdaprov Sumbar, Syafrial untuk menyampaikan aspirasinya. HTI Sumbar meminta agar masalah BPJS ini diajukan ke pusat untuk ditinjau ulang.
“Apa yang kita ajukan ini akan disampaikan oleh Bapak Syafrial langsung ke gubernur. Kita meminta agar masalah BPJS ini dibawa ke pusat untuk di tinjau kembali. Jika tidak ditanggapi, kemungkinan aksi ini akan berlanjut,” ujar Sekretaris HTI Sumbar, Alkaf. [mes/inilah/visimuslim.com]
Posting Komentar untuk "BPJS & JKN Dinilai Bertentangan dengan Islam"