Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Usai Kampanye Bareng Anis Matta, Caleg PKS Ini Ditangkap Kejaksaan

Seorang calon anggota legislatif DPR RI dari PKS, Agus Warsito, Sabtu (5/4/2014) sore dieksekusi Kejaksaan Negeri Ambarawa, Jawa Tengah, usai mendampingi Presiden PKS Anis Matta dalam kampanye terakhir partai itu di Salatiga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, diduga Agus Warsito sudah mengetahui dirinya dibuntuti anggota tim resmob Polres Salatiga.

Agus dan beberapa rekannya kemudian memacu mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1938 SKI yang mereka kendarai.

Tim gabungan Kejari Ambarawa dan Polres Semarang akhirnya berhasil menghentikan Agus Warsito di sebuah ruas jalan tak jauh dari pengadilan negeri Kota Salatiga. Tanpa perlawanan Agus kemudian dibawa aparat kejaksaan.

"Yang bersangkutan kooperatif dan mau menyerahkan diri untuk dieksekusi ketika berada di Salatiga," kata Kasi Pidana Umum Kejari Ambarawa, Hari Murti.

Sebelumnya Mahkamah Agung menolak kasasi terkait hukuman kurungan selama enam bulan yang dijatuhkan untuk Agus Warsito, anggota DPRD Kabupaten Semarang asal fraksi PKS itu.

Berdasarkan keputusan MA No 1175 K/PID/2010 , Agus Warsito terbukti bersalah menghalangi pemilihan umum kepala desa, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 148.

Hari Murti mengatakan, sejak putusan MA itu terbit sekitar dua tahun lalu, kejaksaan sudah berupaya mengeksekusi Agus namun upaya itu selalu gagal.

"Kami sudah mengimbau agar yang bersangkutan menyerahkan diri, usaha sudah kita lakukan sehingga diambil langkah eksekusi bersama tim dari Polres," tuturnya.

Saat ini, caleg bermomor urut empat dari dapil 1 Jawa Tengah itu, sudahberada di kantor Kejari Ambarawa bersama istri dan sejumlah simpatisan PKS.  Hadir pula Wali Kota Salatiga, Muhammad Haris, yang adalah salah seorang petinggi PKS di Jawa Tengah. [tribuntimur/visimuslim.com]

Posting Komentar untuk "Usai Kampanye Bareng Anis Matta, Caleg PKS Ini Ditangkap Kejaksaan"

close