Mabes Polri Tegaskan Polwan Belum Boleh Berjilbab
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia kembali melayangkan surat ke setiap Kepolisian Daerah seluruh Indonesia. Intinya, ditegaskan kembali Polwan dilarang menggunakan jilbab karena belum ada regulasinya.
ilustrasi |
Menindaklanjuti arahan Mabes Polri tersebut, Polda Riau menerbitkan Surat Edaran penegasan belum diperbolehkannya mengenakan jilbab bagi Polwan.
Surat edaran itu dikeluarkan Polda Riau dengan klarifikasi ‘biasa’ tertanggal 19 Januari 2015 oleh Kapolda Riau, Brigjen Dolly Bambang. Surat edaran itu merupakan surat lanjutan berdasarkan arahan dari Mabes Polri.
“Sehubungan butir diatas, disampaikan kepada alamat di atas bahwa masih banyak ditemukan pengguna Gampol khususnya bagi Polwan dan PNS wanita yang tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan denhan temuan sebagai berikut. Adanya penggunaan jilbab bagi Polwan tidak dibenarkan karena belum ada regulasinya,” tulis surat itu.
Terkait surat edaran ini, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo yang dikonfirmasi, Rabu (21/1/2015) membenarkan hal itu. Namun menurutnya, surat edaran itu sifatnya hanya penegasan saja.
“Surat edaran tersebutkan sudah lama. Hanya saja ini kembali diulang untuk disampaikan ke jajaran Polda Riau,” kata Guntur. [www.visimuslim.com]
Sumber : Fimadani
Posting Komentar untuk "Mabes Polri Tegaskan Polwan Belum Boleh Berjilbab"