Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Antara Revisi UU KPK, Dana Aspirasi dan Islam Nusantara

ilustrasi Dana Aspirasi [www.mediaindonesia.com]
Kelihatan tidak ada kaitan antara ketiga kata seperti judul di atas. Tetapi bagi orang yang biasa berpikir kritis maka rangkaian ketiga buah kata itu sesungguhnya menjadi salah satu indikator karakter gaya kemimpinan kekuasaan rezim Jokowi yang diback up oleh tim di belakangnya. Di tengah kenaikan harga kebutuhan asas rakyat seperti BBM, LPG, TDL, dan lain-lain. Nampaknya rezim penguasa ini tidak berhenti merancang strategi kebijakan cerdik atas nama pembangunan nasional dan kepentingan rakyat. Tetapi sejatinya, mengendalikan seluruh aset kekuasaan terutama organ penting negara maupun pemerintah. Revisi UU KPK termasuk di dalamnya formasi komisioner KPK adalah sebuah upaya untuk memastikan kendali atas organ penting negara yang berada pada ujung tombak penegakkan hukum para penyelenggara negara dan penegak hukum. Di antaranya tentang pencabutan kewenangan penyadapan sebagai salah satu materi revisi UU KPK yang akan memupuskan jalan keberlangsungan OTT (Operasi Tangkap Tangan). Dan masuknya Jimly As Shiddiqi sebagai komisioner yang disinyalir terkait dengan upaya penanganan kasus BLBI dan Trans Jakarta. Menambah deretan keberadaan komisioner sebelumnya yang setali tiga uang. Tidak bisa ditutupi aroma pengendalian KPK dan Polri yang ditunjukkan dengan kasus KPK versus Polri berujung tetap dimasukkannya BG dalam pimpinan tertinggi dan melengkapi tiga serangkai kepemimpinan Polri lainnya BH, BW dan BG sendiri. Pasca dipersoalkannya BG karena kasus dugaan rekening gendut yang dibebaskan setelah keputusan pra peradilannya dimenangkan oleh Hakim Sarpin.

Sekalipun tidak jadi dikabulkan oleh Jokowi ajuan peningkatan dana aspirasi tetapi sesungguhnya fenomena ini sebagaimana yang lain menunjukkan bahwa tidak satupun yang keluar dari kepentingan pengelolaan komoditas politik. Dan dana aspirasi adalah salah satu indikator besarnya syahwat kepentingan politik para politisi berkolaborasi dengan para penguasa buah dari mahalnya investasi politik yang dikeluarkan menjadi anggota dewan maupun penguasa. Besarnya syahwat politik itu bahkan secara dominan dan sistematis telah menutupi nurani politiknya sebagai aspirator kepentingan rakyat. Yang katanya membela rakyat sebagaimana disampaikan pada saat kampanye. Tetapi diingkarinya sendiri lalu kemudian rakyat bingung mencari rumusan sanksi pada penguasa yang tidak menepati janji. Akan terus nampak keinginan pemenuhan kepentingan politik para politisi, penguasa dan orang-orang yang memback up di belakangnya sebagai sebuah keniscayaan dari pilihan sistem politik yang mahal, penuh intrik, korup, dan jauh dari tujuan merealisasikan kesejahteraan rakyat. Dalam kondisi seperti itu sulit melakukan pembenahan dasar dan komprehensif sekalipun dilakukan berulang-ulang revisi demi revisi perundang-undangan. Karena pada hakekatnya di setiap momentum proses politik yang terjadi termasuk momentum revisi tersebut selain bersifat incremental (bagian per bagian) juga selalu terjadi tarik menarik kepentingan sarat dengan tawar menawar kekuasaan. Misal begitu peliknya pembahasan pembaharuan UU Migas dari sisi melepaskan ketergantungan dan cengkeraman International Oil Company yang mendominasi sektor strategis pengelolaan migas negeri ini. Dari hulu hingga hilir. Sudah begitu besar dan sistematis ketergantungan politik dan ekonomi negeri ini melalui pintu penguasa, politisi dan orang-orang perpanjangan tangan Asing dan Aseng. Hingga tidak mampu katakan TIDAK kepada Asing dan Aseng sebagaimana jargon penuh propaganda tetapi kering atau kosong oleh isi sebuah kampanye dari salah satu parpol KATAKAN TIDAK PADA KORUPSI. Tetapi ironisnya justru hampir semua sosok pemeran iklan itu sekarang dipenjara menjadi korban politik tuannya. Alhasil dana aspirasi adalah salah satu indikator bagaimana proses politik legislatif menjadi panggung yang tidak bisa dilepaskan dari kepentingan kekuasaan dan menjadi pintu intervensi asing. Benar adanya statement salah seorang pengamat yang menyatakan keterkaitan antara dana aspirasi dengan revisi UU KPK adalah adanya upaya perampokan uang negara secara sistemik melalui penguatan pelemahan KPK sebagai garda terdepan penanganan TIPIKOR (Tindak Pidana Korupsi).

Sementara di sisi lain, sebagaimana derasnya pembahasan dan pembicaraan wacana Islam Nusantara menjadi isu nasional. Isu sentral itu bahkan dijadikan tema utama Muktamar NU di Jombang. Yang menarik dari pembahasan lain soal Islam Nusantara sebagai perdebatan substansi Islam Nusantara, sejarah Islam Nusantara dan lain-lain adalah tentang kepentingan politik di balik kampanye masif Islam Nusantara. Dan kepentingan politik itu diantaranya terdokumentasikan secara jelas dari statement Wakil Ketua Umum PBNU KH. As'ad Said Ali "Kita harus terus fokus menguatkan Islam Indonesia sebagai agama Islam yang ramah atau dikenal dengan istilah Islam Nusantara. Untuk itu saya berharap, para generasi muda agar benar-benar concern dengan masalah ini, agar radikalisme dan terorisme tidak memiliki ruang berkembang di Indonesia," katanya dalam Workshop Penguatan Jaringan Anti-Radikalisme di Dunia Maya untuk Ulama Muda yang digelar Nahdatul Ulama (NU) Online bersama  Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Jakarta, Selasa (16/6/2015). Merujuk statement di atas maka wacana Islam Nusantara adalah sebuah pendekatan soft power untuk membangun mind set umat islam Indonesia agar memiliki sensitifitas dan imunitas terhadap paham-paham radikalisme dan terorisme. Sebuah paham yang dijadikan fokus kajian dan prioritas kebijakan internasional di bawah pimpinan Amerika Serikat melalui mantan presidennya George W Bush diteruskan oleh Obama berjudul "war on terrorisme" menggunakan momentum peristiwa WTC 9/11 sebagai legitimasi. Dimulailah perburuan islam radikal alias islam teroris di berbagai negara termasuk Indonesia mengikuti kerangka arahan Amerika Serikat. Di antaranya membantu pelatihan polisi Indonesia dan petugas anti terorisme di semua tingkat, agar dapat lebih baik menangani konflik antar agama, kekerasan serta terorisme yang berkaitan dengan agama, termasuk kekerasan terhadap tempat ibadah, melalui praktik yang konsisten dengan standar hak asasi manusia internasional, dan secara bersamaan memastikan bahwa para petugas tersebut tidak terlibat dalam penyalahgunaan hak asasi manusia di masa lalu berdasarkan prosedur pemeriksaan Amendemen Leahy. Dengan kata lain islam nusantara adalah sebuah infrastruktur psikologi, sosial, dan kultur umat islam Indonesia agar adaftif dan menerima kepentingan asing apapun di semua bidang tanpa filter. Sebuah infrastruktur yang menjadi jalan lapang intervensi asing melalui pintu proses politik legislasi di gedung DPR RI.

Dana aspirasi adalah gambaran prototipe karakter korup para politisi berkolaborasi dengan para penguasa yang cenderung menggunakan legitimasi perundang-undangan sebagai pintu masuk kepentingan asing. Dimana butuh pengkondisian kesadaran umum rakyat agar bisa menerima secara ikhlas setiap apapun kepentingan asing sebagai sebuah keniscayaan. Wallahu a'lam bis showab. [Abu Fikri (Aktivis Gerakan Revivalis Indonesia)] [www.visimuslim.com]

Posting Komentar untuk "Antara Revisi UU KPK, Dana Aspirasi dan Islam Nusantara"

close