Sebut Pendukung Keadilan Siyono Pembela Teroris, Pengamat: Itu Ngawur!

Proses pengangkatan jenazah Siyono untuk diotopsi

Mereka yang menyebut pihak pendukung proses keadilan Siyono (34) sebagai pembela teroris tidak menggunakan nalar  dan ngawur. Sebab semua orang memiliki hak dasar, dan tidak bisa diadili sebelum keputusan pengadilan.

"Jadi azas peraduga tak bersalah berlaku, dan sesorang tidak boleh dihakimi di luar pengadilan," ujar Pengamat terorisme Harits Abu Ulya, Sabtu (9/4).

Dia menuturkan setiap orang berhak untuk mendapatkan advokasi dan keadilan. Jadi yang menganggap orang yang berjuang untuk Siyono sebagai teroris, berarti memiliki kesalahan nalar. 

Misalkan, kata Harist seperti tersangka koruptor yang ingin mendapatkan advokasi. Apa orang yang ingin mengadvokasi adalah seorang pembela koruptor? Menurutnya semua warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan keadilan. Sebab seorang tidak boleh dihakimi di luar pengadilan, tanpa pengadilan.


 "Kasus Siyono inikan, belum pernah dibawa ke pengadilan dan belum terbukti dia melakukan tindakan terorisme," tutur dia.

Baca juga, Keluarga Terduga Teroris Siyono Tuntut Keadilan. 

Kemudian dia divonis oleh beberapa pihak sebagai teroris. Namun apapun argumentasi dari Polri, Siyono meninggal saat dalam proses penyelidikan. Polisi harus menjawab kecurigaan publik itu. 

"Meninggalnya seseorang di tangan aparat ketika proses penyelidikan dan penindakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum atas kematian Siyono," kata dia. [VM]

Sumber : ROL, 9 April 2016

Posting Komentar untuk "Sebut Pendukung Keadilan Siyono Pembela Teroris, Pengamat: Itu Ngawur!"