Ada apa dengan Muktamar Tokoh Umat HTI ?
(Pemerhati Sosial Politik)
Di tengah kampanye Hizbut Tahrir Indonesia bulan Rajab 1437 H berbentuk Muktamar Tokoh Umat ada sesuatu yang ganjil. Menunjukkan pola-pola sebagaimana biasanya terjadi pada gerakan dakwah islam lain seperti FPI (Habieb Rizieq), MMI, JAS sebelumnya JAT, dan Muhammadiyah. Hingga kini Muhammadiyah masih berjibaku mengawal keadilan bersama beberapa LSM dan Komnas HAM atas kematian Siyono serta beberapa warga dari kalangan Muhammadiyah sebelumnya. Terutama sejak terungkapnya video kekerasan oleh Densus tahun 2013 hingga kini. Untungnya Muhammadiyah memiliki Kokam dalam jumlah besar yang dilibatkan pada prosesi otopsi Siyono beberapa hari kemarin hingga membuat beberapa kelompok yang dimainkan untuk dibenturkan berpikir ulang. Sama halnya FPI dengan laskar nahi munkarnya. Dan MMI (Majelis Mujahidin Indonesia) beserta JAS (Jamaah Anshorut Syariah) dengan laskar mujahidinnya. Dulu desakan pembubaran FPI begitu kencang hingga Habib Rizieq sebagaimana biasanya dialami oleh para aktivis islam merasakan penjara. Sementara di sisi lain NU dihiasi oleh menangisnya KH Musthofa Bisri saat muktamar NU Jombang beberapa waktu lalu akibat konflik internal menjelang prosesi kepemimpinan Ormas Islam tertua dan terbesar di Indonesia itu. Organisasi tempat bernaungnya para ulama faqih fiddin dan mukhlish di nusantara. Dimana tradisi keilmuan, intelektual dan kultur adab akhlak menjadi sesuatu yang dilestarikan dalam sebuah forum bernama Batsul Masail. Namun ironisnya, terdapat sebuah kejadian yang menyentuh perasaan bagi warga nahdliyyin yang mengedepankan adab dan akhlak. Beberapa Banser yang mengamankan Muktamar tersebut kelihatan berlaku kurang sopan memperlakukan para kyai. Sebuah pemandangan yang menunjukkan fenomena terjadinya pergeseran nilai-nilai di kalangan warga muda NU. Muktamar NU itu akhirnya menghasilkan keputusan pengukuhan KH Said Aqil Siradj sebagai Rois Aam Syuriah. Kang Said yang lagi bermesraan dengan Harry Tanoe road show ke pesantren-pesantren seolah menguak ada agenda apa sebenarnya pada sosok yang statementnya semainstream dengan gerakan dukungan terhadap kepemimpinan Ahok. Meski beliau berkilah. Di tengah masifnya investasi berikut gencarnya kedatangan ratusan bahkan ribuan tenaga kerja China masuk ke Indonesia. Melengkapi suasana investasi di Indonesia dari Amerika dan Eropa. Asing dan Aseng.
Setidaknya ada 2 hal penting mewarnai kampanye Islam Rahmatan Lil 'Alamin bulan Rajab oleh Hizbut Tahrir Indonesia dirasakan sebagai kerikil-kerikil perjuangan dakwah. Sebuah kampanye yang tidak pantas disebut sebagai ancaman karena murni berupa butiran-butiran pemikiran cemerlang. Dikomunikasikan dan disosialisasikan dalam suasana dialog dan diskusi santai. Tidak terkesan sebagai sebuah pemaksaan pemikiran apalagi kehendak. Kontradiktif dengan yang dikesankan selama ini dari kelompok-kelompok yang tidak siap diskusi obyektif, rasional dan intelektual. Sebuah gerakan yang banyak diapresiasi oleh berbagai kalangan karena tertib dan bersihnya setiap aksi yang dilakukan. Meski tidak tahu bahwa apresiasi itu wujud ketulusan atau lipstik semata. Tidak memiliki pasukan keamanan sebagaimana ormas yang lain. Tidak menggunakan jalan kekerasan sebagai metode perjuangan. Hanya menggunakan kekuatan pemikiran.
Dua hal penting itu adalah : Pertama, beredarnya di dunia maya tuntutan PCNU Tangerang tertanggal 26 April 2016 atas Pemerintah berbunyi antara lain :
Surat Pernyataan PC NU Kota Tangerang menuntut kepada pemerintah untuk BUBARKAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA karena MENGANCAM PERSATUAN dan KESATUAN Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan alasan karena HTI :
- HTI Bertentangan serta Melanggar Pancasila dan UUD-RI 1945.
- HTI Tidak mengakui dan mengancam Pancasila & UUD 1945 sebagai ideologi bangsa & konstitusi RI.
- HTI Mengancam keutuhan NKRI.
- Potensi HTI akan menjadi sangat berbahaya di Indonesia bila dibiarkan berkembang, karena mau tidak mau KUDETA pasti merupakan jalan yg akan HTI tempuh.
- HTI Melanggar UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keormasan. Pasal 2 Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 3 Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 4 Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis.
- LARANGAN Pasal 59 (UU No 17 Th 2013) Ayat (1) Berbunyi; Ormas dilarang hurup d berbunyi; d, menggunakan nama, lambang, bendera. atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang, Ayat (2) Ormas dilarang: melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan, b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, c. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia: d, melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau e. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 59 Ayat (4) (UU No 17 Th 2013) Berbunyi, Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
- SANKSI (UU No 17 Th 2013) Pasal 60 Ayat ()Berbunyi, Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 59.
- Bentuk sanksi administratif yang dimaksud adalah Pemerintah Daerah membekukan atau bahkan membubarkan HTI di wilayah Tangerang
- Langkah awal pastikan info tanggal berapa di masing-masing daerah.
- Di usahakan menjalin jejaring dengan NU dan Banom, syukur-syukur bisa ada kelompok lain.
- Kebetulan kalo tanggal 30 itu kita pengerahan masa untuk apel merah putih,di usahakan jam 9 sudah dikumpulkan kemudian mampir ke acara HTI untuk membubarkan.
- Yang tidak terjatah pengerahan massa atau tanggal pelaksanaan tanggal 1 Mei harus tetap berupaya menggerakan kadernya menghadang acara HTI tersebut.
BUBAR KAN HTI DALAM GIAT APAPUN, TERMASUK KELOMPOK LAIN YG MEMBAHAYAKAN KESATUAN NKRI. Kasatkorwil. BANSER WILAYAH JAWA TIMUR. dr. H. Umar Ustman.
Jika diperhatikan secara cermat point per point maka secara substansi bisa dijabarkan sebagai berikut :
1)- Terlepas dari motivasi tendensius PCNU Tangerang sebagai bagian dari desain skenario desakan bubarkan secara nasional oleh kalangan yang tidak suka dengan syiar Islam, jika dilihat secara obyektif tidak terbukti satupun yang dilanggar oleh HTI. HTI tidak pernah memungkiri bahwa Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar dan ideologi negara RI. HTI justru melihat bahwa Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar dan ideologi negara RI telah banyak dikhianati oleh pemerintahnya sendiri dan kelompok yang menuduh HTI. Betapa tidak. Saat sila pertama menyatakan Ketuhanan Yang Maha Esa justru pemerintah dan kelompok yang menuduh HTI membiarkan atau menyuburkan kemusyrikan dalam bentuknya mulai modern hingga tradisional. Saat sila kedua menyatakan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Ketidak adilan hukum, politik, ekonomi terjadi akibat kebijakan negara. Ketidak adilan terjadi lebih banyak karena sebab struktural daripada kultural. Pola kebijakan negara yang cenderung represif jauh dari upaya serius melakukan pencerdasan rakyat hingga pada akhirnya mewujudkan peradaban agung. Serta memanusiakan manusia. Saat sila ketiga menyatakan persatuan Indonesia memunculkan pertanyaan siapa yang melepaskan Timor Timur. Dan siapa yang membiarkan Papua berada dalam ancaman disintegrasi dalam bayang-bayang cengkeraman Amerika. Saat sila keempat menyatakan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Siapa yang mempraktekkan politik dagang sapi sebagai ritual proses politik legislatif. Siapa yang mendorong kultur politik pragmatis hingga muncul kolaborasi politisi/penguasa dengan pengusaha. Dan yang terakhir saat sila kelima menyatakan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jawab secara jujur pada rakyat Indonesia keadilan sosial apa yang sekarang dirasakan oleh rakyat Indonesia dengan jumlah rakyat miskin sekitar 100 juta orang. Menuduh HTI mengkhianati atau menentang Pancasila ibarat "Maling teriak Maling". Seperti mencari kambing hitam pembenaran atas ketidakberdayaan berbagai sektor akibat ketergantungan dan tekanan pihak Asing dan Aseng. Dan HTI sesungguhnya yang paling keras pertentangannya terhadap segala bentuk penjajahan Asing dan Aseng.
2)- HTI dituduh menentang atau mengkhianati UUD 1945. Substansi apa baik dalam pembukaan maupun pasal dalam konstitusi UUD 1945 yang dilanggar. Realitasnya pemerintah dan yang menuduh HTI telah membiarkan bahkan memberi jalan lapang pelanggaran terhadap UUD 1945 pasal 28H ayat 1, 2 dan 3 dan pasal 34 ayat 2 dan 3 dengan dikeluarkannya UU BPJS dan Perpres JKN dan pelanggaran terhadap UUD 1945 pasal 33 dengan diterbitkannya UU Pertambangan, UU Migas yang lagi dibahas pembaharuannya, UU PMA dan lain-lain. Yang jelas bertentangan dan melakukan pengkhianatan terhadap isi UUD 1945 siapa sebenarnya. HTI yang menyuarakan semua peringatan tentang pelanggaran terhadap UUD 1945 dikatakan pengkhianat. Ada apa sebenarnya.
3)- Dua point di atas sekaligus mempertanyakan tuduhan darimana nalarnya HTI mengancam keutuhan NKRI karena HTI tidak pernah merencanakan memisahkan wilayah Indonesia dari NKRI sebagaimana Timor Timur maupun Papua yang terancam terpisah. Bahkan HTI mendorong pemerintah bisa mengimplementasikan ideologi negaranya menjadi ideologi ekspansi untuk menghalau serangan Amerika dan China yang ekspansif. Lalu pertanyaannya apa memang maunya agar NKRI dibiarkan dalam cengkeraman ideologi ekspansi Amerika dan China.
4)- HTI tidak menggunakan jalan perjuangan kudeta. Hal itu bisa dilihat secara terbuka dalam kitab-kitabnya. Yang dipersiapkan oleh HTI adalah bagaimana masyarakat akhirnya cerdas secara politik dengan islam. HTI hanyalah mengusulkan wacana berkebangsaan dan bernegara yang bisa diuji secara normatif, historis dan empiris. Tidak ada hidden agenda semuanya terbuka secara pemikiran. Kecuali yang tidak siap melakukan dialog secara rasional dan intelektual karena ada hidden agenda titipan. Atau yang memaksakan sebuah skenario untuk meradikalisasi HTI dan mengkaitkannya.
5)- Beberapa point berikutnya dalam surat tuntutan dari PCNU Tangerang tersebut di atas sandaran 4 point di atas. Jadi sudah tidak sepantasnya tuntutan itu diakomodasi karena tidak menyentuh pada urgensi masalah besar yang dihadapi bangsa ini akibat tidak tanggung jawabnya para pemimpinnya. Jika memang masukan HTI itu sesuatu yang penting demi menyelamatkan nasib dan masa depan bangsa kenapa harus malu menerimanya dengan legowo. Beri ruang diskusi saja selebar-lebarnya untuk menguji kebenaran konsep pemikiran yang ditawarkan oleh HTI sebagai solusi bangsa.
6)- Secara khusus surat edaran dari Ka Banser Jawa Timur dr Umar Usman sudah dibantahnya secara lisan kemarin tanggal 29 April 2016. Bahkan saat Polda mengklarifikasi kebenaran surat edaran yang sempat berkembang di dunia maya tersebut dengan tegas disampaikan tidak benar. Ini sekaligus menjawab fenomena bergeraknya saudara-saudara kita Banser dalam sebuah koordinasi yang mirip dengan operasi senyap. Sangat disayangkan sikap pasukan keamanan yang mashur sebagai pengawal para ulama dan kyai mengalami perubahan terutama nampak pada momentum Muktamar NU kemarin. Semoga menjadi hikmah dan perenungan bagi petingginya untuk senantiasa mengedepankan adab akhlak sebagaimana kultur nahdliyyin yang selama ini dibangun. HTI dan NU memiliki akar keilmuan yang bisa dibedah kesamaannya sebagai kelompok memiliki rahim aliran yang sama "ahlus sunnah wal jamaah". Dan ada apa sebenarnya selalu terjadi pola pendekatan adu domba di setiap kesempatan dinamika syi’ar Islam dilakukan oleh berbagai ormas atau gerakan dakwah. Wallahu a'lam bis showab. [VM]
1 komentar untuk "Ada apa dengan Muktamar Tokoh Umat HTI ?"