Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual dalam Pandangan Islam


Oleh : Sri Indrianti
(Aktivis Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia DPD II Tulungagung)

Kematian Yuyun, siswi berusia 14 tahun di Bengkulu yang menjadi korban perkosaan, memunculkan lagi wacana hukuman suntik kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. seperti perkosaan atau pencabulan. Hingga kini hukuman itu hanya jadi “pepesan kosong” yang dibuka lagi setiap kali ada kasus kejahatan seksual yang mendapat sorotan masyarakat.

Selama ini pula pemerintah dan para wakil rakyat hanya melontarkan perlunya hukuman kebiri bagi pemerkosa agar ada efek jera. Namun, hingga muncul Tragedi Yuyun, hukuman itu belum kunjung terlaksana dengan alasan belum ada landasan hukumnya. Maka, media ini dan masyarakat pun bertanya, sampai kapan itu terwujud dan butuh berapa banyak korban lagi agar aparat berwenang benar-benar serius menjalankan hukuman yang berat dan pantas bagi pemerkosa maupun pelaku kejahatan seksual bagi anak-anak? 

Yuyun, yang diperkosa 14 remaja kemudian dibunuh dan mayatnya dibuang ke jurang sedalam lima meter pada 4 April 2016, ibarat alarm yang nyaring bunyinya sebagai penanda kedaruratan kejahatan seksual. Hukuman bagi penjahat seksual dianggap masih terlalu ringan sehingga tiada efek jera dan peristiwa serupa terus berulang.

Dalam kasus Yuyun, para tersangka pemerkosa dan pembunuh dijerat Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang dengan ancaman serupa 15 tahun. Itu hukuman maksimal, yang berarti bisa saja berkurang saat di pengadilan kelak. (viva.co.id, 6/5/2016)

Pro Kontra

Satu di antara pejabat negara yang lugas mendukung penerapan hukuman kebiri ialah Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa. Tujuan utamanya demi efek jera: pelaku tidak mengulangi perbuatannya atau mencegah orang lain berbuat serupa. “(hukuman kebiri) ini untuk efek jera," ujarnya di sela kunjungan kerja ke sejumlah panti jompo di Gorontalo pada Rabu, 4 Mei 2016.

Khofifah pernah menyampaikan pendapatnya tentang hukuman kebiri saat wacana itu dimunculkan lagi akibat banyak kekerasan seksual pada Oktober 2015. Pengebirian itu secara teknis memang menurunkan libido orang yang disuntik. Lewat sejumlah obat kimia yang disuntikkan ke dalam tubuh, gairah seks akan menurun. (viva.co.id, 6/5/2016)

Sedangkan para pihak yang kontra di antaranya Pemerhati Anak, Seto Mulyadi, menilai bahwa hukuman kebiri meski di beberapa negara telah diterapkan, tetap harus dipertimbangkan dengan matang. "Kebiri bisa menjadi dendam ke negara. Pelaku bukan tidak mungkin tambah korbannya. Ini mengkahwatirkan," katanya.

Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel, juga menyerukan hal serupa. Menurutnya, sanksi kebiri tidak akan mengubah kondisi. Hasrat seksual muncul bukan hanya karena faktor hormonal, tetapi juga fantasi. “Predator yang sudah lumpuh bisa memakai cara non-persetubuhan dan mendorong orang lain untuk menyalurkannya," katanya. (viva.co.id, 6/5/2016)

Fakta Kebiri

Kebiri artinya adalah pemotongan dua buah dzakar, yang dapat dibarengi dengan pemotongan penis (dzakar). Jadi kebiri dapat berupa pemotongan testis saja, dan inilah pengertian dasar dari kebiri. Namun adakalanya kebiri berupa pemotongan testis dan penis sekaligus. Kebiri bertujuan menghilangkan syahwat dan sekaligus menjadikan mandul. (Rawwas Qal’ah Jie,Mu’jam Lughah Al Fuqaha, hlm. 150; Al Mu’jamul Wasith, 1/269; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 19/119; ‘Adil Mathrudi, Al Ahkam Al Fiqhiyyah Al Muta’alliqah bi Al Syahawaat, hlm. 88).

Metode kebiri secara garis besar ada dua macam, yaitu metode fisik dan metode hormonal (injeksi). Metode fisik dilakukan dengan cara memotong organ yang memproduksi testosteron, yaitu testis. Setelah testis dipotong dan dibuang melalui operasi, sisanya diikat dan kemudian dijahit. Dengan pemotongan testis tersebut, berarti sudah dihilangkan testosteron sebagai hormon pembangkit gairah seks. Akibatnya laki-laki akan kehilangan gairah seks dan sekaligus menjadi mandul permanen. (Jawa Pos, 22/10/2015).

Adapun metode kebiri hormonal, dilakukan bukan dengan memotong testis atau penis, tapi dengan cara injeksi (suntikan) hormon kepada orang yang dikebiri. Ada dua metode injeksi. Pertama, diinjeksikan obat yang menekan produksi hormon testosteron. Injeksi dilakukan berulang-ulang sehingga hormon testosteron seolah-olah hilang. Kedua, diinjeksikan hormon estrogen kepada orang yang dikebiri, sehingga ia memiliki ciri-ciri fisik seperti perempuan. Hormon testosteron akan menurun dan gairah seksual juga akan ikut menurun. Bila suntik hormon testosteron ini dihentikan, keadaan orang yang dikebiri akan pulih seperti semula. (Jawa Pos, 22/10/2015).

Menjatuhkan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual  HUKUMNYA HARAM, berdasarkan 3 (tiga) alasan sebagai berikut;

Pertama, syariah Islam dengan tegas telah mengharamkan kebiri pada manusia, tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan fuqaha.

Dalil haramnya pengebirian pada manusia adalah hadits-hadits sahih yang dengan jelas menunjukkan larangan Rasulullah SAW terhadap pengebirian. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash RA, dia berkata”Rasulullah SAW telah menolak Utsman bin Mazh’un RA untuk melakukan tabattul (meninggalkan kenikmatan duniawi demi ibadah semata). Kalau sekiranya Rasulullah SAW mengizinkan Utsman bin Mazh’un untuk melakukantabattul, niscaya kami sudah melakukan pengebirian.” (HR Bukhari no 5073; Muslim no 3390).

Dari Ibnu Mas’ud RA, dia berkata,”Dahulu kami pernah berperang bersama Nabi SAW sedang kami tidak bersama isteri-isteri. Lalu kami berkata (kepada Nabi SAW),”Bolehkah kami melakukan pengebirian?” Maka Nabi SAW melarang yang demikian itu. (HR Bukhari no 4615; Muslim no 1404; Ahmad no 3650; Ibnu Hibban no 4141). (Taqiyuddin An Nabhani, An NizhamAl Ijtima’i fi Al Islam, hlm. 164; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 19/119)

Kedua, syariah Islam telah menetapkan hukuman untuk pelaku kejahatan seksual sesuai rincian fakta perbuatannya, sehingga tidak boleh (haram) melaksanakan jenis hukuman di luar ketentuan Syariah Islam itu.

Dalam Islam jika perempuan diperkosa dan mempunyai bukti (al bayyinah) perkosaan, yaitu kesaksian empat laki-laki Muslim, atau jika laki-laki pemerkosa mengakuinya, maka laki-laki itu dijatuhi hukuman zina, yaitu dicambuk 100 kali jika dia bukan muhshan, dan dirajam hingga mati jika dia muhshan. (Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, Juz 7 hlm. 358).

Namun, jika perkosaan disertai pembunuhan, maka al-Quran telah menyatakan dengan tegas :

“Dan tidak layak bagi seorang mu’min membunuh seorang mu’min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mu’min karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mu’min, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.[TQS An Nisaa’ (6):92] (Hizbut-tahrir.or.id, 6/5/2016)

Ketiga, dalam hal metode kebiri yang digunakan adalah metode injeksi kedua, yakni yang diinjeksikan adalah hormon estrogen, hukumnya juga haram dari sisi lain, karena mengakibatkan laki-laki yang dikebiri memiliki ciri-ciri fisik seperti perempuan. Padahal Islam telah mengharamkan laki-laki menyerupai perempuan atau sebaliknya perempuan menyerupai laki-laki. Dalil keharamannya adalah hadis riwayat Ibnu Abbas RA bahwa :

لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم المتشبهين من الرجال بالنساء، والمتشبهات من النساء بالرجال

”Rasulullah SAW telah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan melaknat wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR Bukhari, no 5546).

Hadis ini mengharamkan perbuatan laki-laki menyerupai wanita atau perbuatan wanita menyerupai laki-laki. Maka, metode kebiri dengan cara injeksi hormon estrogen kepada laki-laki pelaku pedofilia haram hukummya, karena menjadi perantaraan (wasilah) bagi laki-laki itu untuk menyerupai lawan jenisnya (perempuan). (Hizbut-tahrir.or.id, 26/10/2015)

Berdasarkan 3 (tiga) alasan di atas, menjatuhkan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual HUKUMNYA ADALAH HARAM[VM]

Posting Komentar untuk "Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual dalam Pandangan Islam"

close