Pemerintah Akan Mencabut Perda Miras?
Berawal dari pernyataan Mendagri di kantor Kemenko Polhukan, Jakarta. Jum'at (20/5/2016) yang dikutip dari kompas.com tentang rencana pencabutan ribuan Perda termasuk Perda MIRAS menuai kecaman dari berbagai pihak. Sikap Mendagri yang mewakili pemerintah dinilai tidak jelas dalam menyikapi persoalan MIRAS ini. Berikut rangkuman beberapa pemberitaan tentang persoalan ini :
Mendagri Cabut Ribuan Perda, Termasuk Pelarangan Miras
Kementerian Dalam Negeri akan mencabut 3.266 peraturan daerah yang dianggap menghambat investasi dan pembangunan. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui bahwa di antara Perda tersebut, ada Perda berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol. Meski demikian, Tjahjo menampik pencabutan Perda-Perda itu bukan berarti pemerintah mendukung peredaran minuman beralkohol.
"(Perda) yang saya cabut itu karena mereka (pemerintah daerah) menyusun Perdanya bertentangan dengan peraturan dan perundangan," ujar Tjahjo saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (20/5/2016). (Selengkapnya di kompas.com, 20/5/2016).
Ingin Cabut Perda Miras, Fahira: Pemerintah Maunya Apa Sih
Munculnya kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memberikan rekomendasi kepada daerah-daerah untuk menghapus perda-perda miras karena dianggap tumpang tindih dipertanyakan. Hal itu dianggap tidak berdasar dan mencerminkan tidak adanya sensitivitas pemerintah terhadap maraknya kejahatan akibat miras yang marak terjadi belakangan ini.
“Saya mau ingatkan, yang paling bahaya dari sebuah pemerintahan adalah jika dia sudah kehilangan sensitivitasnya terhadap persoalan yang dihadapi masyarakatnya. Ada aturan saya, miras masih jadi momok, apalagi kalau aturan mau dihapuskan. Saya enggak habis pikir, pemerintah ini maunya apa sih,'' kata Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris, di Jakarta, Jumat (20/5). (Selengkapnya di ROL, 20/5/2016).
Baca Juga : Syariah Islam Membabat Miras, Menyelamatkan Umat
NU Surabaya Pertanyakan Pencabutan Perda Larangan Miras oleh Mendagri
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya menilai pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Pelarangan Miras oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membuktikan bahwa pemerintah kehilangan sensitivitas terhadap persoalan moral sosial.
"Pencabutan tersebut seolah pemerintah menutup mata terhadap fakta-fakta empirik bahwa miras menjadi sumber berbagai kejahatan dan kerusakan. Berbagai kasus pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, kecelakaan dan bermacam kejahatan lain nyata-nyata terjadi akibat pelakunya dalam pengaruh miras, makanya dalam Islam khamr disebut, Ummul Khaba'ith," kata H A Muhibbin Zuhri, Ketua PCNU Surabaya kepada NU Online, Jumat (20/5). (Selengkapnya di nu.or.id, 20/5/2016).
Hidayat: Kebijakan Pemerintah Soal Miras Tidak Jelas
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta Menteri Dalam Negeri menjabarkan rinci seputar pencabutan Peraturan Daerah tentang minuman keras. Menurutnya, kebijakan pemerintah soal peraturan miras di Indonedia sangat tidak jelas.
"Di satu sisi pemerintah menyatakan tidak melegalkan miras namun Mendagri malah mengambil kebijakan mencabut Perda Miras di daerah-daerah dengan alasan menghambat investasi. Mana yang benar," kata Hidayat kepada redaksi, Jumat (20/5). (Selengkapnya di RMOL, 20 Mei 2016). [VM]
Posting Komentar untuk "Pemerintah Akan Mencabut Perda Miras?"