Waspada Investasi Asing - Meski 'Perda Syariat' Tidak Di Hapus !!
Oleh : Fitri Hidayati
Penegasan menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bahwa pemerintah pusat menghapus ribuan ‘perda’ peraturan daerah bermasalah, tepatnya dengan pembatalan 3.143 perda yang terdiri atas empat kategori. Mulai perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, perda yang memperpanjang jalur birokrasi, perda yang menghambat perizinan investasi, menghambat kemudahan usaha, hingga perda yang bertentangan dengan undang-undang (UU). Sekali lagi Tjahjo Kumolo membantah perda yang dicabut tidak ada kaitannya dengan perda di Serang yang menyangkut razia warteg pada bulan puasa dimana isu itu santer terdengar setelah ramai-ramai peristiwa Satuan Polisi Pamong Praja kota Serang merazia warung makan saat Ramadhan. Kesimpulannya pemerintah tidak menyinggung persoalan perda syariat yang ada di kota/kabupaten atau provinsi tertentu. Lebih lanjut mayoritas Perda bermasalah itu terkait dengan ‘investasi’.
"Dari jumlah 3.143 itu, 67,5% semuanya adalah terkait dengan peluang investasi. Jadi dalam rangka mendorong iklim investasi yang kondusif," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, di Gedung F Kemendagri, Jakarta, Selasa (14/6/2016). Konkritnya negeri ini akan membuka pintu seluas-luasnya bagi investor untuk berinvestasi di negeri ini dengan tanpa ganjalan dan hambatan birokrasi apapun. Jika perlu "Tidak perlu izin prinsiplah, izin mendirikan bangunanlah, izin gangguanlah, izin-izin yang sejak zaman Belanda, termasuk retribusi yang tidak perlu. Cukup satu saja, yaitu izin usaha," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Istana Merdeka, Senin (13/6/2016). Sehingga investor tidak perlu proses izin berminggu-minggu atau berbulan- bulan , tapi kalau perlu cukup proses satu hari, bahkan bisa jadi 1 jam sudah cukup.
Sebagai umat yang taat kepada syariat, patutkah kita sudah cukup puas, lega, bahkan gembirakah dengan fenomena di atas? Syariat bukan pilihan dan bukan seperti makan buah simalakama. Pendikotomian aturan masyarakat yang berlaku membuat negeri ini semakin terperosok serendah-rendahnya sebagai jajahan negeri-negeri kapitalis dan bentuk pendzoliman kepada rakyat. Pemberian kebebasan investasi seluas-luasnya di suatu negeri disadari atau tidak adalah juga penyalahan syariat dalam bentuk pendzoliman kepada umat yang menyeret pada perdagangan bebas dan penjajahan ekonomi yang tak berkesudahan. Karena sejatinya syariat Islam merupakan aturan lengkap “whole package” yang mengatur seluruh aspek kehidupan dengan rinci termasuk perihal investasi. Nasib bangsa ini akan jauh menjadi lebih baik seandainya di negeri ini menggunakan sistem Islam, baik meliputi sistem politik, ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya.
Khusus dalam sistem ekonomi Islam, dalam hal ini adalah tentang pengaturan investasi asing, maka Islam telah memiliki pandangan tersendiri dan inilah yang akan mampu benar-benar mengatur orang asing untuk bisa berinvestasi di Indonesia. Mengapa demikian? Sebab, faktanya, saat ini justru orang asinglah yang telah ‘mengatur’ pemerintah Indonesia agar orang asing tersebut diperbolehkan melakukan eksploitasi di negara kita melalui berbagai macam UU, seperti UU Migas atau UU Penanaman Modal Asing (PMA), dan UU yang lainnya.
Lalu bagaimana Islam mengatur sistem penanaman investasi asing? Ada beberapa tindakan yang wajib dilakukan oleh negara, yaitu sebagai berikut:
1) Investor asing tidak diperbolehkan melakukan investasi dalam bidang yang strategis atau sangat vital, karena bisa dipastikan bahwa investor asing tersebut akan dengan seenaknya melakukan praktik bisnis yang merugikan rakyat. Hal ini jelas haram, sebab akan bisa menjadi wasilah (sarana) bagi orang kafir untuk menguasai kaum muslimin. Allah berfirman,“….dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa: 141). Contohnya adalah bidang informasi dan komunikasi, pencetakan uang, industri persenjataan, dan berbagai industri berat lainnya.
2) Investasi asing tidak boleh dalam bidang yang membahayakan. Ada sebuah kaidah syariah: al ashlu fil madhaarut tahriim (segala sesuatu yang membahayakan, hukumnya haram). Contohnya adalah investasi dalam pembalakan hutan, budidaya ganja, produksi khamr maupun ekstasi, dan lain-lain. Semua perbuatan tersebut jelas perbuatan yang membahayakan diri seseorang.
3) Investor hanya diperbolehkan dalam bidang yang halal. Segala bentuk usaha yang diharamkan oleh Islam, jelas hukumnya haram. Misalnya, usaha prostitusi, usaha perjudian, memproduksi khamr, dan lain-lain. Di Indonesia, banyak dijumpai klub-klub malam dan diskotik, yang diinvestori orang kafir (asing). Sekalipun yang mengelola adalah orang Islam. Hal ini tidak diperbolehkan. Untuk hal-hal haram yang bersifat jasa, kaidah syara’ menjelaskan: Laa tajuuzu ijaaratul ajiir fiimaa manfa-atuhu muharramah (tidak diperbolehkan melakukan kontrak kerja pada jasa yang diharamkan). Sedangkan untuk produksi benda-benda yang diharamkan, kaidah syara’ menjelaskan: ash shinaa’ah ta’khudzu hukma maa tuntijuhu (produksi barang, hukumnya mengikuti hukum barang yang dihasilkan).
4) Investasi asing tidak diperbolehkan pada kepemilikan umum (harta rakyat). Apa saja yang termasuk harta rakyat? Imam Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadis, Rasulullah bersabda: Al muslimuuna syurakaa-u fi tsalaatsin, fil kalaa-i, wal maa-i, wan naari (Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, hutan, dan api). Contohnya, mata air Sigedang yang dikuasai PT. Danone. Jelas, hal ini tidak diperbolehkan. Hutan, jelas, hal ini juga tidak diperbolehkan untuk dikuasai orang asing. Hutan milik rakyat! Adapun negara memiliki kewajiban mengelolanya, dan hasilnya dikembalikan sepenuhnya kepada rakyat. Api, dalam hal ini adalah sumber energi. Sumber energi apapun itu, tidak boleh dijual ke asing. Sumber energi adalah milik rakyat.
5) Investasi asing tidak boleh dalam hal yang membahayakan akhlak orang Islam. Misalnya pada acara-acara televisi, radio, media cetak, dan lain sebagainya. Tetapi jika investasi asing tersebut tidak membahayakan akhlak kaum muslim, diperbolehkan.
6) Investor hanya boleh bergerak di sektor riil, tidak boleh di sektor yang nonriil. Contohnya adalah investasi di bidang pasar modal. Jual beli dalam konteks ini tidak diperbolehkan. Sebab, jual beli dalam konteks ini justru menjadi penyebab kehancuran ekonomi sebuah peradaban. Termasuk segala bentuk muamalah yang mengandung riba, semua diharamkan.
7) Investor yang akan berinvestasi, bukanlah investor yang terkategori muharriban fi’lan. Yang dimaksud dengan muhariban fi’lan adalah negara yang secara nyata memerangi Islam dan kaum muslimin. Hal ini jelas tidak diperbolehkan. Sebab, bagaimana mungkin negara yang berdasarkan sistem Islam akan menjalin hubungan dengan negara yang nyata-nyata memerangi sistem Islam?.
Demikian Islam menjaga kepentingan umat dengan aturannya yang sempurna, masihkah kita dalam keraguan untuk menerapkannya?? Waallohu A’lam bisshowab. [VM]
Posting Komentar untuk "Waspada Investasi Asing - Meski 'Perda Syariat' Tidak Di Hapus !!"