Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kejahatan Tax Amnesty


Oleh : Desi Arisandi  
(Aktivis MHTI, Tangerang)

Lagi – lagi pemerintah membuat  wacana baru terkait Tax Amnesty ( Pengampunan Pajak ) yang akan diberikan kepada wajib pajak yang selama ini belum pernah atau tidak sepenuhnya membayar pajak atas harta mereka, baik berupa penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan di dalam UU. Dan RUU ini akan mulai di laksanakan pada bulan Juli hingga akhir tahun 2016. Hal ini dilakukan mengingat pendapatan yang berasal dari pengampunan pajak akan menjadi salah satu sumber penerimaan pada APBN – P 2016. Meskipun masa pemberlakuan UU Tax Amnesty hanya sepanjang enam bulan pada tahun 2016, akan tetapi pemerintah telah memperkirakan jumlah pendapatan yang akan diperoleh dari kebijakan tersebut. Yakni mencapai kisaran 165 trilyun. Adapun dana re-patriasi bisa mencapai 1.000 trilyun. Uang tersebut nantinya akan menjadi sumber baru pendapatan APBN.

Rancangan Undang – Undang Tax Amnesty atau pengampunan pajak pada hakikatnya hanya untuk melindungi seseorang dari jeratan hukum. Seseorang yang mengajukan pengampunan , tidak bisa serta merta diseret ke meja hijau. Sejumlah orang kaya Indonesia telah memarkirkan uangnya di sejumlah negara. Selain di Panama, singapura diduga menjadi salah satu negara favorit para  pengemplang  pajak ini . Menurut McKensey. Ada sekitar USD 250 miliar atau sekitar Rp 3.250 trilyun kekayaan orang – orang kaya Indonesia yang disimpan di luar negeri. Dari jumlah itu, USD 200 disimpan di Singapura baik dalam bentuk real estate, deposito, dan saham. Bahkan Bank Indonesia dengan menggunakan data Global  Financial Integrity; Illicit Financial Flows Report 2015, memperkirakan ada dana yang tidak jelas sumbernya yang berasal dari Indonesia yang ditaruh di luar negeri hingga  mencapai Rp 3.147 trilyun.

Manfaat Tax Amnesty Menurut Pemerintah

Pemerintah mengklaim bahwanya ketika Tax Amnesty diberlakukan, maka akan ada manfaat yang didapat oleh pemerintah Indonesia. Salah satunya adalah menjadi sumber pemasukan baru bagi APBN. Mengingat pendapatan pajak saat ini diperkirakan realisasinya di bawah target, akibat pertumbuhan ekonomi yang melambat. Adapun manfaat lain  dari Tax Amnesty bagi Indonesia adalah dana yang dihasilkan akan dimasukkan keperekonomian nasional, hal ini akan menjadi energi baru untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Nilai rupiah akan menguat, likuiditas perbankan akan meningkat sehingga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan kredit, serta akan meningkatkan sumber pembiayaan pembangunan dan kegiatan bisnis.

Jika kita lihat, apa yang dilakukan oleh pemerintah sejatinya akan memberikan rasa ketidakadilan kepada para wajib pajak yang selama ini taat dalam membayar pajak. Ada ketimpangan yang sangat dalam, jika UU Tax Amnesty ini terus dipelihara. Rakyat miskin yang penghasilannya cukup buat makan di kejar – kejar untuk selalu taat membayar pajak. Sedangkan para pengusaha yang penghasilannya trilyunan mendapatkan Tax Amnesty (Pengampunan Pajak). Sungguh hal ini membuktikan secara gamblang bahwasanya pemerintah lebih menyayangi para pengusaha ketimbang menyayangi rakyat  yang sesungguhnya. Dan kebijakan ini bisa memicu para wajib pajak yang patuh,  untuk ikut mengemplang pajak dengan harapan bahwa suatu saat nanti pemerintah akan memberikan pengampunan kepada mereka sebagaimana pemerintah memberikan pengampunan kepada para pengusaha yang berpenghasilan trilyunan tersebut

Buah Dari Kapitalisme

Saat ini sistem ekonomi yang dominan adalah sistem ekonomi kapitalis yang memiliki pandangan khusus tentang pajak. Dalam sistem demokrasi kapitalis ini, pajak adalah andalan pendapatan yang paling besar. Jika di tinjau perpajakan terdiri dari 2 kategori. Yaitu; Perpajakan langsung dan perpajakan tidak langsung. Pajak langsung terdiri dari pajak penghasilan dan kekayaan rakyat. Ini di  sesuaikan dengan kemampuan orang yang membayar. Sementara pajak tidak langsung adalah pajak umum dan berlaku pada semua orang terlepas dari kemampuannya untuk membayar seperti PPN, lisensi, biaya – biaya, biaya perumahan, materai dll. Orang – orang kaya dapat mengambil keuntungan dari solusi penghindaran pajak yang sangat mahal dengan menyembunyikan kekayaan mereka.Dengan demikian mereka menjadi bebas dari pajak. Dan ini berarti bahwa beban pajak jatuh pada masyarakat agar bisa mencukupi pengeluaran negara. Lagi – lagi rakyat menjadi korbannya. Maka tidak mengherankan jika buah dari kapitalisme global menghasilkan statistik 67 orang terkaya di dunia memiliki kekayaan yang sama dengan kekayaan 3,2 miliar orang. Sungguh hal ini menjadi ketimpangan yang teramat sangat.

Pajak dalam Sudut Pandang Islam

Dalam Islam pajak di kenal dengan istilah dharibah istilah ini merupakan istilah baru dalam khazanah fikih Islam. Prof. Dr. Rawwas Qal’ah jie, dalam Mu’jam Lughat al –Fuqaha’ menyatakan bahwa dharibah adalah kewajiban non-syar’i yang sudah di tentukan, yang ditetapkan oleh negara terhadap harta atau orang. Meski Islam mengenal pajak akan tetapi praktiknya jauh berbeda dengan praktek pemungutan pajak dalam sistem Kapitalis. Selain tidak menjadi tumpuan pendapatan negara, pajak juga dipungut dalam kondisi tertentu yang memang kondisinya genting seperti pembayaran gaji pegawai, pemberian santunan kepada fakir miskin, pembiayaan aktivitas jihad, penanggulan bencana, dan pembangunan infrastruktur yang dapat menimbulkan dharar jika tidak di bangun. Sementara kas negara atau Baitul mall kosong atau kurang. Karenanya sifat pajak dalam Islam hanya bersifat sementara, bukan pendapatan utama. Selain itu, pajak juga hanya diambil dari orang Islam yang mampu,dengan syarat diambil tidak lebih dari yang dibutuhkan. 

Karena pada hakekatnya sumber – sumber penerimaan APBN Khilafah, yang lebih di kenal dengan kas Baitul Mal, sama sekali tidak mengandalkan dari sektor pajak. Negara berusaha sedapat mungkin untuk tidak memungut pajak dari warga Daulah. Adapun sumber – sumber utama penerimaan negara untuk Kas Baitul Mal telah di tetapkan oleh Syariah  Islam. Ada 3 sumber utama pendapatan negara Khilafah :

1. Pos fa’i dan kharaj : meliputi ghanimah , kharaj, tanah – tanah, jizyah, fai ,dsb 
2. Pos kepemilikan Umum : meliputi minyak bumi, gas , listrik, barang tambang, laut , dsb
3.Pos zakat : meliputi zakat uang , komoditas perdagangan, pertanian , unta, sapi, dan domba dsb 

Demikianlah Islam memberikan solusi atas permasalahan negara dalam mengatasi masalah pendapatan dan pengeluarannya. Seluruhnya didasarkan pada dalil- dalil syariah yang bersumber dari Allah SWT, Zat Yang Maha Adil dan Bijaksana. Hal ini sangat jelas berbeda dengan konsep sistem demokrasi kapitalis. Ketika UU termasuk APBN di susun berdasarkan hawa nafsu manusia. Akibatnya sudah  bisa di pastikan bahwa akan terjadi kedzaliman pemerintah terhadap rakyatnya. Sudah saatnya umat Islam   bersatu  untuk memperjuangan penegakkan Syariah dan Khilafah. Agar hukum – hukum ALLAH SWT bisa tegak di muka bumi ini. Hingga akhirnya Islam benar – benar menjadi Islam Rahmatan lil’ Alamin . Waallahu alam bi ash - shawab. [VM]

Posting Komentar untuk "Kejahatan Tax Amnesty"

close