Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

LGBT dan Animo Masyarakat


Oleh : Emma Lucya F
(Penulis buku-buku Islami)

Seorang pria berinisial AR diamankan Mabes Polri Selasa (30/8) terkait dengan prostitusi anak di bawah umur untuk kaum gay. Ia ditangkap bersama tujuh anak-anak dari sebuah hotel di Jalan Raya Puncak KM 75, Cipayung, Megamendung, Bogor (pojoksatu.id, 31/08/2016). AR diketahui sebagai residivis, tersangka dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi dan UU TPPO. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya menyebutkan ada 99 anak yang menjadi korban prostitusi para kaum gay dari jaringan tersangka AR. Agung menambahkan, 99 anak ini usianya masih di bawah 16 tahun. Mereka paling banyak berasal dari wilayah Jawa Barat (jawapos.com, 31/08/2016).

Komunitas LGBT sudah berani menunjukkan identitas mereka di depan umum. Menurut catatan Mabes Polri, AR berkenalan dengan sekelompok kaum gay dan membentuk grup. AR membuat akun di jejaring sosial dan menjajakan anak-anak di bawah umur kepada homoseks. Dari 99 korban, ada 27 korban diantaranya berusia anak-anak dan 72 sisanya remaja usia 18 hingga 23 tahun. Sasaran mereka adalah sekolah dan anak dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah (Radar Bogor, 03/09/2016).

Animo Masyarakat di Indonesia

Sinyo (2014) menyatakan bahwa komunitas LGBT juga mulai berkembang cukup pesat di Indonesia. Berikut beberapa catatan perkembangannya.

• Tahun 1920-1980

Pergerakan komunitas LGBT di daratan Eropa semakin meluas hingga sampai ke kota-kota besar di Indonesia pada zaman Hindia Belanda. Di Ponorogo ada gemblak yaitu laki-laki muda yang dijadikan semacam “istri” oleh para warok di Ponorogo. Para warok tersebut mempunyai ilmu kesaktian dengan syarat tidak boleh berhubungan badan dengan lawan jenis. Jika syarat ini dilanggar, kesaktian mereka akan lemah atau hilang.

Sekitar tahun 1968 istilah wadam (wanita adam) digunakan sebagai pengganti kata banci atau bencong yang dianggap bercitra negative. Pada tahun berikutnya didirikan oranisasi wadam yang pertama, dibantu serta difasilitasi oleh Gubernur DKI Jakarta Raya waktu itu, Bapak Ali Sadikin. Organisasi wadam waktu itu bernama Himpunan Wadam Djakarta (HIWAD).

• Tahun 1982-1993

Tanggal 1 Maret 1982 organisasi kaum LGBT bernama Lambda Indonesia berdiri di Solo. Cabang-cabangnya kemudian berdiri di Yogyakarta, Surabaya, dan Jakarta. Mereka menerbitkan buletin dengan nama G: Gaya Hidup Ceria (1982-1984).

Tahun 985 komunitas gay di Yogyakarta mendirikan organisasi dengan nama Persaudaraan Gay Yogyakarta (PGY) dan menerbitkan buletin Jaka. Tahun 1988 PGY berubah nama menjadi Indonesian Gay Society (IGS).

Tanggal 1 Agustus 987 berdirilah Kelompok Kerja Lesbian dan Gaya Nusantara (KKLGN) yang kemudian disingkat menjadi GAYa Nusantara (GN) di Pasuruan, sebagai penerus Lambda Indonesia. Salah satu tokohnya yang terkenal bernama Dede Oetomo, seorang dosen yang menjadi rujukan utama setiap orang yang ingin mengetahui dunia LGBT di Indonesia.

• Tahun 1993-1998

Kongres Lesbian dan Gay Indonesia I (KLGI I) diselenggarakan di daerah Kaliurang, Yogyakarta. Kongres yang dihadiri oleh kurang lebih 40-an wakil dari seluruh Indonesia tersebut menghasilkan enam butir ideologi pergerakan kaum gay dan lesbian di Indonesia. Kemudian dilanjutkan dengan KLGI II dan KLGI III.

• Tahun 1999-sekarang

Bulan Juni tahun 1999 untuk pertama kali Gay Pride dirayakan secara terbuka di kota Surabaya. Acara tersebut merupakan kerja sama antara GN dan Persatuan Waria Kota Surabaya (PERWAKOS). Tanggal 7 November 1999, pasangan gay Dr. Mamoto Gultom (41) dan Hendy M. Sahertian (30) bertunangan dan dilanjutkan dengan mendirikan Yayasan Pelangi Kasih Nusantara (YPKN).

Tanggal 6 September 2003 berlangsung pernikahan gay antara warga negara Belanda bernama Johanes dan warga Indonesia Philip Iswardono di Planet Pyramid, Parangtritis, Yogyakarta.

Pada tahun 2004 digelar pemilihan Miss Waria Indonesia untuk pertama kali. Pada tahun yang sama, sebuah jurnal dari Fakultas Syariah IAIN Semarang (edisi 25/Th XI) memuat tulisan yang cukup kontroversial tentang pernikahan sejenis. Jurnal tersebut kemudian dibuat menjadi buku dengan judul Indahnya Kawin Sesama Jenis: Demokratisasi dan Perlindungan Hak-Hak Kaum Homoseksual dan diterbitkan oleh elSA pada tahun 2005.

Tanggal 15 Januari 2006 didirikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk membela hak asasi kaum LGBT di Indonesia dengan nama Arus Pelangi. Sekarang banyak ditemukan situs dan forum komunitas LGBT dari Indonesia di internet yang membawa misi dan visi masing-masing pemiliknya. Intinya mereka mewakili keberadaan komunitas LGBT di Indonesia (Sinyo, 2014).

Pro dan kontra terhadap keberadaan komunitas LGBT pun terjadi baik di level lokal keluarga dan masyarakat, level regional Indonesia maupun level internasional.

Menangani Kasus LGBT

Psikolog Tika Bisono menyatakan bahwa gay adalah penyimpangan akal. Walaupun kelompok LGBT mengklaim keberadaannya karena faktor genetis dengan teori “Gay Gene” yang diusung oleh Dean Hamer pada tahun 1993. Akan tetapi, Dean sebagai seorang gay kemudian meruntuhkan sendiri hasil risetnya. Dean mengakui risetnya itu tak mendukung bahwa gen adalah faktor utama/yang menentukan yang melahirkan homoseksualitas. Perbuatan LGBT sendiri ditolak oleh semua agama bahkan dianggap sebagai perbuatan yang menjijikan, tindakan bejat, dan keji (republika.co.id, 26/01/2016).

Karena merupakan produk pemikiran (akal), maka untuk mengatasi dan menyembuhkan para pelakunya ya dengan menyentuh pemikirannya juga. Manusia dikaruniai akal oleh Allah SWT sebagai pembeda mana yang baik dan buruk, mana yang benar dan salah. Akal yang lurus hanya bisa didapatkan dengan pemahaman agama yang benar. Aqidah yang sahih. Islam memiliki solusi tuntas untuk mengatasi hal ini. Islam sebagai ajaran agama yang juga memiliki landasan hukum (dalil) aqliyah yang diperoleh dengan akal, mampu mencegah fenomena LGBT. Sanksi tegas dari Islam mampu mencegah (jawazir) penyimpangan ini, sekaligus sebagai penebus dosa (jawabir).

Syariat Islam telah menetapkan tujuan-tujuan luhur yang dilekatkan pada hukum-hukumnya yang antara lain untuk memelihara keturunan, akal, kemuliaan, jiwa, harta, agama, ketentraman/keamanan, serta negara. Dalam rangka memelihara keturunan manusia dan nasabnya, Islam telah mengharamkan LGBT dan penyimpangan seks lainnya serta Islam mengharuskan dijatuhkannya sanksi keras bagi pelakunya. Hal ini bertujuan untuk menjaga lestarinya kesucian dari sebuah keturunan. Tinggal nanti bagaimana khalifah menetapkan hukum mana yang dipilih sebagai konstitusi negara (al Khilafah).

Jadi, kita bersama sepakat bahwa LGBT merupakan penyimpangan orientasi seksual yang dilarang oleh semua agama, terlebih Islam. LGBT adalah sesuatu yang rusak dan merusak. Wallahu a’lam bisshawab. [VM]

Posting Komentar untuk "LGBT dan Animo Masyarakat"

close