Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Awas, Pornografi makin Beraksi!


Akhir – akhir ini publik dikagetkan dengan adanya sebuah papan reklame jenis videotron di Kawasan Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang menayangkan video porno selama satu jam pada Jum’at siang, 30 September 2016. Tayangan tersebut menjadi viral didunia maya dan membuat warga berkerumun melihat di lokasi kejadian. Saksi mata bernama Sri Hidayat, 60 tahun warga Jakarta Selatan, mengaku kaget melihat tayangan videotron tersebut. Dan ia melihat videotron itu menayang-kan film porno dari pukul 12.30 – 13.00 , namun dari informasi yang beredar videotron baru  bisa dimatikan pukul 14.00 oleh polisi setempat, dengan mencabut secara paksa kabel listrik videotron tsb.

Kasus pornografi di Indonesia merupakan masalah serius bagi pemerintah, dimana Associated Press pernah menyatakan bahwa Indonesia akan menjadi surga pornografi berikutnya karena di Indonesia sekarang ini berbagai informasi maupun gambar – gambar erotis atau sensual mudah diakses yang hanya untuk sekedar ditonton maupun dinikmati , sehingga oleh oknum – oknum tertentu gambar – gambar yang  bersifat pornografis tersebut telah dikembangkan dan diperniagakan seperti misalnya kita bisa memperoleh dimanapun berbagai VCD dan DVD porno. Hal tersebut disebabkan karena masuknya budaya asing di Indonesia yang mempunyai pengaruh sangat besar. Permasalahan pornografi  sampai sekarang ini masih belum terselesaikan sesuai dengan yang diharapkan, salah satunya disebabkan oleh lemahnya tanggapan masyarakat terhadap kasus seperti ini.

Bahaya Pornografi

Masalah pornografi dan pornoaksi semakin memprihatinkan dan dampak negatifnya pun semakin nyata, diantaranya sering terjadi perzinahan, perkosaan  dan bahkan hingga pembunuhan maupun aborsi.Orang yang menjadi korban tidak hanya wanita dewasa, tetapi banyak korban yang masih anak – anak, baik anak laki – laki maupun perempuan.

Islam memiliki seperangkat aturan dan norma yang menjadi solusi tuntas untuk memberantas pornografi dan pornoaksi. Islam memiliki konsep tentang aurat yang jelas dan tegas. Aurat laki –  laki antara pusar dan lutut, sementara  aurat wanita adalah seluruh tubuh  kecuali wajah dan kedua telapak tangan, aurat tersebut wajib ditutup dan tidak boleh dilihat kecuali oleh mahramnya. Islam pun sangat mengatur hubungan pria dan wanita sedemikian rupa sehingga mereka akan tercegah dari segala tindakan yang menjurus kepada pornoaksi dan pornografi. Islam juga melarang penyebaran segala bentuk pornografi di tengah masyarakat. Apalagi sampai memproduksi materi pornografi . Dalam kaitan ini Negara mengawasi secara ketat seluruh media yang ada, langkah ini sebagai upaya membentengi  umat dari tindak kemunkaran yang bisa mendatangkan murka Allah SWT.

Sanksi Pornografi

Pornografi itu jelas haramnya karena merupakan sarana yang menghantarkan kepada perkara yang diharamkan Allah SWT.Termasuk haram juga mereka merekam adegan ranjang untuk disebarkan, agar bisa ditonton oranglain. Dengan keras Nabi SAW ,menggambarkan mereka seperti setan “ Tahukah apa permisalan seperti itu ? ” kemudian beliau berkata “ sesungguhnya permisalan hal tersebut  adalah seperti setan wanita yang bertemu setan laki – laki tsb menunaikan hajatnya ( bersetubuh ) dengan setan perempuan, sementara orang – orang melihat kepadanya . ” (HR. Abu Dawud ). Maka siapapun yang melakukan kasus semacam itu dalam tindak pidana pornografi dan sanksinya dalam pandangan hukum islam di Qiyaskan dengan kejahatan berbagai macam tindak pidana, bisa dihukum dengan hukuman zina hudud, ta’zir,  qiyas ,dsb.  Karena kejahatan pornografi tidak ada secara langsung hukumnya dalam islam. Maka diambil hukumnya melalui qiyas dan berdasarkan hukum yang sudah ada. Dan  itu semua dapat dilaksanakan jika syari’ah islam diterapkan secara menyeluruh. Wallohu’alam bish showab. [VM]

Pengirim : Endang Noviyani (Ibu Rumah Tangga dari Bandung)

Posting Komentar untuk "Awas, Pornografi makin Beraksi!"

close