MUI Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Penistaan Al Quran dan Ajaran Islam


Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama telah menghina Al Quran dan ulama. MUI pun meminta menindak tegas setiap orang yang melakukan penodan terhadap Al Quran, ulama, dan umat Islam.

MUI mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan terkiat pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyangkut Surat Al Maidah ayat 51. Dalam pernyataan yang disampaikan Selasa (11/09), mereka menegaskan bahwa Ahok telah menghina Al Quran dan umat Islam.

“Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan satu menghina Al-Quran dan atau dua menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum,” kata Sejken MUI Dr. Anwar Abbas saat membacakan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI, di Kaontor MUI Pusat Jakarta.

Selain itu MUI juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Pertama, lembaga yang menjadi wadah para ulama itu merekomendasikan pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Al-Quran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut,” imbuh Anwar.

“Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

Selain itu aparat juga diminta menegakkan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat. Dengan demikian masyarakat akan memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.

MUI pun meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri. Selain itu pengawasan terhadap aktivitas penistaan agama juga terus dilakukan dan melaporkannya kepada pihak berwenang. [VM]

Sumber : Kiblat

Posting Komentar untuk "MUI Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Penistaan Al Quran dan Ajaran Islam"