Prostitusi Online Undercover!


Oleh : Retno Esthi Utami 
(Pengasuh Sanggar Remaja Kediri)

Media sosoal bagaikan pisau bermata dua, bisa digunakan dengan untuk memposting berbagai tindakan positif dan sebaliknya, menggunakan media sosial sebagai sarana untuk tindak kejahatan. Tim Cyber Crime Distreskimsus Polda Jatim membongkar prostitusi daring (online) di Kota Kediri dan menangkap SB (21) yang mengendalikan 35 Pekerja Seks Komersil (PSK) dan ditawarkan melalui BBM dan SMS. "Tersangka yang mengendalikan 35 korban itu kami tangkap di hotel C di Jalan Joyoboyo, Kota Kediri pada Rabu (12/10)," kata Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Adityawarman, seperti dilansir Antara, Kamis (13/10).

Beralih menuju Kalimantan Tengah, Tim Polda Kalteng berhasil meringkus seorang germo bernama Andi (29), warga Palangka Raya, Kalteng. Para korbannya adalah anak di bawah umur. Ada yang berstatus pelajar SMP, SMA hingga mahasiswi. Tidak jauh berbeda dengan yang terjadi di Kediri ataupun Palangkaraya, kejadian serupa juga terjadi di Lampung. Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku pejual gadis muda lewat media sosial atau mucikari online bernama Maya (24) yang diketahui memiliki 19 gadis muda yang siap diantar jika ada hidung belang yang ingin menggunakan jasa mereka. Dan yang paling memprihatinkan adalah kasus prostitusi online yang  terjadi di Bogor. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, korban prostitusi anak untuk kaum gay bertambah menjadi 148 orang. Sebelumnya, diketahui korban sebanyak 103 orang yang sebagian berusia di bawah 17 tahun. "Untuk tersangka masih tiga tapi korban kita identifikasi ada tambahan jadi 148 orang," ujar Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/9/2016). Fakta-fakta tersebut diatas hanyalah sebagian kecil dari fakta dilapangan yang bisa saja terjadi disetiap provinsi di Indonesia.

Bila menengok kepada bisnis prostitusi secara keseluruhan, nilai transaksi dari bisnis haram ini terbilang besar. Sepanjang 2011, berdasarkan perhitungan Biro Riset Infobank (birl), nilai transaksi pelacuran per bulan sekitar Rp 5,5 triliun. Angka itu berdasarkan asumsi jumlah pekerja seks komersial (PSK) yang dikeluarkan beberapa lembaga seperti United Nations Development Programme (UNDP), Dinas Sosial, dan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA), bahwa jumlah PSK di Indonesia sekitar 193.000-272.000. Angka ini tak berlebihan. (infobanknews.com, 23/8/2012).

Pasal Pidana

Maraknya bisnis prostitusi di Indonesia dikarenakan rendahnya sanksi hukum dalam kasus pelacuran. Semisal pasal 296 menegaskan “barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.” Juga pada UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang memberikan sanksi hukum yang lebih berat daripada pasal 296. Dalam UU a quo Pasal 2 menegaskan “Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, ...... memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.

Mengenai prostitusi online maka bisa merujuk pada ketentuan Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pasal 27 : (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Pasal 45 : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (http://business-law.binus.ac.id/2016/02/25/jerat-hukum-pelaku-dan-korban-prostitusi-online/).

Terkait dengan pelaku prostitusi (yang sudah dewasa tentunya) di dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), tidak ada pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pengguna PSK maupun  PSK itu sendiri. Ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat penyedia PSK/germo berdasarkan ketentuan Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP. Beberapa daerah sudah mengeluarkan Perda mengenai hukuman kepada pelaku prostitusi ini, semisal DKI Jakarta dan Tangerang. Akan tetapi dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp. 500.000 dan paling banyak Rp. 30 juta sepertinya tidak memberikan efek jera terhadap pelaku prostitusi. (http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50d13cca972bc/pasal-untuk-menjerat-pemakai-jasa-psk)

Akar Masalah

“Ini jelas sekali prostitusi online itu buah dari sekulerisme dan kapitalisme. Kapitalis itu kan semuanya dijadikan komoditas, termasuk tubuh perempuan,” kata Ismail Yusanto, juru bicara HTI sebagaimana yang dilansir dari Republika, Kamis (23/4).

Dalam sistem sekulerisme dan kapitalisme menganut paham kebebasan dalam berbagai hal, dalam pemikiran, tingkah laku, menyampaikan pendapat, beragama, dsb. Dorongan dari kejahatan seksual ini disebabkan karena terdapatnya naluri kecenderungan terhadap lawan jenis (gharizatun an-nau’) pada setiap diri manusia yang melampaui batas. Naluri tersebut dapat muncul dan meningkat jika ada faktor-faktor pemicunya, semisal perempuan yang bebas berpakaian minim, yang menunjukkan auratnya. Serta dipicu dari gambar, film dan tontonan yang ada di berbagai media, dari televisi hingga internet yang dapat diakses dengan mudahnya dari telepon genggam yang dimiliki.

Selain faktor dari pribadi pelaku, sistem ekonomi di negeri ini juga melahirkan banyak orang sibuk, dengan tingkat tekanan yang tinggi. Serta agama yang tidak dijadikan pondasi dasar kehidupan, sebagai dampak dari Sekularisasi, maka solusi cepat yang ditempuh adalah kehidupan malam, hiburan yang menawarkan layanan seks semalam. Di lain pihak, sistem ekonomi ini melahirkan banyak pengangguran dan orang-orang kepepet yang ingin mendapatkan pemasukan sebesar-besarnya dengan mengeluarkan usaha yang seminimal mungkin tanpa memperdulikan baik benar perilaku tersebut. Serta minimalnya hukuman bagi para pelaku bisnis ini  sehingga tidak memberikan efek jera bagi para pelaku maupun mucikarinya. Bahkan tidak adanya hukuman bagi pelaku, karena lebih sering dianggap sebagai korban perdagangan manusia. Namun tidak menafik kenyataan dari beberapa pelaku adalah memang terhimpit oleh masalah ekonomi, atau korban kejahatan dari mucikari/germo tempat mereka bermukim.

Solusi Kejahatan Seksual hanya dengan ISLAM

Fakta-fakta yang diungkapkan diatas menunjukkan betapa lemah bahkan sudah hancurnya iman dan ketakwaan dari masyarakat di negara yang mayoritas muslim ini. Masyarakat serta para penguasa menjelma menjadi manusia-manusia yang hedonis, yang menilai segala sesuatu dari sisi keuntungan materi serta terpuaskannya hawa nafsu yang seharusnya di kontrol, yang tidak lain dengan iman dan takwa. Istilah dosa besar, virus HIV AIDS yang mengancam, tidaklah lagi diperdulikan. Teringatkan akan sabda Baginda Nabi saw :

Jika zina dan riba tampak (menonjol) di suatu kampung, maka sungguh mereka telah menghalalkan atas diri mereka sendiri azab Allah. [HR. al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabarani]

Baik dalam Islam dan disemua agama serta norma-norma yang ada di masyarakat, prostitusi adalah perilaku yang salah dan terlarang. Tidak ada tempat bagi prostitusi baik online ataupun nyata untuk tetap ada, terutama di negeri Indonesia. Karena sudah terlihat kerusakan-kerusakan yang ada di masyarakat akibat dari adanya prostitusi ini. Didalam demokrasi sudah jelas bahwa permasalahan ini akan tetap ada. Sehingga diperlukan sistem selain demokrasi yang menjamin akan keselamatan dari tiap pribadi, masyarakat serta negara. Islam mewajibkan akidah Islam dan keimanan dijadikan landasan sistem dan bangunan masyarakat. Dalam hal ini, Allah SWT menjelaskan karakter mukmin adalah senantiasa menjaga kemaluannya, kecuali hanya kepada yang dibenarkan oleh syariah (lihat QS. al-Mukminun [23]: 5-6). Islam juga mewajibkan negara untuk membina keimanan dan ketakwaan warganya.

Lalu Islam akan mencegah pelacuran, perzinahan dan seks bebas dengan membentuk pola pikir yang Islami melalui sistem pendidikan. Segala hal yang mendorong pelacuran dan perzinahan juga dihilangkan. Wanita dan laki-laki diperintahkan menutup aurat baik di kehidupan nyata, maupun di media sosial. Pornografi, pornoaksi dan erotisme dibersihkan dari kehidupan publik. Begitu pula dorongan himpitan ekonomi akan diatasi dengan penerapan sistem ekonomi islam yang bisa mendistribusikan harta secara adil dan merata. Lalu apabila ada warga yang berzina dan terbukti secara syar’i, maka terhadapnya dijatuhkan had zina. Bagi pezina yang belum pernah menikah dicambuk 100 kali cambuk dan bisa ditambah pengasingan selama setahun. Sedang bagi yang sudah pernah menikah hukumannya dirajam hingga mati. Dengan aturan yang diberikan Islam itu, maka pelacuran, perzinahan dan seks bebas bisa diberantas dan dibangun masyarakat yang bersih, bermartabat lagi mulia. Namun semua perangkat itu hanya bisa dijalankan dengan menerapkan syariah secara total dalam bingkai Khilafah Rasyidah. [VM]

Posting Komentar untuk "Prostitusi Online Undercover!"