Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Krisis Listrik Indonesia, Syariah Islam Jawabannya!


Oleh : Lukman Noerochim, Ph.D 
(Staf Ahli FORKEI)

“Akar masalah kelistrikan dan terus berlanjutnya kenaikan tarif listrik sebenarnya berpulang kepada pemerintah kita dan sistem kapitalisme yang gagal. Pemerintah telah melalaikan tanggungjawabnya dalam menyediakan berbagai kebutuhan dasar bagi rakyat seperti listrik. Pada saat para korporat mengumpulkan kekayaan melalui kepemilikan mereka atas sumber-sumber energi, rakyat menderita kenaikan harga energi dan yang masih terus naik. Disamping itu, pemerintah telah terjebak dalam skema utang triliunan” Umar Syarifudin, Direktur Pusat Kajian Data dan Analisis.

PT PLN (Persero) mulai 1 Januari 2017 memberlakukan kenaikan tarif listrik secara bertahap bagi rumah tangga golongan mampu dengan daya 900 VA. Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka mengatakan, kenaikan tarif tersebut merupakan kebijakan pemerintah memberikan subsidi secara tepat sasaran.

Mega proyek nasional pemerintahan Jokowi dalam memenuhi target pembangkit tenaga listrik 35.000 MW sampai pada tahun kedua masa pemerintahannya menimbulkan banyak permasalahan yang sampai sekarang tidak jelas penyelesaiannya. Skema  unbundling penyediaan tenaga listrik memberikan kesempatan yang luar biasa bagi pihak swasta dalam proses penyediaanya. Apalagi hal ini didukung oleh aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dalam pasal 11 ayat (1) menyatakan, usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik. Sehingga ada upaya untuk meninjau ulang pasal pasal tersebut seperti yang pernah diajukan ke MK. 

Namun , presiden  kembali menegaskan meskipun ada upaya judicial review terhadap pasal pasal tersebut dengan mengatakan bahwa pihak swasta masih diperlukan dalam menyukseskan program pembangunan nasional. “Kita menghormati keputusan MK. Namun, kita harus menyadari bahwa peran swasta dalam membangun infrastruktur terutama dalam pembangunan pembangkit listrik dan kelistrikan itu masih sangat diperlukan,” katanya usai meresmikan pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah tahun emisi 2016, di Bank Indonesia (BI), Jakarta, Senin (19/12). Sementara itu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyatakan Pemerintah sudah patuh terhadap putusan MK tersebut sehingga tidak akan ada perubahan terhadap peraturan menteri ESDM apapun. “Kita sudah comply dengan yang diputuskan MK, kontrol pemerintah masih tetap ada, harga masih tetap ditentukan oleh Pemerintah, izin masih ada di pemerintah. Secara garis besar, sebenarnya kita masih comply dengan MK,”ujarnya.

Dalam upaya penyediaan pembangkit listrik tentu saja pihak swasta akan memilih skema kerjasama yang paling menguntungkan bagi mereka. Pemilihan pembangkit pembangkit listrik yang paling mudah dan cepat untuk di realisasaikan adalah salah satu strateginya tanpa memperdulikan efek terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar. Maka tidak heran dari semua proyek pembangkit listrik yang dikerjakan oleh pihak swasta saat ini adalah pembangunan pembangkit listrik jenis PLTU dengan bahan bakar batu bara atau minyak. Padahal Indonesia sebenarnya kaya akan potensi SDA air yang sangat potensial namun diperlukan biaya yang lebih besar jika dibandingkan dengan PLTU. Belum lagi masalah harga jual yang ditetapkan oleh pihak swasta sebagaj penyedia listriknya yang tentu akan mempengaruhi tarif yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Dan yang terjadi pada awal tahun 2017 ini membuktikan bahwa pemerintah tidak lagi menepati janjinya. Adanya kenaikan tarif listrik dengan mencabut subsidi bagi pelanggan daya listrik 900 W yang berakibat pada sebagian besar rakyat yang berjumlah hampir 22,9 juta rumah tangga membuktikan. Seperti diketahui bahwa harga jual PLN sebagai penyedia listrik yang berasal baik dari pembangkit listrik swasta maupun dari pembangkit PLN sendiri berdasarkan biaya produksi untuk menghasilkan 1 KWh energy listrik ditambah margin yang wajar. Jika harga jual dibuat sama dengan tarif listrik yang ditetapkan pemerintah berarti tidak ada subsidi. Sedang saat ini PLN memang harus dituntut untuk untung dan efisien karena statusanya sekarang bukan lagi BUMN public service obligation (PSO) murni yang diberi subsidi penuh. Hal ini menunjukkan ketidakberdayaan pemerintah dalam usaha memenuhi hajat hidup rakyatnya dengan ketergantungan pada pihak swasta dalam upaya penyediaan listrik. 

Kebijakan ini adalah kebijakan kapitalisme yang didektekan IMF dan kaum imperialis terhadap negeri kita melalui antek-antek mereka para penguasa. Akibat dari kebijakan tersebut kekayaan milik umum diletakkan di dalam kekuasaan berbagai perusahaan swasta global dan di tangan segelintir orang pemilik modal. Pemeliharaan urusan rakyat di mata para penguasa itu ujung-ujungnya adalah meningkatkan pajak atas masyarakat dan menindak bagi yang telat membayarnya. 

Semua orang mengetahui bahwa Indonesia mampu memenuhi kebutuhan listriknya. Namun selama ini tidak dikerahkan daya upaya maksimal untuk memproduksi energi listrik. Semua itu sebabnya kembali kepada keinginan melemahkan perekonomian Indonesia untuk menjamin Indonesia agar terus bisa dicengkeram oleh penjajah. Dan tentu saja para penguasa akan kembali menerapkan tugas itu untuk melindungi mahkota mereka. Krisis listrik di negeri seperti Indonesia yang memiliki beragam sumber energi, tidak mungkin terjadi kecuali telah direncana penjajah dan pekerjaan para penguasa komprador yang terus dinobatkan untuk menerapkan rencana itu. Jadi para penguasa sekarang ini justru menciptakan krisis yang datang susul menyusul di Indonesia!

Kami Punya Islam, Ambillah!

Sistem ekonomi Islam menjamin pendistribusian harta dengan adil. Diantara mekanisme pendistribusian harta itu adalah kepemilikan umum untuk listrik, batu bara, minyak dan gas. Sumber-sumber ini bukan milik negara atau pun milik individu. Negara memanajemen sumber-sumber ini untuk menjamin pemanfaatannya oleh seluruh rakyat, tanpa memandang ras, mazhab, warna kulit, pemikiran atau agama. Begitu pula al-Khilafah akan menghapus pajak atas bahan bakar dan energi yang berperan besar dalam menaikkan harganya. Di sisi lain, masyarakat akan disuplay dengan sumber-sumber itu dengan biaya produksinya saja. Jika sumber-sumber itu dijual ke negara-negara lain maka hasilnya akan dibelanjakan untuk keperluan-keperluan masyarakat. Karena itu politik Islam dalam hal listrik di bawah al-Khilafah akan memperkuat pilar-pilar industrialisasi yang kuat di Indonesia.

Islam telah mengharamkan privatisasi kepemilikan umum seperti halnya sumber-sumber energi. Telah dinyatakan di dalam hadis Rasulullah saw bahwa sumber-sumber alam adalah milik seluruh masyarakat. Mereka berserikat di dalam sumber-sumber alam itu. Dan berikutnya haram diprivatisasi kepada individu atau perusahaan. Rasul saw bersabda:

Manusia berserikat di dalam tiga perkara, air, padang dan api

Sesungguhnya pengelolaan listrik negara tidaklah berjalan dengan sendirinya. Pengelolaan listrik tersebut masih terkait dengan hal-hal lain, seperti sumber energi yang dipakai, investasi yang harus dikeluarkan negara, dukungan politik yang kuat oleh pemerintah dari pengaruh dan penjajahan asing dan lain sebagainya. Oleh karena itu, peran pemerintah hanya satu, yaitu bagaimana agar hak milik rakyat (umum) tersebut dapat dinikmati untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat, bukannya malah mengorbankan rakyat dengan harga yang mahal dan dilakukannya pemadaman seenaknya dengan alasan sistem transmisi tidak berjalan karena tidak optimalnya transmisi energi tersebut. Dengan demikian, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah yang memang telah menjadi wakil rakyat untuk mengurusi seluruh urusan mereka. Termasuk dalam hal ini pengelolaan listrik yang telah menjadi tanggung jawab mereka. Negara harus benar-benar mengupayakan berjalannya secara optimal pengelolaan listrik tersebut karena rakyat sangat membutuhkannya. Dari semua itu, kesalahan tidaklah sepenuhnya kepada PLN, tetapi neo-liberalisme dan kapitalisme global yang sampai saat ini diterapkan oleh pemerintah Indonesia. Kita semua, termasuk PLN adalah korban neo-liberalisme dan kapitalisme global, yang hanya mungkin dilawan dengan menerapkan syariah Islam dalam seluruh tatanan kehidupan negara dan masyarakat.

Di dalam Muqaddimah ad-Dustur Hizbut Tahrir pasal 137 disebutkan, “Kepemilikan umum terealisir dalam tiga hal: A. semua yang menjadi fasilitas umum seperti lapangan desa. B. Tambang yang tidak terputus seperti tambang minyak. C. Sesuatu yang tabiatnya menghalangi pengkhususan individu untuk menguasainya seperti sungai.” Seperti pada pasal 138 juga dinyatakan, “Industri dari sisi industri itu sendiri termasuk kepemilikan individu, akan tetapi industri itu mengambil hukum materi yang diproduksinya. Jika materi tersebut termasuk kepemilikan individu maka industri itu merupakan milik individu seperti industri tenun. Jika materi tersebut termasuk kepemilikan umum maka industri itu merupakan milik umum seperti industri eksplorasi besi.” Di pasal 139 dinyatakan, “Negara tidak boleh mengalihkan kepemilikan individu menjadi milik umum, sebab kepemilikan umum itu ditetapkan dalam tabiat dan sifat harta bukan menurut pandangan negara.” Pada pasal 140 dinyatakan, “setiap individu umat memiliki hak memanfaatkan sesuatu yang termasuk dalam kepemilikan umum, dan negara tidak boleh mengijinkan seseorang dan melarang orang yang lain diantara rakyat untuk memiliki kepemilikan umum dan mengeksploitasinya.”

Pada Titik inilah, sistem kapitalisme harus mundur dari peradaban. Biarkan Islam yang mengatur urusan kami. 
  1. Khilafah akan mengembalikan gas, batubara dan listrik menjadi milik umum. Dari semua itu dihasilkan harga listrik yang rasional dan sesuai biaya produksinya saja.
  2. Penyediaan energi merupakan masalah yang penting untuk mengembangkan basis industri yang kuat. Dan hal itu adalah penting bagi negara manapun yang memiliki ambisi untuk memimpin dunia.
  3. Konsepsi-konsepsi Islam yang unik dalam hal energi akan menjadi model cemerlang untuk dunia global yang akan mendorong dunia melepaskan diri dari kapitalisme.

[VM]

Posting Komentar untuk "Krisis Listrik Indonesia, Syariah Islam Jawabannya!"

close