Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemberantasan Miras Harga Mati


Oleh: Hana S. Muti, S.Pd. 
(Pemerhati Sosial)

Akhir-akhir ini marak pemberitaan penindakan miras, rokok illegal, sex toys dan berbagai barang illegal lainnya. Jumlahnya pun meningkat tajam dari tahun ke tahun. Dilansir oleh Merdeka.com bahwa, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberantasan miras dan rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai semakin meningkat secara signifikan setiap tahunnya.  Tahun ini, terjadi peningkatan yang luar biasa dari sisi penindakan dibanding 2015. (23/12/2016).

Sri Mulyani, menerangkan bahwa miras dan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang-barang yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Miras dan rokok ini kami tindak karena tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai yang bukan peruntukannya. Atas penindakan ini, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai turut berperan mengamankan penerimaan negara di bidang cukai dan sektor industri dalam negeri,” tuturnya. Lebih lanjut, Sri Mulyani menambahkan, barang-barang ilegal tersebut berasal dari pihak-pihak yang tidak mematuhi peraturan, sehingga berdampak pada kerugian di bidang sosial dan ekonomi, dimana akan timbul persaingan usaha yang tidak sehat dengan pengusaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. (viva.co.id 23/12/2016)

Dari penuturan menkeu tersebut dapat disimpulkan bahwa penindakan dan pemberantasan miras, sex toys rokok illegal dan sebagainya bukan dimaksudkan untuk melindungi rakyat dari barang yang memang haram menurut agama. Namun penindakan tersebut dimaksudkan untuk menjaga keuntungan negara dari sektor pajak dan cukai. Hal ini tidak mengherankan karena memang dalam sistem negara yang menganut demokrasi yang berwatak kapitalis, hanya bertumpu pada asas manfaat. Jadi meskipun menurut syariat miras, sex toys, dan sebagainya adalah haram, negara tidak akan mengharamkannya bahkan melegalkannya asal memberi manfaat pada negara dengan membayar perijinan, cukai dan pajak.

Tahun lalu pernah dilontarkan Kemendagri yang akan mencabut 3.266 Perda yang dianggap menghambat investasi dan pembangunan. Mendagri Tjahjo Kumolo mengakui bahwa di antara Perda tersebut, ada Perda yang berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol.  Jika Perda Miras menghambat investasi, maka investasi yang melibatkan miras merupakan investasi berbahaya. Hasil yang didapatkan tidak akan sebanding dengan besarnya bahaya yang harus ditanggung oleh masyarakat, misalnya mereka yang menjadi korban kejahatan yang dipicu oleh miras seperti dalam banyak kasus kekerasan seksual, pembunuhan, penyiksaan yang banyak terjadi selama ini. Investasi yang melibatkan miras juga tak sebanding dengan risiko finansial, sosial dan moral yang harus ditanggung oleh Pemerintah dan masyarakat secara luas. Jika alasannya demi pariwisata, maka itu hanya menunjukkan kemalasan berpikir mencari inovasi dan terobosan.

Pelonggaran peredaran miras, apapun alasannya, sama saja dengan bunuh diri, mengundang datangnya bahaya besar bagi masyarakat. Fakta-fakta yang ada jelas membuktikan bahwa miras menjadi sumber berbagai kejahatan dan kerusakan seperti kasus pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, kecelakaan, dan kejahatan lain yang nyata-nyata terjadi akibat pelakunya dalam pengaruh minuman keras.

Dengan sistem negara demokratis kapitalis seperti ini keluarga-keluarga muslim seolah harus berjuang sendirian, tanpa dukungan negara untuk melindungi keluarga dari serangan liberalisasi dan arus barang-barang haram yang masuk ke negara ini. Akhirnya kami sebagai keluarga muslim tetap mengharapkan akan terwujudnya negara yang peduli dan taat pada aturan Allah, dan dapat melindungi rakyatnya dari arus hal-hal yang haram., sehingga terwujud Islam rahmatan lil alamin.[VM]

Posting Komentar untuk "Pemberantasan Miras Harga Mati"

close