Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Anomali Politik Dibalik Rencana Pembubaran HTI


Kegamangan menimbang landasan hukum apa sebagai legitimasi. Antara UU Ormas, Perppu dan Keppres. Karena UU Ormas bisa berproses lama sementara Keppres berpotensi impeachment maka Perppu kelihatannya dalam proses penggodokan. Dan selalu saja ada alasan yang dibuat sebagai pembenaran. Apalagi pembenaran yang berpretensi politik. Rencana pembubaran HTI oleh pemerintah dengan Perppu masih nunggu fatwa MUI selain legitimasi publik dan opini media secara masif. Pasca lolos dari kajian apakah termasuk dalam 10 kesesatan kriteria MUI. Dimunculkan numlecatuur baru yang patut dipertanyakan apakah masuk dalam domain kewenangan MUI atau tidak. Numlecatuur itu berbunyi sesat kebangsaan. Sebuah istilah yang belum dikenal sebelumnya dan sulit mencari rumusan indikator-indikatornya. Ditambah lagi bahwa dari aspek legalisasi maupun celah hukum sangat sulit untuk mengatakan bahwa HTI bersalah. Dengan akta pendirian sebagai badan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkum HAM RI pada tahun 2014. Satu tahun pasca disahkannya UU Ormas Nomer 17 tahun 2013. Apalagi termuat dalam akta pendirian itu satu diktum berbunyi "Hizbut Tahrir adalah organisasi dakwah yang memperjuangkan kelangsungan kehidupan islam di NKRI yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945". Sebagai organisasi dakwah yang memperjuangkan islam maka jelas-jelas tidak bertentangan dengan Pancasila. Sebagaimana dalam UU Ormas, disebut secara jelas paham yang bertentangan dengan Pancasila adalah Ateisme, Marxisme dan Komunisme. Klaim pembenaran Anti Pancasila belakangan oleh penguasa lebih kental bernuansa politis yang diwarnai pembelokan historis. Dan ketidak jujuran filosofis tentang Pancasila sebagaimana dulu pernah menjadi perdebatan intelektual para pendiri negara saat inipun terjadi.

Di sisi lain tuduhan bertentangan dengan UUD 1945 juga salah alamat. Sebagaimana dipahami bahwa UUD 1945 saat ini telah mengalami amandemen. Momentum amandemen itu terjadi pada tahun 2002. UUD 1945 lebih tepat disebut sebagai UUD 2002. Persis dengan dinamika UUD pasca ditetapkannya tahun 1945. Yakni UUD RIS tahun 1949 dilanjut dengan UUDS 1950 meski akhirnya kembali lagi pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Terdapat dinamika yang luar biasa terkait dengan perubahan UUD di negeri ini. Lahirnya amandemen UUD 1945 pada tahun 2002 telah menjadi pintu masuk liberalisasi produk perundang-undangan di negeri ini ratusan jumlahnya. Tuduhan bahwa HTI hendak merubah UUD 1945 adalah tuduhan ibarat maling teriak maling. Penyelenggara negara inilah sejatinya telah mengganti UUD 1945 menjadi UUD 2002 yang diamandemen. 

Berikutnya tuduhan Anti NKRI juga tidak berdasar. Secara faktual rezim telah membiarkan negeri ini dikerat-kerat wilayah RI sejengkal demi sejengkal. Timor Timur lepas. Potensi disintegrasi Papua sangat nampak. Tuntutan Minahasa Merdeka sedemikian arogan. Sementara gagasan Khilafah sebagai ajaran Islam di negeri dengan mayoritas muslim terbesar malah dihabisi dan dimonsterisasi. Baru dalam bentuk gagasan. Di tengah kenyataan trend bersatunya berbagai negara yang menyadari tidak bisa berdiri sendiri di tengah persaingan global. Rantai pasokan global dalam rezim kapitalis global terkoneksi dan terintegrasi satu negara dengan negara lain bernama free trade telah memunculkan kekuatan seperti Uni Eropa. Sebaliknya umat islam di berbagai negeri muslim tidak memiliki institusi bersama dan tunggal dunia yang mampu memecahkan berbagai sengkarut problem penindasan dan pendholiman. Mereka disekat-sekat dalam kebanggaan nasional sedemikian rupa hingga tidak memiliki keberdayaan terlibat dan berpengaruh besar dalam konstelasi politik internasional. Bahkan menjadi sasaran empuk bagi liberalisasi dan imperialisasi global melalui tangan para antek-antek penguasanya. Sesungguhnya Khilafah adalah konsep yang ditawarkan oleh HTI kepada Indonesia sebagaimana dijelaskan dalam Manifesto Politik HTI agar Indonesia memiliki konsep sistem politik yang mampu mengenyahkan terjangan sistem politik kapitalis dan sosialis penghisap dan bangkrut.

Maka bisalah dipahami bahwa rencana pembubaran HTI yang disinyalir sebagai pintu masuk pembubaran ormas islam lain. Di tengah kriminalisasi tokoh, aktivis, ulama islam dengan segala pernak perniknya sesungguhnya dimotivasi dua hal pokok. Pertama, bersifat politis dan kedua, bersifat ideologis. 

Bersifat politis, penyelenggara negara negeri ini hanya peduli dengan kepentingan kelompok dan golongannya. Kebanggaan nasional sempit telah melahirkan para penguasa dan politisi yang pragmatis. Karakter yang menonjol adalah dikendalikannya mereka oleh para pemilik modal. Isu 9 cacing dibalik manuver politik penguasa kemarin, saat ini dan ke depan sangat nampak jelas. Kekalahan pilkada DKI berbuah dibuinya calon si penista Al Qur'an, kekalahan pilkada 2017 sekitar 60 persen, dan mengguritanya Ahok Effect telah membayang-bayangi potensi kekalahan dalam pilkada - pileg 2018 dan pilpres 2019. Sementara sudah berapa triliun yang telah dikeluarkan sebagai ongkos politik. Telah lahir para politisi dan penguasa dengan kultur culas yang begitu mudah diberdaya oleh kekuatan para cacing. Sebuah kultur buah hasil dari sistem politik bernama Demokrasi. Sebuah sistem yang tidak ada penjelasan sedikitpun di dalam ajaran islam. Meski dicari-cari point-point kesesuaiannya.

Kedua, bersifat ideologis karena khilafah adalah ajaran islam dalam bentuk sistem politik yang dikhawatirkan akan mampu memutus mata rantai ketergantungan negeri-negeri muslim kepada agenda liberalisasi dan imperialisasi global di bawah komando Amerika. Indonesia dengan potensi geopolitik yang strategis layak menjadi sasaran kepentingan Amerika dan China. Dan kepentingan itu tidak boleh terputus sama sekali dengan kebangkitan islam. Segala daya upaya untuk meredam akan dilakukan. Termasuk adu domba. Reideologi islam sesuai dengan kerangka kepentingan penjajah di negeri ini menjadi penting artinya.

Tidak ada kata lain untuk segera melakukan konsolidasi berbagai kekuatan umat islam. Jangan mau dipecah untuk dikendalikan sepenuhnya dan selamanya. Harus lahir kesadaran nasional dan global lahirnya istitusi politik global yang bisa menyatukan sekaligus memecahkan problema seluruh kaum muslimin berbagai negeri. Alloh sajalah tempat meminta pertolongan. Alloh Subhanahu Wa Ta'alla telah menunjukkan kebesarannya melalui aksi bela Islam yang diikuti jutaan umat. Allahu a'lam bis showab. [VM]

Penulis : Arif Wicaksono (Pemerhati Sosial Politik)

Posting Komentar untuk "Anomali Politik Dibalik Rencana Pembubaran HTI"

close