Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tolak PERPPU Berpotensi Habisi Umat Islam dan Islam


Rencana dibuatnya Perppu yang menunggu hasil kajian MUI untuk rencana pembubaran HTI yang diklam sebagai Anti Pancasila menuai penolakan. Salah satunya dari anggota komisi III DPR RI, Nasir Djamil. Menurutnya dibuatnya Perppu merupakan bentuk pendekatan kekuasaan yang berbalut hukum dan kekhawatiran kekalahan pemerintah dalam proses pengadilan. Penolakan itu disampaikan oleh Nasir pada Hidayatulloh.com di tengah kajian tentang Perppu yang diduga bisa dijadikan sebagai alat untuk membubarkan ormas lain yang diklaim sebagai Anti Pancasila. Pernyataan itu adalah bentuk penegasan ulang sebagaimana yang disampaikan oleh banyak tokoh, pakar, pengamat dan elemen masyarakat tentang perlunya mekanisme proses pengadilan yang mengacu pada UU Ormas No 17 tahun 2013.

Meski sudah banyak pihak yang mengingatkan pentingnya prosedur penegakkan hukum atas masalah ini, namun nampaknya keinginan untuk mempercepatnya menjadi kebutuhan mendesak. Dengan segala sudut pandang keputusan cepat oleh pemerintah ini memunculkan tanda tanya besar. Mengingat selama kurun waktu puluhan tahun HTI beroperasi hampir terlihat tidak memiliki catatan kasus hukum. 

Secara sederhana motif di balik rencana dikeluarkannya Perppu adalah sebagai berikut :

Pertama, suka atau tidak suka harus diakui bahwa HTI dengan kampanye tolok pemimpin kafir nya jauh hari sebelum Pilkada DKI telah menjadi trigger opini berbuah kekalahan paslon Ahok. Bahkan dipenjaranya Ahok. Ini jelas kekalahan politik yang sangat telak. Kondisi ini dikhawatirkan bisa berulang pada agenda politik mendatang. Baik pileg 2018 maupun pilpres 2019. Terutama pada isu-isu sensitif islam maupun isu-isu lain seperti komunis dan agenda neo liberalisasi dan neo imperialisasi yang sedang masif diperbincangkan. Dengan kata lain kepentingan politik dan agenda politik rezim ke depan lebih menonjol sebagai alasan.

Kedua, meski dilema antara dibuat atau tidak maka keberadaan Perppu lebih merepresentasikan dan mengindikasikan kuatnya pengaruh agenda asing di Indonesia. Sebagaimana yang sering dikampanyekan bahwa Islam telah dicap sebagai paham biang radikalisme. Sehingga perlu rekonstruksi ajaran Islam dan dibutuhkan legal of frame yang bisa membatasi penafsirannya agar tidak dianggap sebagai ancaman. Alasan ini meneruskan strategi kombinatif dalam konteks war on terrorism yang sejatinya war on islam.

Berdasarkan atas setidaknya dua alasan utama tersebut dan dengan melihat bahwa Perppu bisa digunakan sebagai bandul untuk memukul lawan-lawan politik penguasa maka keberadaannya sangat berbahaya karena bukan saja akan menghabisi kelompok-kelompok islam melainkan juga ajaran islam. Allahu a'lam bis showab. [VM]

Penulis :  Landung Prakoso (Pemerhati Sosial Politik)

Posting Komentar untuk "Tolak PERPPU Berpotensi Habisi Umat Islam dan Islam"

close