Ngeri, Jejaring Korupsi Melalui APBD
Kasus suap dan korupsi di negeri ini seolah tak ada habisnya. Beberapa waktu lalu kembali seorang kepala daerah terseret kasus suap anggota DPRD untuk memuluskan APBD. Di tahun sebelumnya, pada operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK juga banyak anggota DPRD yang terjermat kasus suap terkait pengesahan APBD. Kenapa ini terjadi?
APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Berbagai program kerja daerah selama setahun tertuang di sana.
Dalam UU No. 17 Tahun 2003 disebutkan bahwa belanja negara dan belanja daerah dirinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja dan hal tersebut harus mendapat persetujuan DPR/DPRD. Sehingga dalam prosesnya, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk mendapat persetujuan.
Nah disini lah kerap terjadi dilema dalam APBD. DPRD yang dianggap sebagai representasi rakyat memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak rancangan APBD tersebut. Tarik ulur kepentingan akan sangat kental pada proses ini. Terlebih jika Pemerintah Daerah dan mayoritas anggota DPRD ada pada kubu politik yang berbeda. Tidak sedikit yang menjadikan sentimen politik ini sebagai pertimbangan menerima atau menolak rancangan APBD.
Posisi tawar DPRD dalam menentukan status rancangan APBD ini juga kadang dimanfaatkan oleh mereka yang menghendaki kesenangan duniawi. Deal-deal politik terjadi, antara yang berkepentingan dengan yang memiliki kewenangan. Untuk memuluskan program-program yang telah disusun, baik program itu mamang untuk kepantingan rakyat maupun program yang menjadi kepentingan pihak tertentu, jika lobi-lobi politik tidak mencapai kata mufakat maka suap seolah menjadi satu-satunya solusi. Sebab, jika rancangan APBD tersebut tidak segera disahkan maka program-program tersebut tidak bisa segera direalisasikan.
Maka tidak heran jika ditemukan banyak kasus suap yang dilakukan pejabat daerah kepada anggota DPRD sebab sistem aturan yang berlaku membuka peluang untuk itu. Sebaik apa pun kepala daerah, sebaik apa pun program yang diajukan dalam Rancangan APBD, tanpa persetujuan DPRD maka tidak akan bisa terwujud. Tentu tidak semua anggota DPRD memanfaatkan posisinya untuk meraih keuntungan pribadi. Yang perlu disoroti adalah bahwa peluang itu terbuka dalam sistem ini.
Biaya politik yang mahal pada Pemilihan Kepala Daerah maupun Pemilihan Anggota Legislatif membuat mereka mengeluarkan dana pribadi yang tidak sedikit. Selain itu, untuk mencukupi dana pemilu tersebut para calon berkolaborasi dengan para pemilik modal yang tentunya itu memiliki konsekuensi berupa keuntungan-keuntungan bagi para pemilik modal, baik secara langsung maupun melalui proyek-proyek yang nantinya akan diserahkan pada mereka. Karenanya ada banyak kepentingan yang diperjuangkan selain kepentingan rakyat. Istilah balik modal pun seolah tak terhindarkan, walhasil kasus korupi dan suap terus terjadi dan seolah sulit dibasmi. Dan sekali lagi, itu semua terjadi bukan hanya karena ada niat dari pelaku tetapi karena ada peluang yang tercipta oleh sistem ini.
Oleh karena itu untuk menghentikan segala bentuk suap dan korupsi, tidak cukup hanya dengan memberlakukan hukuman pada pelakunya. Penting juga mengatasi apa-apa yang menjadi penyebabnya yakni perubahan sistem dan tata kelola negeri ini. Dari sistem yang memberi peluang adanya tindak korupsi dan suap, menuju sistem yang tidak memberi peluang sedikit pun bagi korupsi, suap dan semacamnya. Sistem harapan itu adalah sistem Islam yang bersumber pada ketentuan syara' yang tidak akan berpihak pada pelaku kemaksiatan. [vm]
Penulis : Siti Jubaidah (Lingkar Studi Perempuan Peradaban -LSPP)
Posting Komentar untuk "Ngeri, Jejaring Korupsi Melalui APBD"