Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Amnesty Internasional Minta Pemerintah Ubah UU Penodaan Agama

Usman Hamid
VisiMuslim - Amnesty International mengharapkan Pemerintah mencabut atau mengubah semua ketentuan yang ada dalam Undang-undang atau peraturan yang menerapkan pembatasan hak atas kebebasan berekspresi dan berpikir, berkeyakinan, dan beragama berdasarkan hukum HAM internasional.

"Undang-Undang penodaan agama (UU No.5/1969) ini melanggar hukum HAM internasional tentang kebebasan beragama atau berkeyakinan. Kami harap undang-undang ini dihapus atau diubah," kata Deputi Direktur Asia Pasifik Amnesty International, Rupert Abbott, saat seminar Pemidanaan penodaan agama dan peringatan Hari Toleransi Internasional di Jakarta, Senin (17/11).

Dia menjelaskan, Amnesty International mencatat sedikitnya 106 individu yang diadili dan dijatuhi hukuman menggunakan Undang-undang penodaan agama.

"Mereka kebanyakan berasal dari minoritas keagamaan atau mengespresikan keyakinan agama yang dianggap menyimpang dari ajaran agama yang diakui secara resmi di Indonesia," katanya.

Dia mecontohkan kasus yang dialami Alexander Aan, seorang pegawai negeri sipil dari Kecamatan Punjung, Sumatera Barat, dipenjara karena penodaan agama pada Juni 2012.

Aan dituduh menjalankan ateisme dan menulis pernyataan dan menaruh gambar di laman Facebook pribadinya dan di grup Facebook "Minang Atheist". Hal tersebut dianggap sebagian orang menghina salah satu agama resmi di Indonesia.

"Pada 14 Juni pengadilan menyatakan dia bersalah dan menjatuhi hukuman dua setengah tahun dan denda Rp 100 juta," katanya.

Sementara Aan juga berkomentar bahwa dirinya ditahan karena kepercayaan ateisnya tidak diperbolehkan berdasarkan ideologi Pancasila dan konstitusi Indonesia, yang mewajibkan setiap warga negara percaya pada Tuhan.

"Kepercayaan saya dianggap mengganggu ketertiban umum," katanya.

Dia mengatakan, setelah menjalani masa tahanannya, dia harus tinggal di provinsi lain untuk menghindari gangguan dari kelompok keagaamaan karena dituduh telah menghina agama.

"Saya berharap Pemerintah mengubah UU penodaan agama ini, dan menjunjung tinggi kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama," katanya.[vm]

Sumber: Antara 

Posting Komentar untuk "Amnesty Internasional Minta Pemerintah Ubah UU Penodaan Agama"

close