HTI Dizalimi Rezim Pancasilais?
Oleh : Aminudin Syuhadak (Direktur
LANSKAP)
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan mengesahkan
pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Majelis hakim menganggap SK
Kemenkumham tentang pembubaran HTI sesuai dengan aturan. "Menolak gugatan
para penggugat untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim Tri Cahya Indra
Permana di ruang sidang utama PTUN Jakarta, Jl Sentra Baru Timur, Jakarta
Timur, Senin (7/5/2018). Menurut majelis, gugatan tersebut ditolak karena
adanya bukti-bukti yang menyatakan HTI tidak sepaham dengan Pancasila.
"Dari bukti yang diajukan para pihak, banyak bukti yang menunjukkan upaya
mengubah Pancasila," ujar majelis hakim. (https://news.detik.com/berita/4008685/ptun-sahkan-pembubaran-hti)
Catatan
Menurut penulis, rezim Pancasilais hari ini perlu mempertimbangkan
kembali keputusannya untuk membubarkan HTI. Jangan sampai atas nama Pancasila,
lalu pancasila dijadikan oleh Pemerintah sebagai alat untuk memukul pihak yang
berseberangan. Pancasila jangan sampai disandera otoritas penafsirannya oleh
pemerintah dan tidak memberi ruang yang demokratis dan egaliter kepada lembaga
ilmiah atau organisasi masyarakat untuk berbincang dan mendiskusikan Pancasila
secara lebih dalam, termasuk kepada HTI. Di masa Soeharto, Pancasila
ditafsirkan sebagai ideologi yang menguntungkan satu golongan saja yaitu
kekuasaan pemerintah. Dengan kata lain, Pancasila dikeramatkan sebagai landasan
stabilitas nasional dan menjadi ideologi tertutup untuk menggebuk lawan politik
penguasa.
Khilafah sudah banyak dibahas oleh para ulama dan para ahli, bahwa ini
adalah ajaran Islam bukan ancaman Pancasila. Apabila Khilafah ini adalah ajaran
Islam, mengapa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang mendakwahkan Khilafah
dibubarkan dengan alasan bertentangan dengan Pancasila. Penulis mengamati,
kalau era Soeharto sikap respresifme terhadap umat Islam ditunjukkan
dibubarkannya Parmusi serta memberantas segala pers dakwah yang berbau Islam.
Dan sekarang di eranya Jokowi dikeluarkannya Perppu yang merugikan ormas Islam
serta membatasi gerak dakwah Islam.
Hari ini, di saat masyarakat yang menyadari banyaknya
kegagalan-kegagalan kebijakan Kapitalistik yang dipraktikkan pemerintah era
Jokowi secara ekonomi, politik dan sosial, masyarakat sekarang bergerak untuk
mencari alternatif yang mendalam yaitu Islam yang sangat mampu memecahkan
masalah politik dan sosio-ekonomi yang dihadapi dunia saat ini. Lalu Hizbut
Tahrir Indonesia (HTI) mengoreksi pemerintah, sekaligus menyerukan Islam dalam
metode mendalam intelektual dan politik tanpa kekerasan untuk menggambarkan
bahwa Islam adalah panduan komprehensif untuk kemanusiaan. Pemerintah ingin
mengucilkan peran HTI dan menggolongkannya sebagai gerakan yang tidak memiliki
“peran positif”, menurut penulis ini
adalah argumentasi keliru besar. Demokrasi di Indonesia diklaim sebagai
kebebasan berbicara dan toleransi. Namun HTI yang selalu mengambil peran
positif dalam syiar dakwah Islam dan memberikan kritik serius atas kekeliruan
kebijakan pemerintah hari ini diberi “sanksi” oleh rezim sekarang dengan cara
tidak diberi “ruang”.
Dari keputusan pemerintah membubarkan HTI adalah wujud anti dialog, pemerintah
juga tidak pernah mengajak mediasi, dialog, memberi peringatan, memberi tahu
ketidakpatuhan atas peringatan, namun sekonyong-konyong Pemerintah mengeluarkan
KTUN yang mencabut status badan hukum ormas HTI pada tanggal 19 Juli 2017.
Dalih yang selalu dinyanyikan secara berulang ulang yang dituduhkan Pemerintah
kepada HTI adalah karena HTI dituding menganut, mengembangkan dan menyebarluaskan
ajaran yang bertentangan dengan Pancasila (Pasal 59 ayat 4 huruf c Perppu
Ormas). Tetapi persoalannya, secara substansi Pemerintah tidak mampu
menunjukkan ajaran apa yang bertentangan dengan Pancasila? Jika kemudian ajaran
yang dituduh adalah ide Khilafah, padahal ide Khilafah itu ajaran Islam, maka
bukankah ini sama saja menuding agama Islam dan kaum Muslimin? Tampaknya ada
sesuatu yang salah. Tidak hanya something wrong, tapi many wrong things yang
harus dibenahi bersama. [vm]
Posting Komentar untuk "HTI Dizalimi Rezim Pancasilais?"