Judi Buah dari Demokrasi
Oleh : Muhammad Ayyubi
Judi dan demokrasi bagaikan saudara kembar, adanya demokrasi mensicayakan judi. Begitu pun sebaliknya. Dalam pidatonya di UI, Menteri Olah Raga Imam Nahrawi mengatakan boleh judi asal di tribun, bukan di lapangan. Pernyataan ini menuai protes keras, bukan hanya dari kalangan umat islam sebagai mayoritas negeri ini. Tetapi juga dari politisi sekuler yang tidak terima dengan ulah Imam Nahrawi.
Bagaimana bisa judi dibolehkan, padahal itu adalah musuh masyarakat. Meski sepintas dia mempersilahkan judi asal di tribun bukan di lapangan. Mungkin saja sikap ini dilandasi oleh keputusasaan negara membarantas judi, sehingga membolehkannya. Meski level individu di tribun penonton bukan di lapangan dan pengaturan skor. Masalahnya, judi tetaplah judi baik di lapangan atau di tribun. Kedua nya tetaplah dianggap masalah.
Bagaimana Andres Escobar ditembak pasca pertandingan Kolombia melawan AS di ajang piala dunia 1994. Pasalnya dia dianggap biang kekalahan Kolombia karena gol bunuh dirinya. Padahal judi yang dilakukan diluar lapangan tetapi tetap saja berimbas ke dalam lapangan. Dan ternyata pelakunya adalah bandar judi terbesar di Kolombia.
Mendapat uang dari judi sangat mudah, orang tinggal pasang dan dapat. Perputaran uang di meja judi termasuk besar untuk usaha yang tidak menghasilakn jasa dan menyerap tenaga kerja. Di judi sabung ayam saja, setidaknya lima puluh juta perharinya terkumpul dari sini. ( www.wartakota.live.com/Rabu 7oktober 2015 ) belum lagi judi togel yang sanggup mengumpulkan omset Rp. 20 M/harinya ( www.nu.or.id ) sementara putaran uang dalam judi bola bisa hingga Rp. 98 M perharinya. ( www.surabayapagi.com )
Sebagai bisnis, judi ini cukup menggiurkan. Sehingga sulit diberantas. Sudah menjadi rahasia umum bahwa terdapat hubungan saling menguntungkan antara penguasa-aparat-pengusaha judi dalam beberapa usaha seperti ini. Judi ini membutuhkan keamanandan legalistas usaha. Maka di sisi inilah kadang terjadi kolusi antar pemguasa, pengusaha judi dan aparat.
Judi buah dari demokrasi
Demokrasi yang melahirkan empat pilar kebebasan memang menjamin apa saja asal memilki manfaat ekonomi. Termasuk judi. Dalam demokrasi yang memiliki prinsip kebebasan berekonomi, maka setiap orang bisa berbisnis apa saja asal ada peminatnya. Dan judi termasuk usaha yang ramai peminat. Sehingga pengusaha judi akan menjalin hubungan dengan penguasa agar usaha aman dan lancar. Dan bantuan aparat sangat dibutuhkan untuk pengamanan. Dan tidak menutup keungkinan penguasaha akan setor ke pemerintah dan aparat agar usaha tetap berjalan dan legal.
Sehingga mustahil menutup usaha judi selama demokrasi masih menjadi sistem di negeri ini. Inilah yang penulis tangkap dari pernyataan Imam Nahrawi selaku Menpora terhadap judi . dia membolehkan judi asal tidak di lapangan.
Selain dari itu, sulitnya lapangan kerja juga turut andil menciptakan para penjudi-penjudi baru. Bagaimana tidak, di saat semua kerja diserahkan ke tenaga kerja asing sementara judi terus menerus merayu masyarakat untuk masuk ke dalamnya. Untuk menjadi penjudi tidak harus mempunyai ijazah atau gelar sarjana, cukup keberanian memainkan angka-angka togel. Mungkin, jika uangnya sedikit hanya bisa main judi kecil-kecilan sekelas dua ribu-lima ribu. Tetapi jika uangnya banya bisa hingga ratusan bahka milyaran dia akan gunakan berjudi.
Mental umat yang jauh dari nilai-nilai agama juga menjadi faktor maraknya judi. Semua berawal dari tidak adanya standar halal-haram dalam perbuatannya sehingga judi pun dianggap sebagai usaha dan hal biasa. Jika mental ini sduah mendarah daging dalam tubhnya, maka semua hal bisa dijadika ajang perjuadian. Mulai dari bola, hasil pilkada, semua lari bahkan tebak lahir bayi kambing pun bisa dijadikan sarana judi.
Memberantas Judi dari Akarnya
Demokrasi dengan ide kebebasannya telah menjadi lahan subur bagi bisnis judi. Maka memberantas judi sebenranya sangatlah mudah jika, pertama ; jika demokrasi ditinggalkan. Karena demokrasilah yang menjamin setiap kebebasan, hatta kebebasan untuk bermaksiat dan melakukan tindakan kriminial dalam pandangan Islam. Kedua; membangun pemahaman masyarakat bahwa judi haram dan harus ditinggalkan. Dengan ini penguasa bisa mengptimalkan fungsi sekolah untuk menjelaskan haramnya judi. Menanamkan aqidah pada diri setiap rakyat agar mentaati Allah dalam segala aspek hidupnya. Termasuk mengoptimalkan fungsi masjid sebagai sarana menyebarkan pemahaman islam di tengah tengah masyarakat. Sebagaimana dulu pernah dilakukan dalam sejarah Silam di Masa kekhilafahan. Ketiga; negara memberikan lapangan pekerjaan kepada rakyatnya sehingga tidak ada alasan bagi mereka berjudi. Imannya mantap dan pekerjaan tersedia dan negara secara umum menerapkan syariah islam. Keempat; negara harus memberi sanksi yang tegas kepada penjudi dengan hukuman yang mebuat jera dan takut kepada lainnya. Dimana dalam Islam, hukuman bagi para penjdui di ta’zir yang berat dan ringannya ditetapkan berdasarkan ijtihad khalifah. Kelima; tegakkan khilafah, karena dengannya demokrasi akan di hapus dalam kamus negara. Karena khilafah akan menerapkan syariat Islam yang mengharamkan perjuadian. Wallahu a’lam bi shawab [vm]
Posting Komentar untuk "Judi Buah dari Demokrasi"