Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengurai Benang Kusut Jaminan Kesehatan Nasional



Oleh : Eva Rahmawati

Masyarakat Indonesia yang menjadi peserta BPJS Kesehatan akan dipaksa menanggung hutang. Bahkan, bakal ada sanksi bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran tiap bulan. Sanksinya bagi peserta yang tak patuh tidak akan bisa memperpajang SIM, STNK hingga Paspor. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir defisit keuangan BPJS, berdasarkan data dari Kementerian Keuangan per akhir Oktober 2018 defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 7,95 triliun. (Tribunnews, 12/11/18)

Apa yang dilakukan pihak BPJS, hanya menjalankan apa yang sebenarnya sudah diatur sebelum Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ada. Salah satunya yakni tidak bisa memproses izin-izin jika belum melunasi tunggakan BPJS Kesehatan.  "Soal keterkaitan izin ini sebetulnya sudah tercantum di PP 86 Tahun 2013, memang ini sudah dipersiapkan bahkan sebelum JKN ada," jelas Iqbal melansir Kontan.co.id, Senin (12/9). Iqbal pun mengatakan, jika sesuai peraturan maka hal itu seharusnya sudah siap diefektifkan per 1 Januari 2019, amanat Perpres 82/2018. (Tribunnews, 12/11/18)

Jika benar-benar diefektifkan, kondisi tersebut akan menambah beban hidup rakyat. Sudahlah ekonomi sulit, harga kebutuhan pokok melangit, ditambah dengan kesempitan hidup yang kian membelit. Ini namanya mengatasi satu masalah, tetapi melahirkan banyak masalah. Harusnya rakyat diberikan kemudahan, bukan malah dipersulit mendapatkan haknya. Pertanyaannya, harus dengan apa rakyat membayar hutang tersebut, sedangkan untuk pemenuhan kebutuhan pokok individu saja misal pangan, papan dan sandang belum tercukupi? Padahal rakyat juga sudah dibebani dengan berbagai pajak. Lantas di mana peran negara?

Kewajiban Negara Menjamin Kesehatan Rakyat

Sejatinya jaminan kesehatan adalah tanggung jawab negara. Negara berkewajiban memberikan layanan kesehatan bagi rakyatnya tanpa membeda-bedakan strata sosial baik miskin maupun kaya, keduanya mendapatkan fasilitas yang sama. Namun tanggung jawab tersebut telah dialihkan kepada BPJS. Penyerahan tanggung jawab kesehatan ke BPJS adalah merupakan bagian dari Konsesus Washington dalam bentuk Program SAP (Structural Adjustment Program) yang diimplemetasikan dalam bentuk LoI antara IMF dan Pemerintahan Indonesia untuk mengatasi krisis. Di bidang kesehatan ini lahirlah UU SJSN dan BPJS sebagai pelengkap komersialisasi dan swastanisasi layanan publik di bidang kesehatan. Dalam sistem kapitalis peran negara dijauhkan dalam mengurusi rakyatnya. Pengurusannya diserahkan kepada individu baik swasta maupun asing. Dan ini akan berdampak buruk, pasalnya prioritas utama bukan lagi human oriented  tapi profit oriented. Untung dan rugi.

Dengan adanya BPJS Kesehatan, mempertegas lepas tangannya negara dalam pemenuhan kesehatan bagi rakyat. Rakyat dipaksa gotong royong untuk sesuatu hal yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Rela tak rela rakyat harus patuh membayar iuran BPJS tiap bulan, jika tidak sanksi dipersulitnya pengurusan administrasi publik akan diterima. Konsep BPJS sama seperti asuransi. Ada premi yang harus dibayar jika ingin mendapatkan layanan kesehatan, jika tidak biaya kesehatan ditanggung secara mandiri.

Di samping rakyat dibebani biaya, diskriminasi dalam bidang kesehatan begitu kontras. Lihatlah perbandingan fasilitas bagi masing-masing kelas, pelayanan disesuaikan dengan berapa iuran yang disetorkan. Ada uang fasilitas berbintang, tak ada uang fasilitas apa adanya. Baik dari service penanganan, obat-obatan yang diberikan sepertinya ada perbedaan antara pasien BPJS dengan pasien umum (pasien non BPJS).

Bukan Kualitas yang Dikejar, Komplain Terus Berdatangan

Menengok perjalanan BPJS Kesehatan dari pertama dioperasikan hingga kini. Selama kurang lebih 4 tahun, banyak persoalan yang muncul. Mulai dari masalah selalu defisit keuangan BPJS Kesehatan, hingga keluhan-keluhan yang datang dari pasien pengguna BPJS. Keluhan tersebut datang bukan tanpa sebab.

Dilansir oleh Kompas.com, 27/5/17. Sisi empati dari para tenaga kesehatan dirasakan kurang di mata para pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. "Sebesar 50,57 persen responden merasa bahwa dokter kurang peduli. Sebesar 14,94 persen merasa tenaga kesehatan kurang komunikatif, dan sebesar 12,64 persen merasa dokter tidak datang tepat waktu sehingga harus menunggu lama," kata salah seorang anggota tim peneliti Maria Lauranti, dalam paparan risetnya di Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Keluhan berikutnya penolakan pasien BPJS Kesehatan di beberapa rumah sakit dengan dalih ruangan penuh, tidak semua obat-obatan ditanggung, mulai pendaftaran hingga pemberian obat antreannya lebih lama, bahkan baru-baru ini BPJS Kesehatan mengurangi biaya persalinan, katarak, dan menetapkan batas rehabilitasi medik bagi pasien. BPJS hanya akan menanggung 8 kali rehabilitasi medik per pasien setiap bulannya untuk semua penyakit.

Ketua Umum PB IDI, Ilham Oetama Marsis mengatakan BPJS Kesehatan tak membikin aturan yang masuk pada ranah medis. Perdirjampelkes saat ini nyatanya hanya berkutat seputar menambal defisit dengan mengurangi manfaat yang diterima masyarakat. “BPJS Kesehatan sampai saat ini tidak ada hasil kerja yang positif kecuali kepesertaan yang mencapai 80 persen,” katanya saat jumpa pers di Kantor PB IDI, Jakarta. (tirto.id, 2/8/18)

Lagi dan lagi rakyat kembali menjadi korban. Harapan rakyat mendapatkan pelayanan kesehatan maksimal jauh panggang dari api. Hanya ilusi. Yang ada rakyat dipaksa iuran bersama membiayai kesehatan sendiri. BPJS Kesehatan yang digadang-gadang sebagai solusi rakyat mendapatkan jaminan kesehatan malah menambah beban hidup rakyat. Untuk itu perlu adanya solusi menyeluruh yang mampu mengurai benang kusut JKN ini. Mengingat kebutuhan akan pelayanan kesehatan ini sangat vital.

Jaminan Kesehatan Dalam Islam

Bertolakbelakang dengan jaminan kesehatan dalam sistem kapitalis, dalam pandangan Islam kesehatan sama pentingnya dengan pemenuhan kebutuhan pokok seperti pangan, papan, sandang, pendidikan dan keamanan. Kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap insan, sebagai penunjang dalam melaksanakan ibadah dan aktivitas yang lain. Kesehatan merupakan nikmat yang diberikan Allah SWT. Setiap orang wajib menjaga kesehatan dengan pola hidup sehat.

Jika kesehatan terganggu, maka dianjurkan untuk berobat. Sebagai bagian ikhtiar, tetap Sang penyembuh adalah Allah SWT. Dalam Islam, pemenuhan jaminan kesehatan mutlak tanggung jawab negara dan tidak bisa dialihkan kepada pihak lain, baik individu ataupun swasta. Dan kelak kepala negara akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda: "Pemimpin yang mengatur urusan manusia (Imam/Khalifah) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya"  (HR al-Bukhari dan Muslim)
Dalam sistem Islam, negara menjamin kesehatan rakyat tanpa diskriminasi, bebas biaya dan rakyat dimudahkan untuk mendapatkan kesehatan dengan fasilitas memadai dan berkualitas. Rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan fasilitas penunjang disediakan negara dengan cuma-cuma, tanpa memungut biaya dari rakyatnya.

Dalilnya hadis Nabi saw., sebagaimana penuturan Jabir ra.:

"Rasulullah saw. pernah mengirim seorang dokter kepada Ubay bin Kaab (yang sedang sakit). Dokter itu memotong salah satu urat Ubay bin Kaab lalu melakukan kay (pengecosan dengan besi panas) pada urat itu". (HR Abu Dawud)

Dalil yang lain dapat dipahami dengan maksud yang sama, sebagaimana yang terdapat di dalam Kitab Al-Mustadrak ‘ala ash-ShahĂ®hayn karya Imam al-Hakim. Disebutkan oleh Zaid bin Aslam bahwa kakeknya pernah berkata:

"Aku pernah sakit parah pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab. Lalu Khalifah Umar memanggil seorang dokter untukku. Kemudian dokter itu menyuruh aku diet (memantang memakan yang membahayakan) hingga aku harus menghisap biji kurma karena saking kerasnya diet itu". (HR al-Hakim, Al-Mustadrak, IV/7464).

Dari dua hadis di atas membuktikan bahwa ketika Islam diterapkan kaffah, negara benar-benar menjamin kesehatan rakyatnya. Tanpa diskriminasi, tanpa pungutan biaya dan mudahnya mendapatkan layanan kesehatan. Syariat Islam akan selalu membawa maslahat, karena bersumber dari Allah SWT. Maha adil dan bijaksana Allah dengan segala hukum serta ketetapanNya. [vm]

Wallohua'lam bi ashshowab.

Posting Komentar untuk "Mengurai Benang Kusut Jaminan Kesehatan Nasional"

close