Dua Ulama Penjaga Tsaqafah Islam: Jalaluddin As-Suyuthi dan Taqiyyuddin an-Nabhani


Oleh: Yan S. Prasetiadi
(Mudir Ma’had Darul Ulum Purwakarta)

Tulisan ini mencoba menelusuri kiprah dua orang ulama yang terpisah oleh waktu dan masa yang berbeda, namun memiliki kesamaan dalam kesungguhan menjaga tsaqafah Islam di zamannya masing-masing. Penulis mencermati dua kitab penting yang mereka hasilkan, yakni an-Niqȃyah dan asy-Syakhsiyyah. Harapannya, agar generasi masa kini, bisa mengambil pelajaran berharga dari dua ulama panutan umat ini.

As-Suyuthi Rahimahullah dan an-Niqȃyah

Kitab-kitab yang mengulas ilmu-ilmu ke-Islaman sungguh teramat banyak, terlebih di era keemasan Islam. Namun, bagaimana caranya agar ilmu itu bisa disampaikan secara sistematis dan efektif kepada para penuntut ilmu, problem inilah yang dijawab oleh Imam as-Suyuthi melalui karyanya an-Niqȃyah (atau an-Nuqȃyah) beserta penjelasan kitab tersebut yang bertitel Itmâm ad-Dirâyah li-Qurrâ’ an-Niqâyah.

Imam Jalaluddin as-Suyuthi lahir tahun 849 H atau 1445 M, bernama lengkap Abdurrahman bin Kamaluddin Abu Bakar bin Muhammad Sabiquddin bin al-Khudairi al-Asyuthi asy-Syafi’i, merupakan seorang ulama ensiklopedis –ulama yang menguasai banyak bidang ilmu– di bidang tafsir, hadits, bahasa, sejarah, adab, fikih, dan beragam ilmu lainnya. Lahir dan dewasa di Mesir, sempat menjelajah negeri Syam, Hijaz, Yaman, India, Maroko, lalu kembali menetap di Mesir. Beliau banyak menjabat posisi penting di dunia keilmuan. Di usia empat puluh tahun, mulai mengurangi kesibukan lalu fokus menulis karya-karya yang sangat berharga. Para sejarawan menghitung karyanya, Ibnu Iyas dalam Tȃrȋkh Mishr menyebut as-Suyuthi menghasilkan karya sekitar 600 kitab, sedang prof Ahmad asy-Syarqawi menyebut 725 kitab. As-Suyuthi rahimahullah wafat di Mesir pada tahun 911 H atau 1505 M.

Kitab an-Niqȃyah termasuk karya as-Suyuthi yang berharga, salah satu guru kami, Syaikh Hisyam al-Kamil asy-Syafi’i al-Azhari, menyebut bahwa kitab ini sebetulnya dibaca an-Nuqȃyah yang bermakna pilihan, maksudnya sebuah karya yang menghimpun empat belas disiplin ilmu pilihan dalam sebuah kitab untuk dipelajari para penuntut ilmu. Keunggulan kitab ini ada pada keringkasan yang luar biasa serta sistematisnya. Secara urutan, ilmu-ilmu yang dihimpun adalah: Ushûl ad-Dîn, Tafsîr, Ilmu Hadits, Ushûl Fiqh, Fara’idh, Nahwu, Tashrîf, al-Khathth, Ma‘ânî, Bayân, Badî‘, Tasyrîh, Thibb, dan terakhir Tashawwuf. Urutan ini bukan tanpa alasan, namun berdasarkan prinsip keutamaan dan karakter ilmu masing-masing.

Untuk bidang ushuluddin, dibahas mengenai sifat Allah ta’ala, azab kubur, dikumpulkannya manusia setelah kiamat, shirath, mizan, syafa’at, seputar melihat Allah swt, isra’-mi’raj, turunya Nabi Isa as, lenyapnya al-Qur’an di akhir zaman, syurga-neraka, ruh, urutan makhluk yang mulia dan kemaksuman para Nabi as.

Ilmu tafsir, membahas penjelasan haramnya tafsir tanpa ilmu, asbabun nuzul, ayat pertama-terakhir turun, dan beberapa karakter redaksi al-Quran (gharib, mu’rab, majaz, musytarak, mutaradif, amm-khas, mujmal-mubayyan, tasybih, mafhum, muthlaq-muqayyad, nasakh dll).

Ilmu hadits mengulas bentuk penyampaian hadits, klasifikasi ilmu hadits, seputar level jarh, penelusuran kunyah, laqab, nisbat nama perawi dll.

Ilmu ushul fikih mengulas dalil-dalil hukum syara’, lafadz umum-khusus, nasakh hukum, as-sunnah, ijma’, qiyas, istidlal, illat dan ijtihad.

Ilmu fara’idh menjelaskan sebab waris, halangan waris, para pewaris, nilai pembagian para pewaris, ‘ashabah dll.

Ilmu nahwu menjelaskan i’rab, klasifikasi kata kerja, kalimat, athaf, dll. llmu tashrif mendetilkan seputar beragam pola kata berdasarkan jumlah huruf yang membentuknya, termasuk masalah ibdal dll. Sedang ilmu khat membahas tatacara penulisan.

Ilmu ma’ani meliputi isnad khabari, musnad ilaihi, seputar muncul dan hilangnya kata, qashr, inysa’, wash-fashl, ijaz, itnab, dan musawah. Ilmu bayan seputar tasybih, majaz, isti’arah, dan kinayah. Ilmu badi’ seputar muthabaqah, muzawajah, ‘aks, ruju’, tauriyah, nasyr, mubalaghah, saja’, tafri’, taujih dll.

Ilmu anatomi (tasyrȋh), menjelaskan seputar organ tubuh manusia dan proses penyusunannya. Ilmu pengobatan (thibb) berkisar cara menjaga kesehatan dan menjauhi penyakit. Terakhir ilmu tasawuf seputar pembersihan jiwa. 

Itulah kurang lebih isi kitab an-Niqayah beserta syarahnya, buah karya Jalaluddin as-Suyuthi rahimahullah. Sebagian ulama besar Nusantara, semisal an-Nawawi al-Bantani (w. 1314 H/ 1897 M) rahimahullah menjadikan kitab ini referensi karyanya. Termasuk juga banyak pondok pesantren dan lembaga pendidikan Islam di Nusantara menjadikan kitab ini sebagai panduan kurikulum bagi lembaga mereka. As-Suyuthi rahimahullah betul-betul ulama penjaga turats, penjaga tsaqafah Islam. Ibarat berkunjung ke perpustakaan dunia Islam, kitab an-Niqayah ini laksana penanggung jawab perpustakaan yang mengatur dan menempatkan beragam disiplin ilmu sehingga mudah dicari oleh umat Islam.

An-Nabhani Rahimahullah dan asy-Syakhsiyyah al-Islȃmiyyah

Di era modern, pasca umat Islam kehilangan Khilafah Ustmani pada tahun 1343 H atau 1924 M, serangan budaya dan pemikiran yang dilancarkan Barat semakin sengit, hal ini menggenapkan kolonialisme atau imperialisme Barat terhadap dunia Islam. Dalam bidang pemikiran Islam, banyak sekali ulama bangkit melawan serangan pemikiran dan budaya Barat tersebut. Salah satunya Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani, ulama kelahiran Palestina, cucu dari ulama besar Syaikh Yusuf an-Nabhani rahimahullah (w. 1625 H/ 1932 M).

Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani bernama lengkap Muhammad Taqiyyuddin bin Ibrahim bin Musthafa bin Ismail bin Yusuf an-Nabhani, lahir 1909 M di daerah Ijzim sekitar 28 km selatan Haifa, bagian barat gunung Kurmul (Carmel). Di besarkan dalam keluarga yang faqih agama, serta dibimbing kakek beliau, yakni Syaikh Yusuf bin Ismail an-Nabhani (w. 1625 H/ 1932 M) seorang ulama besar era Khilafah Utsmani, yang juga guru dari ulama Nusantara semisal Syaikh Hasyim Asy’ari rahimahullah dll.

Berkat dorongan kakeknya, yang juga seorang azhari, Syaikh Taqiyyuddin studi ke al-Azhar menimba ilmu dari para syaikh besar al-Azhar, semisal Syaikh Muhammad al-Khidr Husain rahimahullah (w. 1377 H/ 1958 M), Syaikh Abdul Majid Salim al-Basyari (w. 1374 H/ 1954 M), Syaikh Musthofa Abdur Raziq (w. 1366 H/ 1947 M), yang melalui para syaikh al-Azhar tersebut Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani bersambung sanad keilmuannya dengan para ulama muktabar Ashlussunnah wal Jama’ah termasuk dalam hal ini Imam Jalaluddin as-Suyuthi rahimahullah (lihat, Lawȃmi’ Nûr al-Masjid al-Aqsha’, karya Ahmad ibn Mukhtar).

Syaikh Taqiyyuddin menyelesaikan studinya di Darul Ulum dan Al-Azhar tahun 1932 M dengan mendapat asy-Syahȃdah al-’ȃlamiyyah (ijazah setingkat doktor) pada jurusan syariah juga sejumlah ijazah lainnya. Kelulusan beliau disambut masyarakat Palestina dan dimuat dalam salah satu headline koran Palestina ketika itu, hal ini sesuai penuturan putra Syaikh Taqiyyuddin yang dimuat Nussrah Magazine edisi Januari 2012.

Kegigihan Syaikh Taqiyyudin dalam mengkaji persoalan umat, masyhur dikalangan murid-murinya, salah satu murid beliau Syaikh Abu Usamah rahimahullah, melalui penuturan Hafidz Abdurrahman hafizhahullah, menyebutkan bahwa Syaikh Taqiyyuddin demi menyelesaikan berbagai problem umat Islam di tahun 60-an menelaah hingga 25 ribu kitab. Pada masa itu, Barat siang malam melakukan dekontruksi terhadap pemikiran Islam, mencoba merusak pemikiran umat Islam. Berkat kegigihan an-Nabhani dalam upayanya membangkitkan taraf berpikir umat, akhirnya beliau merumuskan pemikiran-pemikiran dalam puluhan kitab karyanya, salah satunya adalah kitab berharga yang diberi judul asy-Syakhsiyyah al-Islȃmiyyah yang terdiri dari tiga jilid dengan total sekitar 1200 halaman. Sang qadhi, mujahid dan mujtahid ini wafat tahun 1398 H atau 1977 M di Beirut.

Berbicara kitab asy-Syakhsiyyah al-Islȃmiyyah ini, kita akan dibuat kagum dengan kedalaman pembahasannya. Jilid pertama kitab ini membahas topik-topik krusial sebagai berikut:

Pertama, membahas hakikat kepribadian Islam, kemudian mengkaji akidah Islam, ditambah dengan topik seperti: makna iman kepada hari kiamat, kemunculan ahli kalam dan kesalahan metodologinya, seputar qadha dan qadar, hidayah dan kesesatan, masalah azal kematian, hakikat rezeki, sifat Allah swt, studi kritis filsafat muslim, hakikat kenabian dan kerasulan, seputar wahyu dll.

Kedua, membahas tema yang populer di bidang Ulumul Quran, pengumpulan al-Quran, penulisan mushaf dan kemukjizatan al-Quran.

Ketiga, membahas seputar as-Sunnah, as-Sunnah sebagai dalil syariat, istidlal dengan as-Sunnah, proporsi khabar ahad, serta perbedaan akidah dan hukum syara’.

Keempat, mengulas bab ijtihad dan taklid, syarat ijtihad, persoalan taklid, kondisi muqallid, pemilihan pendapat terkuat, menyoal pindah mazhab, mengajarkan hukum syara’ dan memahami kekuatan dalil.

Kelima, mengkaji hakikat musyawarah dan pengambilan pendapat dalam pandangan Islam serta perbedaannya dengan demokrasi.

Keenam, mengulas tsaqafah Islam dan sains, metode studi Islam, selektifitas tsaqafah dan sains, penyebaran tsaqafah Islam melalui dakwah, dan sikap kaum muslimin terhadap tsaqafah non Islam.

Ketujuh, intisari ilmu-ilmu keIslaman yang penting, misal: ilmu dan gaya tafsir beserta studi kritis tafsir kontemporer, sumber-sumber penafsiran, urgensitas tafsir masa kini dan gambaran metode tafsir;  ilmu hadits, periwayatannya, jarh wa ta’dȋl, klasifikasi hadits, hadits maqbul dan mardud, posisi hadits mursal, perbedaan Hadits Qudsi dan al-Quran; ilmu Sirah Nabawi dan ilmu sejarah Islam; pengantar ushul fikih dan ilmu fikih, perkembangan dan kegemilangan fikih Islam, menyikapi ikhtilaf fikih, serta mewaspadai kemunduran fikih Islam.

Adapun jilid kedua kitab ini, membahas topik-topik krusial seputar fikih siyasah dan fikih mua’malah, sebagai berikut: 

Pertama, sebelum masuk ke materi fikih, kitab ini menjelaskan motivasi mempelajari fikih, sekilas sejarah fikih masa Sahabat, serta penjelasan model fikih yang membuat umat mencintai fikih dan mempelajari kitab-kitab induk fikih muktabar.

Kedua, bab al-Khilafah, meliputi: kajian batas maksimal masa ketiadaan khilafah, pengangkatan khilafah, seputar bai’at, syarat khalifah, ‘ambisi’ menjadi khilafah, kesatuan wilayah khilafah, kritik ‘politik dinasti’ dan ‘putra mahkota’, metode mengangkat khalifah, kritik seputar nash khalifah pasca Nabi saw, tanggung-jawab umum penguasa, hakikat negara Islam dan kritik terhadap teokrasi, pemberhentian khalifah, mekanisme pembentukan undang-undang, serta konsep kepemimpinan dan ketaatan dalam Islam.

Ketiga, bab jihad, meliputi: relasi khalifah dan jihad, makna khalifah sebagai panglima militer, penjelasan syahid, penjagaan perbatasan dan pasukan, soal bantuan orang kafir dalam perang, anggaran militer Islam, bendera dan panji, aturan tawanan perang, kebijakan politik perang, berbohong dalam perang, spionase, genjacan senjata, studi kritis aliansi militer, seputar perjanjian dan pembatalan perjanjian, studi kafir harbi, musta’min, ketentuan ahlu dzimmah dan jizyah, pemberlakuan hukum kepada orang kafir, tanah kharajiyyah, darul kufur vs darul Islam dan hijrah. Termasuk pula materi tambahan semisal sikap dan solusi Islam mengenai masalah hamba sahaya dan perbudakan.

Keempat, bab mu’amalah: pengaturan interaksi antar warga negara, ketentuan transaksi jual beli, jual beli pesanan, persoalan menjual buah-buahan, jual beli kredit, makelar, seputar profesi, kerja, sewa, aturan gaji dalam Islam, studi kritis problem buruh, hukum suap-menyuap, gadai, dan persoalan kebangkrutan.

Sedangkan jilid ketiga kitab ini, pembaca akan dihanyutkan dengan studi mendalam seputar ushul fikih, sebagai berikut:

Pertama, mengenai definisi ushul fikih, al-hakim atau otoritas pembuat hukum, ketentuan mukallaf, klasifikasi hukum syara, hukum taklifi semisal wajib, haram, mubah dll; bentuk wadh’i simisal sebab, syarat, sah, fasad dll. 

Kedua, analisis dalil syara’: penjelasan al-Kitab yakni al-Quran termasuk muhkam dan mutasyabih; penjelasan as-Sunnah termasuk relasi dengan al-Quran, klasifikasi as-Sunnah, perbedaan khabar mutawatir dan ahad beserta ragamnya, hadits masyhur dan periwayaran hadits serta persyaratan penerimaan khabar ahad, dan jenis aktivitas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam; Ijma’ Sahabat dan Qiyas Syar’i.

Ketiga, relasi bahasa Arab dengan penggalian dalil: klasifikasi bahasa Arab, klasifikasi lafadz seperti mufrod, murakkab, muradif, musytarak, haqiqah-majaz, termasuk manthuq-mafhum, amr-nahyi, umum-khusus, mutlaq-muqayyad, mujmal-mubayyan, dll.

Keempat, perkara lainnya yang perlu pendalaman, seperti seputar tarjih, pemahaman yang benar terkait maqashid syariah; studi kritis terhadap syariat sebelum Islam, mazhab-ijtihad sahabat, istihsan, mashalih mursalah, ‘urf, serta ma’alatul af’al dll.

Itulah kurang lebih isi kitab asy-Syakhsiyyah al-Islȃmiyyah dalam tiga jilid, buah karya Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani rahimahullah. Kegigihan sang mujadid dalam membela ajaran Islam sangat terlihat dari karya diatas. Jika didalami karya tersebut seolah mengembalikan perhatian dan ingatan umat bahwa umat Islam memiliki kekayaan intelektual yang luar biasa berharga. Karena itu an-Nabhani dalam Nizhȃm al-Islȃm (h. 130) berpesan agar ilmu-ilmu keIslaman harus ditanamkan di seluruh tingkat pendidikan:

يجب تعليم الثقافة الإسلامية في جميع مراحل التعليم، وأن يخصص في المرحلة العالية فروع لمختلف المعارف الإسلامية 

Tsaqafah Islam wajib diajarkan pada semua tingkat pendidikan, dan pada level universitas dibuka konsentrasi beragam cabang pengetahuan Islam. 

Berkat dedikasinya ini, dalam Lawȃmi’ Nûr (h. 83) Sayyid Quthb rahimahullah mengomentari pribadi Syaikh Taqiyyuddin:

إن هذا الشيخ يصل بكتاباته إلى مرتبة علمائنا الأقدامين

Sungguh Syaikh Taqiyyuddin ini melalui karya-karyanya sampai pada kedudukan para ulama kita terdahulu.

Pelajaran

Terlihat kedua ulama tersebut, memiliki kesungguhan yang sama dalam menjaga tsaqafah Islam. Keduanya menempuh cara yang benar dalam menuntut ilmu, yakni menjadikan keimanan dan semangat pembelaan terhadap Islam sebagai landasan. Kedua kitab yang diulas diatas hanya salah satu saja dari karya mereka, sehingga umat Islam diharapkan terdorong terus menelaah tanpa henti khazanah keIslaman yang dilahirkan ulama-ulama yang menjadikan mati-hidupnya demi kemuliaan Islam dan kaum muslimin. Perlu ditegaskan, tulisan ini bukan hendak membandingkan, namun mencoba memahami semangat kedua ulama tersebut, meski terpisah waktu dan zaman yang berbeda. Semoga kita bisa meneladani para ulama muktabar dalam keIlmuan dan perjuangannya membela Islam. Wallahu a’lam. [vm]

1 komentar untuk "Dua Ulama Penjaga Tsaqafah Islam: Jalaluddin As-Suyuthi dan Taqiyyuddin an-Nabhani"

Baca artikel disini aja 10/11/2022 12:41 PM Hapus Komentar
menelusuri kiprah dua orang ulama yang terpisah oleh waktu dan masa yang berbeda, namun memiliki kesamaan dalam kesungguhan menjaga tsaqafah Islam di zamannya masing-masing