Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kepolisian Malaysia Menolak Bawaslu-KPU Mengecek Surat Suara Tercoblos, Ini Alasannya

Foto: Surat suara tercoblos di Malaysia
VisiMuslim - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berupaya menyelidiki dugaan kecurangan surat suara tercoblos dalam pelaksaan pemilu di Malaysia.

Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan hingga saat ini tim Bawaslu masih berada di Malaysia untuk mengumpulkan data- data lebih lanjut. Informasi terakhir tim akan diterima oleh kepolisian Malaysia, di mana sebelumnya tim Bawaslu dan KPU tidak diperkenankan oleh aparat setempat memasuki TKP surat suara tercoblos.

“Info terakhir tim kami, Pak Bagja (anggota Bawaslu Rahmat Bagja, red.) jam 02.00 siang ini dijanjikan akan diterima oleh kepolisian. Mudah-mudahan itu akan memperjelas,” kata Abhan kepada wartawan usai melaksanakan rapat koordinasi terakhir jelang hari pemilu di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Senin, (15/4/2019).

Abhan menjelaskan Polis Diraja Malaysia (PDRM) telah menyelidiki kasus tersebut sesuai ruang lingkup hukumnya, adapun hasil ada di tangan mereka. Akan tetapi Bawaslu RI juga memiliki ruang hukum tersendiri dalam penyelidikan kasus ini.

“Kita tidak tahu apa yang akan dihasilkan dalam pertemuan tersebut, karena baru akan diterima saja oleh PDRM. Mudah- mudah ditepati jam 02.00 siang pertemuan itu,” kata Abhan.

Dari hasil pertemuan sebelumnya, anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar menyampaikan tim Bawaslu di Malaysia belum boleh melihat surat suara tercoblos karena menjadi barang bukti.

“Sebagai barang bukti harus dibuka melalui sebuah proses peradilan atau ada permintaan dari pihak kepolisian,” kata Fritz di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (15/4/2019).

Fritz mengatakan, Bawaslu akan menggelar rapat pleno sehingga besok, Selasa (16/4/2019), pihaknya dapat memberikan klarifikasi final dan rekomendasi terhadap apa yang terjadi di Malaysia. “Kami sudah memberikan klarifikasi final dan apa rekomendasi-rekomendasi Bawaslu terhadap proses yang akan dilakukan,” ujarnya.

Selanjutnya, Fritz mengatakan, Bawaslu juga akan menyampaikan saran terhadap pemungutan suara yang sudah dilakukan di Malaysia. “Kami akan putuskan malam ini mudah-mudahan besok bisa mendapatkan hasil seperti apa,” pungkasnya.

Sementara itu, KPU justru menanggapi ringan dugaan kecurangan surat suara tercoblos, pasca dilarang memasuki TKP oleh PDRM. Komisioner KPU RI, Ilham Saputra menyatakan surat suara yang diduga tercoblos di Selangor, Malaysia, sudah dianggap sebagai sampah. Alasannya, belum bisa dipastikan keasliannya mengingat KPU tidak diberikan akses oleh polisi setempat untuk memeriksa temuan surat suara itu.

Ketua KPU, Arif Budiman mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut dan lebih memilih untuk menunggu hasil pertemuan tim dengan PDRM.

“Kita akan memberikan kesimpulan setelah pertemuan itu. Karena kita tidak bisa memastikan apapun yang ada di dalam ruangan itu sebelum masuk ke sana,” tuturnya. [vm]

Sumber : Kiblat

Posting Komentar untuk "Kepolisian Malaysia Menolak Bawaslu-KPU Mengecek Surat Suara Tercoblos, Ini Alasannya"

close