Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Keadilan Untuk HTI


Oleh : Boedihardjo, S.H.I

Sejatinya, berorganisasi adalah hak setiap warga negara, sehingga hak tersebut hanya dapat dibatasi oleh undang-undang atau oleh putusan pengadilan. BHP HTI dicabut pemerintah, sementara organisasi ini tidak pernah terlibat dalam tindak kejahatan termasuk kejahatan politik.

Terkait tudingan mengembangkan paham yang bertentangan dengan Pancasila, seharusnya pemerintah tidak langsung mencabut BHP-nya tetapi yang penting itu semestinya diadili dulu apakah landasan ideologi, visi dan misi HTI bertentangan Pancasila. Hal ini belum pernah diuji di pengadilan. Pengadilan mestinya mengedepankan nalar hukum dibanding pengaruh nalar politik agar masyarakat memperoleh keadilan sejati.

Sedangkan penolakan kasasi Hizbut Tahrir Indonesia terkait dicabutnya Badan Hukum Perkumpulan (BHP) HTI secara sepihak oleh pemerintah, Mahkamah Agung dinilai tidak berpihak kepada kebenaran materiil. Sebab, keputusan pemerintah membubarkan BHP HTI itu jelas bertentangan dengan hukum. dan itu telah nyata tidak ada proses hukum apa pun guna membuktikan bahwa HTI secara faktual, secara hukum, ingin mengubah UUD 1945 dan Pancasila. Itu semua belum pernah dibuktikan di pengadilan. Apabila itu belum dibuktikan, kemudian keputusan pemerintah itu menegasikan aturan hukum, tentu ini adalah suatu hal yang bertentangan dengan rule of law,  bertentangan dengan proses hukum.

Namun perlu diketahui Putusan kasasi Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi Hizbut Tahrir Indonesia tentang pencabutan sepihak Badan Hukum Perkumpulan (BHP) oleh pemerintah, hanya menunjukkan inkracht-nya pencabutan BHP, bukan pelarangan, sehingga Hizbut Tahrir Indonesia bukanlah organisasi terlarang. HTI adalah organisasi yang telah dicabut status badan hukumnya artinya dia organisasi tak berbadan hukum. dan di dalam Undang-Undang Ormas, organisasi yang tidak berbadan hukum itu memang disebut. Artinya, ada jenis organisasi berbadan hukum dan ada juga organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum.

dalam sudut pandang nurani, keputusan pencabutan BHP organisasi HTI menunjukkan secara nyata bahwa rezim yang sekarang berjalan ini adalah rezim yang indikasinya represif dan tidak berpihak pada syiar dakwah Islam karena yang paling pokok yang dipersoalkan dari HTI dan karenanya kemudian status BHP-nya dicabut adalah dakwah HTI yang dengan jelas dan tegas mendakwahkan syariah Islam dan khilafah yang merupakan ajaran Islam. Khilafah yang diusung HTI adalah ajaran Islam. Khilafah itu sendiri substansinya sangat tegas dan sangat jelas sangat diperlukan oleh umat Islam yaitu untuk penerapan syariat Islam secara kaffah, terwujudnya ukhuwah secara nyata dan untuk menyebarkan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. [vm]

Posting Komentar untuk "Keadilan Untuk HTI"

close