Buntut Pemadaman Massal, Gaji Karyawan PLN Bakal Dipotong untuk Bayar Kompensasi?
VisiMuslim - Buntut pemadaman listrik massal yang terjadi beberapa waktu lalu, Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan memberikan kompensasi kepada para pelanggannya. Sebelumnya disebutkan akan ada pemotongan gaji karyawan untuk membayar kompensasi itu, namun belakangan kabar itu dibantah.
Untuk menutupi biaya kompensasi atas pemadaman listrik, PLN berencana menggunakan dana operasional, termasuk dengan efisiensi gaji karyawan. “Iya, maka harus hemat lagi, nanti gaji pegawai dikurangi kira-kira begitu,” kata Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (06/08/2019)
Djoko menjelaskan pemotongan biaya operasional kerja salah satunya adalah dari gaji. Pemotongan dilakukan dengan berdasarkan prestasi kinerja tiap individu karyawan. Ada tiga tingkatan patokan gaji di PLN, apabila kinerja tidak menunjukkan prestasi atau tidak produktif maka akan terkena kebijakan pengurangan biaya bonus bulanan.
“Di PLN sudah ada aturan itu, kalau kinerja tidak bagus ya dipotong gajinya,” ujarnya, melansir Antara, Selasa (06/08/2019).
Menurut Djoko, pengurangan biaya operasional diperhitungkan tidak sampai mengurangi kesejahteraan dari pegawai. Menurutnya, pengurangan biaya operasional tersebut bila dijalankan tidak akan berdampak secara signifikan terhadap 40.000 pegawai PLN.
“Kami berkomitmen tetap memberikan kompensasi dengan hitungan sesuai peraturan undang-undang yang berlaku,” kata Plt Dirut PLN Sripeni Inten di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (06/08/2019).
Sripeni menjelaskan bahwa total kompensasi Rp839 miliar tersebut ditujukan kepada 21,9 juta pelanggan yang terdampak pemadaman listrik. Rincian penggantian adalah untuk golongan subsidi akan diberikan kompensasi diskon sebesar 20 persen dari biaya beban. Sedangkan untuk nonsubsidi akan mendapatkan kompensasi sebesar diskon 35 persen dari biaya beban.
Kompensasi tersebut sesuai undang-undang bukan berupa uang tunai, melainkan masuk dalam perhitungan pengurangan pembayaran listrik yang terhitung pada bulan Agustus 2019. Menurut Sripeni besaran tersebut formulasinya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Belakangan, pernyataan pemotongan gaji karyawan untuk membayar kompensasi itu dibantah Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PLN Haryanto WS. Dia mengatakan kabar pemotongan gaji karyawan untuk membayar kompensasi kepada pelanggan akibat pemadaman listrik massal atau blackout, tidak benar. PLN akan membayar kompensasi dengan dana internal.
“Saya perlu luruskan, tidak ada niatan atau penyataan yang mengatakan akan ada pemotongan dari gaji pegawai. Saya sampaikan waktu di Kementerian Perindustrian, kita akan menggunakan dana internal PLN,” ujar Haryanto di PLTD Senayan, Jakarta, Kamis (08/08), melansir Republika.
Haryanto mengatakan terkaiat besaran kompensasi PLN akan mengikuti ketentuan dalam peraturan menteri ESDM nomor 27 tahun 2017. PLN akan melaksanakan kompensasi sesuai peraturan menteri. “Sudah kita sampaikan ke YLKI, Kemenperin, dan akan kita sosialisasikan kepada pelanggan agar informasi bisa diterima,” ucap Haryanto.[vm]
Sumber: Antara
Posting Komentar untuk "Buntut Pemadaman Massal, Gaji Karyawan PLN Bakal Dipotong untuk Bayar Kompensasi?"