Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Khilafah Bukanlah Fantasi, Hal Ini Berada di Antara Mungkin dan Praktis!


Oleh : Eko Susanto 

Umat Islam seharusnya memiliki seorang pemimpin politik tunggal, yang merupakan Kepala suatu Negara Kesatuan. dalam teori Politik Islam, Negara tersebut disebut khilafah. Kepala negaranya adalah khalifah. Khalifah diangkat atas dasar pilihan dan persetujuan umat. 

Penegakan khilafah memiliki dalil yang amat kokoh, para ulama’ Mu’tabar dari berbagai madzhab, terutama madzhab Syafi’i, menyatakan tentang wajibnya imamah atau khilafah. Tentu pernyataan mereka tersebut adalah merupakan hasil istinbath mereka dari dalil-dalil syara’. 

Nashbul khalifah, berdasarkan ibarah para ulama’ tersebut, adalah fardhu kifayah. Selama kewajiban tersebut belum ditunaikan secara sempurna maka kewajiban tersebut, tetap dibebankan diatas pundak seluruh mukallaf dari kaum Muslimin, dan meninggalkan kewajiban yang masuk kategori fardhu kifayah tanpa udzur adalah dosa.

Sistem khilafah bukanlah pemerintahan despotik (zalim) atau otokrasi yang tak terkendali, melainkan adalah aturan hokum Islam sebagai dasar fundamental. Dengan kata lain – ada persetujuan diberikan kepada penguasa, selama penguasa menerapkan hukum Islam. Jika dia menyimpang dari penerapan ini, di tidak lagi ditaati. Inilah dasar teori bay’ah dalam pemerintahan Islam, dan ada sebuah bab yang ditulis oleh sarjana Amerika terkenal yang mempelajari Islam, Bernard Lewis, yang menyatakan secara penuh:

“Bay’ah itu dengan demikian dipahami sebagai suatu kontrak di mana subjek melakukan ketaatan dan sebagai gantinya Khalifah kembali melakukan tugas tertentu yang ditetapkan oleh para hakim.  Jika seorang Khalifah gagal dalam tugas-tugas itu –  dan sejarah Islam menunjukkan bahwa hal ini tidak berarti murni teoritis,  maka dia dapat, sesuai dengan kondisi tertentu, akan diberhentikan dari jabatannya.”

Ajaran ini menandai salah satu perbedaan penting antara Pemerintahan Islam dan dan pemerintahan otokrasi. Seorang penguasa Islam tidak kebal hukum. Dia tunduk kepada hukum, tidak beda dengan orang-orang paling rendah di bawah kekuasaanya. Jika dia memerintahkan sesuatu yang bertentangan dengan hokum Islam, tidak ada ketaatan padanya.

Namun, hari ini umat Islam mendapatkan tantangan keras dari barat dan para penguasa antek. Mereka melakukan upaya terstruktur, massif dan brutal dalam usaha menakut-nakuti khilafah Islam sebagai ajaran yang buruk dan harus dimusuhi. Namun jika Khilafah tegak di tengah-tengah umat Islam, niscaya akan banyak yang bisa dilakukan oleh Khilafah untuk membangun kejayaan Islam dan kaum Muslim. dan apa yang akan terjadi jika Khalifah yang mengawasi sumber daya berharga lainnya, yang ada di tangan umat Islam, sementara dunia sangat membutuhkannya.

Tegaknya khilafah bukanlah fantasi, justru itu merupakan sesuatu yang sama antara mungkin dan praktis, artinya semua itu sangat mungkin untuk diwujudkan. dengan demikian, maka harus bagi umat Islam untuk menjadikan isu penegakan Khilafah ‘ala minhājin nubuwah sebagai isu utama dan pertama, sehingga kemudian Khilafah akan menguasai bumi dari semua sisinya. Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.” (TQS al-Anfāl [8] : 24).[vm]

Posting Komentar untuk "Khilafah Bukanlah Fantasi, Hal Ini Berada di Antara Mungkin dan Praktis!"

close