Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KSHUMI Nilai Ceramah Salib Ustadz Abdul Somad Tak Bisa Dipidana

Chandra Purna Irawan
Ketua Komunitas Sarjana Hukum Muslim (KSHUMI), Chandra Purna Irawan
VisiMuslim - Ketua Komunitas Sarjana Hukum Muslim (KSHUMI), Chandra Purna Irawan menilai bahwa ceramah Ustadz Abdul Somad tidak dapat dipidana. Menurutnya, ceramah UAS yang viral adalah bentuk kajian tauhid.

“Saya berpendapat bahwa ceramah UAS tidak dapat dinilai sebagai pidana penistaan agama. Pertama, bahwa didalam setiap agama dimungkinkan terdapat kajian tentang Ketuhanan atau teologi atau dalam Islam dapat disebut tauhid atau aqidah,” katanya kepada Kiblat.net melalui siaran persnya pada Senin (19/08/2019).

Ia menekankan bahwa setiap tokoh agama tidak boleh dilarang menyampaikan hal tersebut selama disampaikan kepada pemeluk agamanya dan dalam acara keagamaan. Terkecuali disampaikan kepada pemeluk agama lain diforum terbuka.

Tetapi hal ini dapat dimungkinkan apabila pembicara diundang oleh tokoh agama tertentu dengan maksud untuk mengetahui konsep teologi dari agama tertentu.

“Jika UAS dilaporkan atas ceramah tentang teologi atau aqidah/tauhid, maka ini sangat berbahaya. Kenapa? Karena dapat dimungkinkan antar pemeluk agama akan saling melaporkan tokoh-tokoh agamanya dan kitab sucinya yang membahas tentang teologi (ilmu ketuhanan) dalam perspektif agamanya,” tuturnya.

“Misalnya didalam Al-Qur’an ada surah Al-Ikhlas yang menjelaskan tentang keesaan Allah SWT, Allah SWT tidak beranak dan tidak diperanakan. Apakah surah Al-Ikhlas akan dilaporkan atas pidana penistaan agama?,” sambungnya.

Terkait video yang tersebar, kata dia, patut terlebih dahulu dilihat apakah diedit dan dipublikasikan video tersebut dalam rangka kajian keilmuan teologi atau aqidah yang khusus diperuntukkan bagi umat Islam. Karena apabila video tersebut dilaporkan atas dasar pidana penistaan agama, maka sangat berbahaya akan terjadi saling lapor.

“Kenapa? Karena ada juga video yang disampaikan oleh tokoh agama lain yang juga dapat dinilai sebagai penistaan agama, misalnya tersebar dimedia sosial ada video yang diduga Pendeta sebut Batu Hajar Aswad dihuni 8.888 Jin yang dikepalai seorang Jin yang bernama Huda alhadiri,” pungkasnya.[kb]

Posting Komentar untuk "KSHUMI Nilai Ceramah Salib Ustadz Abdul Somad Tak Bisa Dipidana"

close