Pelibatan TNI Tangani Terorisme Munculkan Kekhawatiran
VisiMuslim - Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme mengundang tanda tanya. Pasalnya, dalam UU Anti Terorisme yang baru, kewenangan kepolisian telah diperkuat.
Komisioner Komnas HAM, Munafrizal Manan mempertanyakan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme, yang ditandai dengan pembentukan Komando Operasi Khusus (Koopsus). “Pelibatan TNI ini menjadi pertanyaan apakah polisi sudah tidak cukup berdaya. Padahal kewenangannya baru diperkuat 2018 yang lalu,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, pada Kamis (08/08/2019).
“Apakah polisi sudah menyerah?” imbuh Manan.
Menurutnya, muncul kekhawatiran di tengah publik jika tindakan TNI dalam penanganan terorisme nantinya sama dengan yang telah dilakukan oleh kepolisian selama ini. Pernyataan tersebut merujuk kepada rekam jejak polisi yang cenderung menembak orang-orang yang berstatus terduga teroris.
“Tindakan yang dilakukan polisi sekarang cenderung memilih tembak mati orang yang diduga aksi terorisme. Kalau TNI yang melakukan apakah kita tidak khawatir ini juga terjadi,” ucapnya.
“Padahal kalau kita bahasakan, postur TNI lebih mengerikan. Selain itu doktrinnya juga kill or to be killed (membunuh atau terbunuh),” sambung Manan.
Selain itu, selama ini TNI didoktrin untuk menyikapi adanya perang. Manan menganggap sampai saat ini bahwa belum ada kejelasan apakah TNI akan menyikapi terorisme seperti menyikapi perang.[vm]
Sumber : arrahmah
Posting Komentar untuk "Pelibatan TNI Tangani Terorisme Munculkan Kekhawatiran"