Praktisi Hukum: Jihad dan Khilafah adalah Ajaran Islam
Ketua TPM Sulteng, Harun Nyak Itam Abu (kanan), Direktur Pamong Institud, Drs. Wahyudi, Sekjen LBH Pelita Umat, Chandra Puranirawan, saat memaparkan materinya, pecan lalu. (FOTO: MAL/IKRAM) |
VisiMuslim - Kementerian Agama Republlik Indonesia belum lama ini resmi mengeluarkan keputusan untuk menarik materi tentang khilafah, jihad, dan perang dari kurikulum madrasah yang ada di seluruh Indonesia.
Hal itu pun mengundang reaksi dari sejumlah kalangan, salah satunya adalah praktisi hukum Universitas Tadulako, Harun Nyak Itam Abu, SH,. MH. Menurut Harun, penghapusan dan penghilangan materi jihad, khilafah, dan perang dari kurikulum dapat mendistorsi pemahaman yang sebenarnya seperti yang sudah banyak dijelaskan dalam kitab-kitab para ulama.
Dirinya pun sangat menentang keras dengan rencana dari Kementerian Agama untuk menghapus dan meniadakan materi-materi jihad dan khilafah. “Terkait penghapusan materi jihad dan khilafah dari pelajaran agama Islam oleh Menteri Agama RI, saya menentang keras rencana tersebut,” ungkapnya ketika dihubungi Kiblat.net pada Jum’at (13/12/2019).
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pengajar hukum di Universitas Tadulako tersebut menyebutkan perkara jihad dan khilafah itu merupakan ajaran dan syariat Islam yang ada didalam kitab suci umat Islam.
“Jihad dan khilafah bagian dari syariat dan ketentuan yang ada dalam Al-Qur’an sebagai kitab suci agama Islam,” papar Harun.
Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Sulawesi Tengah itu juga menghimbau dan mengajak umat Islam untuk melakukan perlawanan melalui jalur hukum, diantaranya dengan dasar Pasal 29 UUD 1945 yang telah menggariskan bahwa Negara menjamin setiap warga negara untuk menjalankan syariat agamanya masing-masing.
Masih kata Harun, bahwa adanya skenario global yang diadopsi rezim untuk menjatuhkan umat Islam dari ajaran agama Islam sehingga dimasa depan umat Islam sudah tidak berani mengaku beragama Islam.
“Jika sudah diberlakukan maka saya menghimbau dan mengajak umat Islam untuk melakukan perlawanan hukum dengan pijakan yuridis,” pungkasnya. [www.visimuslim.org]
Sumber : Kiblat
Posting Komentar untuk "Praktisi Hukum: Jihad dan Khilafah adalah Ajaran Islam"