Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SKB 11 Menteri, Penjara Kebebasan Berpendapat Bagi ASN?


Oleh: Abu Mush'ab Al Fatih 
(Penulis Tinggal di NTT)


Alhamdulillah atas izin Allah SWT acara Islamic Lawyers Forum Edisi 01 sukses dilaksanakan. Kami berterima kasih telah diundang bersama 150 tokoh seTangerang Raya dalam rangka membahas isu politik kekinian. Semoga segenap panitia dan pemateri mendapatkan lautan pahala dan nikmat yang Allah SWT berikan di dunia dan akhirat.

Tema yang diangkat sangat menarik. Berhubungan dengan masa depan abdi negara. Sebuah profesi yang punya kontribusi bagi instansi pemerintahan pada khususnya dan negara pada umumnya.

Sangat disayangkan ternyata aturan yang terbaru ini digunakan untuk menekan ASN yang kritis. Padahal ASN yang kritis sangat diperlukan oleh negara. Mengapa? Karena dengan kekritisannya bisa membangun negara dengan lebih baik.

Bukankah semakin kritis tanda semakin cerdas? Kekritisan tanda intelektual. Dengan menjadi kritis ASN bisa berinovasi untuk negeri. Memperbaiki kebijakan rezim yang tidak pro rakyat.

SKB ditandatangi untuk menekan ASN yang merupakan unsur paling lemah dalam sebuah sistem pemerintahan. ASN bisa diadukan dan bahkan dipecat jika dianggap melawan rezim dengan status-status yang kritis di media sosial.

Bahkan sekedar me-like sebuah status yang kritis diarahkan kepada rezim, ASN bersangkutan bisa dilaporkan untuk diproses. Ada portal aduan khusus yang bisa dipakai.

Jika SKB yang dimaksud untuk menindak ASN yang  tidak disiplin dan produktif, maka masyarakat bisa memahami. Walaupun sebenarnya langkah tersebut tidak perlukan karena dengan adanya perppu sudah cukup untuk mengatasi hal ini. Tidak perlu mengerahkan 11 menteri untuk mengawasi perilaku ASN.

Ada kalangan yang menganggap SKB ditandatangi 11 menteri untuk menghancurkan radikalisme di kalangan ASN. Namun, pengertian radikalisme hingga saat ini masih belum jelas. Bisa diperlebar kemana-mana dan sering dialamatkan kepada Islam. Radikalisme menjadi alat kepentingan politik golongan tertentu.

Masalah utama negeri ini bukan radikalisme, tetapi masalah kemiskinan ratusan juta penduduk Indonesia. Korupsi yang semakin meningkat. Penistaan agama Islam dan lain-lain.

Semua kasus ini dianggap sepele dan dilupakan. Bahkan ketika ada yang konsisten dalam beragama dianggap radikal. Berhijab bagi wanita, berjenggot bagi pria, menyuarakan Khilafah yang merupakan ajaran warisan Rasulullah dianggap "radikal" dan sangat berbahaya.

Segala kekacauan di negeri ini bukan disebabkan oleh ajaran Islam namun karena kehidupan yang sekuler dengan ideologi kapitalisme sebagai sistem kehidupan masyarakatnya. Sumber Daya Alam (SDA) dirampok para kapitalis. Separatis dibiarkan. Walaupun banyak membunuh masyarakat, OPM hanya dianggap KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata).

Inilah cara pandang yang keliru, tak berasakan Islam. Dan wajib bagi kita untuk meluruskannya. Bukankah dengan menjadi ASN yang kritis dan Islami bisa menyumbang kemajuan bagi negara? ASN yang kritis akan menasehati penguasa yang bermasalah agar lebih baik mengurus masyarakat. ASN yang Islami sangat diperlukan karena mereka anti korupsi dan bisa berkarya untuk negeri dengan kecakapan dan keshalehannya.[www.visimuslim.org]

Tangerang, 24 Desember 2019

Posting Komentar untuk "SKB 11 Menteri, Penjara Kebebasan Berpendapat Bagi ASN?"

close