Siapa Pemilik Natuna Sebenarnya?
Oleh: Errita Septi Hartiti (Mahasiswi Unesa)
Ujian demi ujian tak hentinya dialami Indonesia. Di tengah sengkarutnya masalah Jiwasraya dan musibah banjir luar biasa di awal tahun 2020, kini Indonesia dihadapkan pada masalah kedaulatan negara. Diketahui, beberapa kapal penjaga pantai dan kapal penangkap ikan Cina secara illegal memasuki wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau. Ini bukan kali pertama terjadi. Bahkan, masing-masing negara, Indonesia maupun Cina saling klaim terkait perairan Natuna. Klaim Indonesia atas perairan Natuna berpijak pada penetapan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia oleh hukum internasional melalui UNCLOS 1982. Sedangkan, Cina mengklaim Natuna berdasarkan 9 dash line atau Sembilan garis putus-putus untuk perairan Natuna sebagai wilayah teritorialnya.
Terkait hal ini, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pun memberikan statement nya. “Ya makanya saya bilang jangan ribut. Untuk apa kita rebut yang nggak perlu diributin, bisa ganggu,” ujarnya Jumat, 3 Januari kemarin. (m.detik.com, 3/1/20)
Lewat pernyataan tersebut, Pak Luhut meminta agar masyarakat tidak usah ribut dengan permasalahan ini. Alasannya, Indonesia sedang menarik investasi dari Cina dan keributan di tengah-tengah masyarakat hanyalah membuat investasi Cina di Indonesia terganggu. Sepakat dengan Luhut, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pun memilih menyelesaikan persoalan pelanggaran batas territorial oleh Cina ini dengan jalan damai. “Kita selesaikan dengan baik ya, bagaimanapun Cina negara sahabat,” ujar Pak Prabowo. (m.detik.com, 3/1/20)
Pernyataan dua menteri ini bisa dibilang kelewat batas. Padahal, sudah jelas pelanggaran yang dilakukan oleh Cina, tapi keduanya malah tidak menunjukkan sikap tegas, bahkan seolah membiarkan. Hal ini menyiratkan ketundukan pada aseng (Cina). Bisa jadi tidak berkutiknya Indonesia dalam masalah ini, seperti yang ditunjukkan oleh Pak Luhut dan Pak Prabowo karena besarnya utang Indonesia ke Cina. Diketahui, utang Indonesia terhadap Cina tercatat di laporan yang dirilis Bank Indonesia (BI) per September 2019 mencapai 17,75 miliar dolar As atau Rp 274 triliun. Cina merupakan negara keempat pemberi kredit terbesarnya Indonesia setelah Singapura, Jepang, dan Amerika. Cukup tingginya utang Indonesia ke Cina inilah yang disinyalir menjadi alasan dibalik bungkam dan ‘mlempem’ nya Indonesia ke Cina. Setelah sebelumnya, Indonesia mendapat impor sampah, serbuan TKA asal Cina, banjirnya produk impor yang sebenarnya mampu diproduksi sendiri oleh penduduk Indonesia seperti cangkul, beras, garam, tentunya pelanggaran Cina di Natuna kali ini makin menunjukkan bahwa Indonesia ada di bawah kendali Cina. Karena itu harus menerima apapun yang dilakukan oleh Cina ke Indonesia, sekalipun itu melabrak kedaulatan dan harga diri negara.
Namun, evaluasi internal militer Indonesia juga harus dilihat dalam hal ini. Masuknya kapal-kapal asing ke wilayah territorial Indonesia berarti gagal atau lengahnya pengamanan oleh tim pengaman, yang diwakili oleh Angkatan Laut RI yang bertugas mengawasi dan mengintai musuh. Harusnya, di wilayah yang rawan konflik seperti ini, pengerahan pasukan harus lebih banyak, lebih kuat, lebih dipersenjatai daripada tapal perbatasan lain yang relatif lebih aman. Agar bisa cepat bertindak tiap kali kapal musuh mencoba mendekati dan melakukan pelanggaran di wilayah perairan Indonesia.
Jika mau berkaca kepada satu peradaban besar, yaitu peradaban Islam atau khilafah bagaimana kebijakannya dalam menjaga perbatasan, maka masalah seperti Natuna tidak perlu terjadi. Hukum syara’ menetapkan bahwa menjaga perbatasan negara hukumnya fardhu kifayah, bila tidak ada satupun orang yang menjaga wilayah perbatasan, baik kalangan tentara atau rakyat sipil, berdosalah penduduk satu negara. Banyak cara yang bisa dilakukan, dengan visi utama adalah menggetarkan musuh negara agar tidak berani memasuki wilayah perbatasan dengan sengaja dan illegal. Pemimpin/khalifah akan menempatkan pasukan-pasukan terbaik dengan segenap persenjataannya di daerah-daerah perbatasan dengan negara lain. Negara tidak terikat dengan hukum-hukum internasional manapun tentang batas wilayah karena independen menentukan batas wilayah dan kedaulatan negara. Politik penjagaan perbatasan ini hanyalah satu dari banyak kebijakan yang akan diterapkan oleh khalifah karena wibawa yang dimiliki oleh negara, tanpa takut dengan negara manapun karena ketundukan hanya kepada Allah semata. [visimuslim.org]
Posting Komentar untuk "Siapa Pemilik Natuna Sebenarnya?"