Para Pejabat Negara Dipastikan Tak Dapat THR Tahun Ini. Berikut Daftarnya
Jakarta-Visi Muslim- Terkait soal THR (Tunjangan Hari Raya) di tengah pandemi virus corona, masih terus menjadi pembicaraan, karena masih belum ada kepastian. Namun kini akhirnya diperoleh kepastian dari pemerintah.
Pemerintah memastikan bahwa penyaluran THR akan tetap diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun aparat keamanan seperti Anggota TNI dan Polri.
Namun, THR yang berisi gaji dan tunjangan hanya diberikan kepada pejabat tingkat Eselon III beserta turunan jabatan di bawahnya. Sementara untuk pejabat tingkat Eselon I dan II dipastikan tidak akan mendapatkan THR.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati setelah mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo. Menkeu memastikan bahwa seluruh pejabat negara tidak akan mendapatkan THR pada tahun ini.
"Presiden, Wapres, Menteri, DPR, MPR, DPD, Kepala Daerah, tidak mendapatkan THR dengan keputusan tersebut," kata Sri Mulyani lewat video conference, di Jakarta, Selasa (14/4).
"Jadi THR untuk seluruh pejabat negara Eselon I dan II tidak dibayarkan, tetapi ASN, TNI, Polri, Eselon III ke bawah atau pejabat negara setara Eselon III ke bawah dibayarkan," katanya.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2014 tentang ASN, Berikut Daftar Para Pejabat Negara:
1. Presiden
2. Wakil Presiden
3. Menteri dan Wakil Menteri
4. Ketua, Wakil, dan Anggota DPR, DPD, dan MPR
5. Ketua, Wakil, dan Anggota MA, BPK, KY.
6. Ketua dan Wakil Ketua KPK
7. Kepala daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota)
8. Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri (Dubes).
Selain itu, Menkeu juga memastikan,bahwa pensiun PNS juga akan tetap mendapatkan THR tahun ini. Jumlahnya juga masih sama dengan yang dibayarkan tahun lalu.
"Karena pensiun adalah kelompok yang mungkin rentan juga. Jadi THR akan dilakukan sesuai dengan siklusnya. Sekarang ini di dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden," tutupnya. [] Sumber: Moeslim Choice
Posting Komentar untuk "Para Pejabat Negara Dipastikan Tak Dapat THR Tahun Ini. Berikut Daftarnya"