PSBB Mulai Diberlakukan di DKI Jakarta, Ini Sektor yang Dikecualikan


Jakarta- Visi Muslim- Gubernur DKI Jakarta,  Anies Baswedan menegaskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota bertujuan untuk memutus penyebaran penularan virus corona atau covid-19.

Aturan PSBB di DKI Jakarta tertulis dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020, soal Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Desease 2019 (covid-19) di DKI Jakarta,  yang akan mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 wib hingga 14 hari kedepan.

"PSBB bertujuan untuk memutus mata rantai penularan covid-19 di Jakarta yang mana saat ini merupakan episentrum dari masalah covid-19," ungkan Anies dalam konferensi pers secara streaming, Kamis malam (9/4).

Aturan ini berlaku untuk seluruh aktivitas kantor kecuali instansi pemerintah baik pusat maupun daerah serta kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional dan BUMN dan BUMD.

Sedangkan, untuk untuk dunia usaha yang mendapat pengecualian adalah usaha sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik dan konstruksi. 

"Dalam sektor tertentu, misalnya dalam sektor konstruksi maka seluruh pekerja harus berada di semua lingkungan proyek dan tidak keluar masuk, pengelola proyek wajib menyiapkan tempat tinggal agar pekerja bisa mendapat makanan dan fasilitas kesehatan sehingga tidak meninggalkan lokasi proyek," tambah Anies.

Sedangkan untuk warung atau restoran masih diizinkan untuk buka, namun tidak diizinkan untuk dimakan di lokasi dan harus di bungkus atau dibawa pulang.

"Semua makanan diambil, nggak ada dine in, take away bisa delivery atau datang ke warung lalu dibungkus makanannya," ungkapnya.

Pelanggaran terhadap kebijakan PSBB ini bisa dikenakan sanksi sesuai perundangan bahkan bisa juga mendapat sanksi pidana atau kurungan. [] Gsg

Posting Komentar untuk "PSBB Mulai Diberlakukan di DKI Jakarta, Ini Sektor yang Dikecualikan"