Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syubhat-syubhat Seputar Perjuangan Khilafah



Oleh: Ainul Mizan S.Pd (Pemerhati Sosial Politik)

Islam yang diturunkan Allah SWT adalah dalam rangka untuk mengatur kehidupan manusia di muka bumi. Pengaturan yang ketika dijalankan seluruhnya akan mendatangkan kerahmatan bagi seluruh alam semesta ini. Aturan Islam yang mencakup hukum – hukum terkait hubungan manusia dengan Alloh SWT dalam aspek aqidah dan ibadah; hubungan manusia dengan dirinya sendiri dalam aspek makanan, minuman, pakaian dan akhlaq; dan hubungan manusia dengan sesamanya dalam aspek muamalah dan uqubat atau sangsi. 

Tentunya semua aturan itu harus dilaksanakan dengan baik. Khilafah, dalam hal ini memegang peranan sebagai institusi politik pemerintahan yang kompatibel dengan Islam, yang mempunyai political will untuk menerapkan semua aturan Islam tersebut. 

Khilafah itu Bukan Rukun Islam

Syubhat ini dilontarkan agar kaum muslimin itu tidak menjadikan Khilafah itu sesuatu yang urgen dan mendesak bagi kehidupan mereka. Bahkan tujuannya adalah supaya tergambar dalam benak umat bahwa kewajiban menegakkan Khilafah itu dalilnya lemah, jadi tidak perlu diperhatikan. 

Sesungguhnya ajaran Islam ada yang disebut dengan perkara aqidah dan ada perkara syariah. Yang dalam pandangan para Ulama Ushul adalah di dalam Islam itu ada perkara ushul dan ada perkara yang furu’. Yang dimaksud perkara ushul adalah perkara dasar dalam Islam yakni masalah aqidah dan keimanan. Sedangkan maksud dari perkara furu’ adalah perkara cabang yakni terkait hukum – hukum syara’. Pengertian dari hukum syara’ adalah sekumpulan seruan Asy Syari’ yakni Allah SWT dan RasulNya, yang berkaitan dengan perbuatan hamba. Yang menjadi cakupan hukum syara’ adalah hukum – hukum ibadah, hukum – hukum muamalah, hukum akhlaq dan hukum atas benda. Dalam konteks hukum Syara ini, dalilnya bisa qath’i atau pasti dan bisa dhonniy atau dugaan. Oleh karena itu, bila disebut Khilafah itu bukan Rukun Islam.

 Lantas, apakah kita  hanya akan mencukupkan diri melaksanakan kewajiban yang termasuk Rukun Islam. Padahal banyak kewajiban di dalam Islam itu yang tidak termasuk ke dalam rukun Islam, sebagai contoh kewajiban untuk berbakti kepada kedua orang tua, kewajiban untuk menetapi akad – akad dalam jual beli, dan yang lainnya. Tentu jika demikian akan banyak terjadi penelantaran terhadap kewajiban – kewajiban dalam Islam lantaran tidak termasuk rukun Islam. 

Yang Diwajibkan itu Imamah bukan Khilafah

Syubhat ini dilaontarkan dengan tujuan bahwa kewajiban bagi umat adalah memilih seorang imam atau pemimpin, tanpa terpaku dengan sistem Khilafah. Jadi imam atau pemimpin itu bisa bermakna presiden, perdana menteri, kaisar, raja dan sebagainya. 

Di dalam surat an Nisa ayat 59, kita diperintahkan untuk mentaati ulil amri yakni pemimpin yang taat kepada Alloh dan RasulNya. Lebih dari itu, kita diperintahkan untuk mengembalikan semua persoalan kepada keputusan yang diperoleh dari al Qur’an dan as Sunnah Rasul SAW. Rasul SAW sendiri menyatakan dalam sebuah sabdanya yang artinya: Barangsiapa yang mati dan tidak ada baiat di pundaknya maka matinya adalah mati jahiliyah. Mati jahiliyah maknanya adalah dalam keadaan berdosa besar, karena ia meninggalkan aktivitas untuk terwujudnya akad baiat kepada seorang pemimpin yakni Kholifah guna menerapkan hukum – hukum al-Qur’an dan Sunnah Rasul SAW. Dari sini kita bisa menerapkan kaidah ushul fiqh yang menyatakan:
مالا يتم الواجب الا به فهو واجب
Artinya bahwa sebuah kewajiban tidak akan terlaksana kecuali dengan sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain tersebut adalah wajib hukumnya. 

Maknanya bahwa jika sekarang ini masih belum ada pemimpin yang taat kepada Alloh dan RasulNya dengan menerapkan hukum Islam dalam pemerintahannya maka pemimpin yang sedemikian wajib untuk segera diadakan, yakni seorang Kholifah dalam sistem Khilafah. Hal ini yakni kewajiban mengangkat Kholifah itu tidak ada perbedaan di tengah umat maupun para ulama, artinya sudah menjadi ijmak ulama, yang notabenenya merupakan ijmaknya shohabat. Yang menyatakan tidak wajib mengangkat Kholifah itu adalah golongannya al-A’shom al Mu’taziliy. 

Cukuplah pernyataan dari DR Dhiyauddin Rois dalam bukunya berikut memberikan penegasan.
يلاحظ ان الخلافة والامامة الكبرى وامارة المؤمنين مترادفة بمعنى واحد
Sesungguhnya Khilafah, Imamah al Kubro, dan Imarotul mukminin itu adalah sinonim, memiliki pengertian yang sama (Nahoriyyah as Siyasiyah al Islamiyyah, halm 92 – 103).

Istilah Khilafah atau Kholifah diambil dari hadits Nabi SAW yang menyatakan:
كانت بنوا اسرائيل تسوسهم الانبياء كلما هلك نبي خلفه نبي لانبي بعدي وستكون خلفاء فتكثرون
Adalah Bani Israil dulu diurusi oleh para Nabi, ketika satu Nabi meninggal akan berganti dengan Nabi lainnya, dan tidak ada Nabi setelahku. Dan akan ada banyak Kholifah yang silih berganti. 

Jadi seorang Kholifah itu merupakan pengganti Rasul SAW dalam bidang pemerintahan bukan dalam kenabian, yakni melakukan pengurusan rakyat dengan aturan Islam sebagaimana yang Rasul saw lakukan. Dengan demikian sistem Khilafah dengan Kholifah sebagai pemimpinnya, bukanlah sistem sekuler Demokrasi.

Kewajiban Khilafah itu Hanya Berdasarkan Akal bukan Syariat

Memang wajibnya Khilafah itu terjadi perbedaan, apakah secara akal atau secara syariat. Sebagaian kalangan ada yang menyatakan berdasarkan akal. Akan tetapi yang terkuat bahwa kewajiban menegakkan Khilafah itu berdasarkan Syariat.

 Kami akan ambilkan pandangan Al Mawardi di dalam al Ahkam Sulthoniyyahnya pada halaman 5 edisi Bahasa Arab, terbitan Darul Kutub ilmiyyah - Beirut, yang intinya beliau mengatakan bahwa walau ada yang menyatakan wajibnya Khilafah itu berdasarkan akal akan tetapi hanya berdasarkan syar’i sesuatu itu menjadi wajib. Akal tidak bisa menyatakan hukum wajibnya sesuatu. Akal hanya mampu mewajibkan dari aspek bisa mencegah setiap orang yang berakal dari aktivitas saling mendholimi dan perpecahan, serta bisa menetapkan keadilan.

Umat Islam Tidak Harus dalam Satu Kepemimpinan

Hukum syara’ dalam hal ini sudah jelas, bahwa kaum muslimin wajib berada dalam kepemimpinan seorang Kholifah baik wilayahnya meluas ataukah tidak.

 Memang di dalam kitab Jihad wal Qital, ada pembahasan tentang pandangan asy Syaukani yang membolehkan Kholifah itu lebih dari satu, ketika wilayah meluas, sehingga informasi dari pusat Khilafah terkendala untuk bisa tersampaikan ke daerah kekuasaan yang paling jauh. Lantas, pertanyaannya, di era kecanggihan teknologi informasi saat ini, kendala apakah yang bisa membenarkan adanya Kholifah bagi kaum muslimin lebih dari satu?!


Khilafah Tidak Mempunyai Sistem Baku Suksesi Kepemimpinan

Cara pengangkatan Kholifah yang berbeda – beda. Ada yang pilihan lewat ahlul halli wal aqdi dan ada yang sistem al ahd yakni penunjukkan. Menurut mereka bahwa dengan tidak adanya sistem baku tersebut menunjukkan kelemahan sistem Khilafah. 

Yang urgen di sini harus dipahami perbedaan antara metode atau thoriqoh dan cara atau uslub. Mengenai metode tentunya hukumnya fix tidak akan berubah. Metode pengangkatan Kholifah sehingga sah akad KeKhilafah pada dirinya adalah dengan baiat in’iqod atau baiat pengangkatan dari ahlul halli wal aqdi. Walaupun dalam kasus Muawiyah yang menunjuk Yazid putranya untuk menjadi Kholifah sepeninggalnya. Tetap Muawiyah melakukan proses pengambilan baiat walaupun ada kesalahan penerapan hukum baiat di sini, yakni ada paksaan. Hanya saja As Suyuthi di dalam Tarikhul Khulafa masih mengakui masa Yazid adalah masa Khilafah. 

Adapun cara dalam menjaring kandidat Kholifahnya ini bisa berbeda – beda. Apakah Kholifah terdahulu atau ahlul halli wal aqdi mengajukan calon, lewat pemilihan, ataukah lewat musyawaroh di antara ahlul halli wal aqdi dan yang lainnya. 

HTI itu Anti Demokrasi Tapi Melakukan Mekanisme Demokrasi dalam PTUN

Dakwah Khilafah sejatinya adalah dakwah untuk mengajak umat Islam terikat dan menerapkan seluruh hukum Islam. Dan penerapan hukum Islam tidak akan paripurna tanpa tegaknya Khilafah. Proses perubahan kearah Khilafah itu alami seiring kesadaran masyarakat.

 Katanya negeri ini menganut kedaulatan rakyat, bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan?! Lalu jika rakyat menghendaki perubahan kearah Islam, apakah salah?! Di saat rakyat sudah muak dengan kebobrokan Demokrasi dan menghendaki perubahan menuju Islam, apakah anda akan menghadangnya?! Justru dengan Khilafah, negeri ini akan selamat dari penjajahan yang masih membelenggunya. Negeri ini akan semakin berwibawa, mampu menyatukan dunia Islam sehingga akan mampu menyebarkan kerahmatan Islam ke seluruh dunia. 

Faktanya, dalam proses sidang PTUN, tidak terbukti akan kesalahan – kesalahan HTI. Bahkan oleh sistem dan perangkat hukum yang dimiliki oleh pemerintah sendiri tidak mampu menunjukkan kesalahan – kesalahan HTI. Jangan diandaikan bila dalam pengadilan Islam, tentunya tidak ada upaya kriminalisasi terhadap dakwah. Putusan PTUN dengan menolak gugatan HTI atas pencabutan BHP nya sesungguhnya lebih karena kepentingan politik bukan murni keputusan hukum. 

Di dalam pasal 74 Rancangan UUD Khilafah pada bab peradilan (Kitab Nidhomul Islam dan Kitab ad Daulah al Islamiyyah), memang dinyatakan dalam peradilan Islam itu tidak ada banding maupun kasasi. Hanya saja, banding itu akan diperbolehkan bila hakim memutuskan memakai hukum selain dari Islam, atau keputusan hakim bertentangan dengan nash islam yang qath’ie dan atau keputusan hakim itu bertentangan dengan faktanya. Maka Mahkamah madholim itu yang akan menganulir keputusan hakim sebelumnya. Ini adalah peradilan Islam, bukan peradilan sekuler. 

Adapun di dalam peradilan sekuler ini disediakan banding dan kasasi.  Tatkala pemerintah mengkriminalkan HTI dengan dakwahnya, maka apakah dengan perangkat hukum yang disediakan pemerintah sendiri  hingga banding, kasasi dan Peninjauan kembali itu, mampu menunjukkan kesalahan dari HTI dengan dakwahnya?! Mestinya konsekwen saja sebagai negara hukum. Kalau tidak terbukti bersalah, justru apa yang dilakukan HTI itu adalah kebenaran, ya diterima saja dengan legowo. 

Sejatinya seruan untuk menegakkan Syariah dan Khilafah adalah dalam rangka untuk menyelamatkan negeri ini dari penjajahan Kapitalis Barat maupun Kapitalis Timur. Bagi yang masih lurus cara berpikirnya tentunya akan menginginkan keterbebasan dari semua bentuk penjajahan. Beda lagi kalau cara berpikirnya sudah bengkok. Mereka lebih suka hidup dalam penjajahan. []

Posting Komentar untuk "Syubhat-syubhat Seputar Perjuangan Khilafah"

close