Untuk Kasus Corona, Istilah ‘New Normal’ Kurang Tepat
Jakarta, Visi Muslim- Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, penggunaan istilah new normal yang dicanangkan pemerintah dinilai tidak tepat. Istilah new normal tidak tepat digunakan jika korban dari bencana non alam itu masih memakan korban dengan jumlah yang sama setiap harinya.
“Istilah new normal kan diperkenalkan pada 2004. Pada waktu itu, setelah kejadian tsunami di Aceh selesai, baru diterapkan new normal,” ujarnya dalam acara IDX Channel Jumat (25/5/2020).
Namun, ia menjelaskan, jika istilah new normal digunakan pada saat ini justru dinilai kurang tepat karena vaksin virus corona belum juga ditemukan. Di sisi lain, tata cara pencegahan juga belum ditemukan.
“Nah kalau corona kan belum ada vaksinnya, belum ditemukan pencegahan droplet. Menurut saya istilah new normal tidak tepat untuk ditetapkan di kasus corona,” jelasnya.
Di sisi lain, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah menyiapkan protokol kesehatan untuk menghadapi kondisi new normal. 142 perusahaan BUMN sudah semuanya mengumpulkan protokol mulai 27 Mei lalu.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, protokol kesehatan BUMN ini akan dilakukan mengikuti dengan timeline pemerintah. Sehingga untuk penerapannya mengikuti keputusan tim gugus tugas covid-19. [] Sumber: Oke Zone
Posting Komentar untuk "Untuk Kasus Corona, Istilah ‘New Normal’ Kurang Tepat"