Bambang Widjojanto: Bukan Tuntutannya Mengada-ngada, Tapi Peradilannya Mengada-ngada
Jakarta, Visi Muslim- Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto angkat bicara soal putusan hukuman 1 tahun kepada dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Menurut Bambang Widjojanto, tuntutan ini menguatkan dugaan bahwa peradilan ini hanya sebuah sandiwara dan mengada-ada.
"Seolah-olah sandiwara ini beneran. Kan yang mesti dicari master mind-nya peradilan itu," ucap Bambang.
Meski tuntutan 1 tahun penjara yang dituntut oleh jaksa pada Abdul dan Ronny tergolong rendah, Bambang mengatakan perdebatan seharusnya tak di ranah itu. Seharusnya yang dicari adalah sosok di balik perintah penyerangan kepada Novel.
Banyak pihak yang sejak awal memang meragukan Abdul dan Ronny sebagai pelaku sebenarnya penyerangan Novel. Bambang menilai hal ini sebagai bentuk proses pembohongan publik. Ia mengatakan bahwa seluruh bangsa Indonesia telah dibohongi oleh proses peradilan tersebut.
"Bukan tuntutannya mengada-ngada, tapi peradilannya mengada-ngada," pungkas Bambang dikutip dari Tempo.co, Minggu, (14/6/2020).
Diketahui Bambang Widjojanto bersama sejumlah tokoh pada Minggu, 14 Juni 2020 kemarin mendatangi kediaman penyidik KPK Novel Baswedan guna memberikan dukungan kepadanya. [] Ni-Bay
Posting Komentar untuk "Bambang Widjojanto: Bukan Tuntutannya Mengada-ngada, Tapi Peradilannya Mengada-ngada"