Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Novel Baswedan: Kebobrokan Hukum Dipertontonkan dengan Vulgar


Jakarta, Visi Muslim- Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengetuk palu terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Dalam persidangan itu mereka hanya dituntut satu tahun penjara. Tentu keputusan itu seolah menunjukkan kepada masyarakat bahwa hukum di negeri kita carut marut.

Itulah tanggapan dari Novel Baswedan dilansir dari Rmol, Kamis, (11/6/2020).

"Persekongkolan, kerusakan dan kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar menggambarkan bahwa memang sedemikian rusaknya hukum di Indonesia," ucap Novel Baswedan.

Sejak awal Novel sudah menduga bahwa persidangan kasus yang menimpa dirinya terkesan hanya sekedar formalitas belaka. Dan itu dibuktikan dengan rendahnya tuntutan JPU pada dua orang tersebut.

"Hari ini kita lihat apa yang saya katakan bahwa sidang serangan terhadap saya hanya formalitas. Membuktikan persepsi yang ingin dibentuk, dan pelaku dihukum ringan," tambah Novel.

Dia juga mengatakan kejanggalan proses hukum terhadap dua terdakwa itu sekaligus menunjukkan bentuk keperpihakan kepala negara dalam membangun hukum di negeri ini yang semakin menihilkan asas keadilan.

"Dalam sidang ini begitu nekad, permasalahan disemua sisi terjadi dengan terang. Saya malah melihat bahwa ini fakta hasil kerja Presiden Jokowi dalam membangun hukum selama ini," ujarnya.

"Hal lain yang perlu kita lihat adalah bagaimana masyarakat bisa berharap mendapatkan keadilan dengan keadaan demikian?" Pungkas Novel Baswedan. [] Gesang/Visi Muslim/Rmol

Posting Komentar untuk "Novel Baswedan: Kebobrokan Hukum Dipertontonkan dengan Vulgar"

close