Pemerintah Indonesia Memutuskan Tidak Menyelenggarakan Ibadah Haji Pada Tahun Ini


Jakarta, Visi Muslim- Pemerintah melalui Kementerian Agama akhirnya memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun ini.

Keputusan itu disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, (2/6/2020).

Dalam pernyataannya, Arab Saudi hingga kini belum memberikan kepastian terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020. Hal itu membuat Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak melaksanakan persiapan ibadah haji.

"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 H atau 2020 ini. Keputusan ini saya sampaikan melalui keputusan Menteri Agama RI No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelengagraan Ibadah Haji pada 1441 H atau 2020 M," ujar Menteri Agam Fachrul Razi.

Keputusan ini sesuai amanat undang-undang, selain kemampuan ekonomi dan fisik, keselamatan dan keamanan jamaah haji juga harus diutamakan, apalagi saat ini dunia sedang mengalami kondisi yang tidak menentu akibat penyebaran covid-19.

"Ini adalah keputusan pahit dan sulit, kita sudah berupaya untuk menyiapkan penyelenggaraan haji tahun ini, namun di sisi lain kita juga memiliki tanggung jawab perlindungan bagi jamaah haji dan petugas haji, dan negara wajib menjamin keselamatan rakyatnya," pungkas Menag. [] Editor: Gesang

Posting Komentar untuk "Pemerintah Indonesia Memutuskan Tidak Menyelenggarakan Ibadah Haji Pada Tahun Ini"