Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menko Polhukam Minta Aparat Yang Bantu Kaburnya Djoko Tjandra Dipidana


Jakarta, Visi Muslim- Menko Polhukam Mahfud Md meminta terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra diburu. Ia juga meminta agar aparat yang membantu Djoko Tjandra untuk ditindak tegas. Tak hanya secara administratif, namun juga pidana. Hal itu disampaikan Mahfud saya rapat terbatas bersama lembaga terkait untuk membahas pelarian Djoko Tjandra.

“Tetap harus diburu dan saya sudah minta dan sudah disepakati tadi institusi masing-masing melakukan langkah-langkah yang lebih sinergis untuk perburuan itu untuk Djoko Tjandra,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7). Seperti dikutip dari detik.com (21/07/2020).

“Ada tindakan ke dalam, tindakan ke dalam itu ada dua satu tindakan disiplin yaitu pegawai-pegawai atau pejabat pemerintah yang melakukan pelanggaran disiplin misalnya memberi surat jalan memberi surat keterangan mengantarkan mempermudah masuk dan sebagainya,” katanya.

“Lalu yang kedua ini penting, pemidanaan terhadap para pegawai dan pejabat yang telah nyata-nyata diketahui memberikan bantuan dan ikut melakukan langkah-langkah produktif dalam kasus Djoko Tjandra ini,” sambung Mahfud.

Untuk menjerat aparat yang membantu kaburnya Djoko Tjandra, menurut Mahfud, ada banyak pasal yang dapat digunakan, diantaranya pasal 221 dan pasal 263 KUHP.

“Jadi banyak tuh tindak pidana yang bisa dilakukan bisa pasal 221 pasal 263 dan sebagainya lah itu bisa dikenakan kepada pelaku pidana itu. Nah masyarakat menunggu itu gitu. Masyarakat tidak ingin ini mengalir dan lewat begitu saja,” ujarnya.

Selain itu, Mahfud juga memberikan apresiasi atas kinerja Polri yang telah meningkatkan status perkara pejabat kepolisian yang membantu Djoko Tjandra ke tingkat penyidikan. Dia meminta Polri memberikan hukuman yang memberikan efek jera.

“Nanti akan berlanjut ke pejabat-pejabat pegawai-pegawai Polri yang lain kalau ada yang terlibat di situ tindakan disiplin penjatuhan sanksi disiplin administratif lalu dilanjutkan ke pidananya jangan berhenti disiplin. Disiplin tuh kadang kalau sudah dicopot dari jabatan 2 tahun lagi muncul jadi pejabat apa jadi pejabat apa katanya sudah selesai disiplinnya padahal dia melakukan tindak pidana,” papar Mahfud.

Saat ini, kata Mahfud, masyarakat banyak menyoroti langkah-langkah yang dilakukan Polri dalam menyelesaikan kasus Djoko Tjandra. Untuk itu, Mahfud ingin proses kasus tersebut terus berjalan dan tidak berhenti sampai sanksi disiplin saja.

“Oleh sebab itu, sekarang Polri supaya meneruskan dan kita akan melihat semuanya, masyarakat akan melihat langkah-langkah Polri ini agar terus dilanjutkan jangan berhenti tindak pidananya yang harus dilakukan. Dan itu bisa, sudah banyak yurisprudensinya menghalang-halangi penegakan hukum dan sebagainya itu kan tidak pidana. Kan sudah ada itu pengacara yang masuk penjara karena menghalang-halangi upaya penegakan hukum apalagi ini kasus korupsi,” katanya.

Hadir dalam rapat tersebut, Kementerian Luar Negeri yang diwakili oleh Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) yang diwakili Dirjen Imigrasi, Kejaksaan Agung yang diwakili JAM Pidsus, Mabes Polri yang diwakili Kabareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) yang diwakili Deputi I BIN.[detik/idtoday]

Posting Komentar untuk "Menko Polhukam Minta Aparat Yang Bantu Kaburnya Djoko Tjandra Dipidana"

close